JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6).
Nadiem menegaskan kembali penghematan uang negara hingga Rp3,9 triliun melalui kebijakan chrome OS. Di hadapan majelis hakim, Nadiem menyampaikan pleidoinya secara terstruktur. Meski sempat tampak emosional pada beberapa bagian, nota pembelaan tersebut sangat klir.
Bahwa Nadiem tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak satu pun unsur korupsi yang terbukti dalam persidangan selama lebih kurang 5 bulan. Namun demikian, kini pendiri GoJek tersebut harus berhadapan dengan tuntutan pidana yang bila diakumulasi mencapai 27,5 tahun penjara.
Menurut Nadiem, tuntutan tersebut adalah ironi besar dalam kasus yang menyeret namanya. Mengingat kebijakan memilih sistem operasi gratis chrome OS terbukti telah menghemat anggaran mencapai Rp3,9 triliun. ”Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal,” kata Nadiem dalam persidangan.
Ia tegas menyatakan bahwa fakta persidangan 5 bulan belakangan telah meruntuhkan seluruh dakwaan JPU. Puluhan saksi fakta maupun saksi ahli yang dihadirkan ke ruang sidang tidak mampu membuktikan substansi dakwaan.
Nadiem pun membeber beberapa hal krusial yang muncul selama sidang kasus tersebut berlangsung. Di antaranya pembelian di bawah harga pasar. Menurut dia, fakta persidangan telah membuktikan harga rata-rata pembelian chromebook kementerian adalah Rp5,6 juta, jauh di bawah harga rata-rata pasar pada 2020 yang berdasarkan survei saksi jaksa berada di angka Rp6,3 juta.
Pengadaan itu bukan hanya lebih murah dari harga pasar, melainkan juga terasa manfaatnya. Berdasar data login Chrome Device Management (CDM), 85 persen dari seluruh chromebook yang dibeli sejak 2020 masih aktif digunakan pada 2025. Bahkan, audit internal BPKP pada 2023-2024 juga menegaskan 95 persen murid, 86 persen guru, dan 57 persen kepala sekolah memanfaatkan perangkat tersebut.
Karena itu, Nadiem menegaskan bahwa narasi chromebook sebagai proyek mangkrak sudah patah dengan sendirinya. Dia pun menyoroti metode audit yang cacat. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku institusi tunggal yang berwenang menyatakan kerugian negara, tidak menemukan adanya kerugian dalam pengadaan tersebut.
Sebaliknya, perhitungan dari BPKP menggunakan metode fiktif bottom-up mengabaikan harga pasar nyata untuk memaksakan angka kerugian. Dalam proses pengadaan itu, Nadiem menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait teknis pengadaan chromebook. Keputusan pemilihan sistem operasi sepenuhnya berada di level Tim Teknis.
Bukti digital seperti riwayat WhatsApp chat yang dipegang oleh jaksa justru membuktikan objektivitas dan integritas Nadiem. Pada 6 Mei 2020, Nadiem secara tertulis menginstruksikan timnya untuk membandingkan Windows dengan chrome secara utuh. Dia tegas menuliskan pesan tersebut. Bukan memaksakan untuk memilih chrome.
”Please show both sides of the argument (tampilkan kedua sisi argumen antara Windows dan Chrome),” ujar Nadiem mengulang arahannya saat itu. Bahkan pada, Agustus 2020, Nadiem mengarahkan timnya untuk tetap mempertimbangkan Windows agar seluruh sekolah mendapatkan laptop.
Nadiem juga mempertanyakan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun oleh JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa perincian nominal uang Rp5,6 triliun itu berasal dari denda Rp1 miliar atau pengganti penjara selama 190 hari, uang pengganti Rp809 miliar, dan Rp 4,87 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.
Baca Juga: Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot Prabowo
Nadiem menyinggung asal uang pengganti Rp4,87 triliun. Menurut dia, JPU mengambil nilai kekayaan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022. Padahal, nilai saham GoTo yang dia laporkan setiap tahun bisa diakses publik secara terbuka.
Saat GoTo melakukan IPO pada 2022, nilai sahamnya sempat melonjak. Tapi, turun drastis berselang setahun. ”Ini yang sulit saya pahami. Tuntutan uang pengganti yang harus saya bayar tiga kali lipat dari kerugian negara yang dihitung BPKP, dan sepuluh kali lipat dari nilai kekayaan saya di akhir masa jabatan,” jelasnya dalam sidang yang sempat diwarnai mati lampu kemarin.
Menurut Nadiem, sepanjang persidangan telah dijelaskan tidak ada yang negara sepeser pun yang masuk kantong pribadinya maupun GoTo. Terkait Rp809 miliar, Nadiem menyatakan bahwa itu adalah transaksi internal antara dua perusahaan di bawah GoTo. Transaksi itu tidak melibatkan dirinya dan pihak Google.
Dia menegaskan tidak mendapatkan keuntungan berupa uang atau saham dari transaksi tersebut. Karena, dana itu kembali ke rekening GoTo dan telah dikonfirmasi lima orang saksi dalam persidangan. ”Tetapi itu dijadikan dasar uang pengganti dalam tuntutan. Apakah masuk akal saya menerima Rp809 miliar, jumlah yang lebih besar dari dugaan pendapatan Google sebesar Rp621 miliar dari lisensi CDM,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia membantah tuduhan konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek atau GoTo. Menurut dia, mayoritas investasi Google masuk sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Saat itu, kata Nadiem statusnya sudah berubah menjadi pemegang saham biasa tanpa hak kendali atau posisi korporasi sejak dilantik.
Sebab, sebelum menerima amanah untuk menjadi menteri, Nadiem menanggalkan semua kewenangannya di perusahaan yang dia bangun. Karena itu, tuduhan jaksa yang menyamakan transaksi internal GoTo senilai Rp809 miliar sebagai basis uang pengganti dinilai tidak logis.
”Saya memimpin perusahaan, memimpin kementerian, mengambil keputusan-keputusan besar, tanpa pernah mengorbankan integritas saya. Tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perlawanan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, dan tidak ada niat jahat (mens rea),” tegasnya.
Masih dalam pleidoi yang sama, Nadiem mengakui keluguannya dalam menavigasi konstelasi politik birokrasi. Keinginannya mengedepankan efisiensi profesional, gerak cepat, dan pemangkasan birokrasi sering kali disalah artikan sebagai keangkuhan. Akibatnya muncul gesekan dengan pihak-pihak internal yang merasa terusik oleh arus transparansi digital.
Platform Merdeka Mengajar, ANBK, SIPLAH, dan sistem seleksi P3K online, adalah bagian dari digitalisasi di era Nadiem yang merupakan instrumen utama kementerian untuk menutup celah korupsi anggaran pendidikan yang selama ini dinikmati oleh oknum-oknum tertentu. Tidak heran bila dalam posisi saat ini dia menganalogikan badai hukum yang dihadapinya sebagai bentuk perlawanan balik dari status quo.
Nadiem menutup nota pembelaannya dengan mengingatkan kembali bahwa kasus tersebut bisa menjadi preseden krusial bagi generasi muda profesional dan kepastian hukum investasi di Indonesia.
Respons Jaksa
JPU Parade Hutasoit mengaku siap menanggapi pleidoi Nadiem. Jaksa telah menyiapkan argumen kerugian negara dalam perkara tersebut. ”Akan kami simpulkan pada sidang berikutnya,” ujarnya.(aph/jpg)
Editor : Arif Oktafian