JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sudah dijemput oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiga mantan pejabat BGN itu dikabarkan telah dijemput sejak pukul 04.00 WIB pagi tadi (3/6/2026). Namun demikian, sampai saat ini Kejagung belum menyampaikan keterangan resmi terkait dengan informasi tersebut. Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry hanya menyebut keterangan resmi segera diumumkan.
”Nanti secara resmi dirilis (oleh Kejagung kepada publik),” kata Jeffry saat dikonfirmasi oleh awak media.
Baca Juga: Muhammad Amin Kiran, Jemaah Haji Kampar Wafat di Pemondokan
Informasi soal penjemputan Dadan dan 2 mantan wakil kepala BGN beredar di tengah-tengah penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di Kantor BGN. Langkah hukum itu diambil oleh Korps Adhyaksa hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya.
Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) juga sudah terungkap. Informasi yang diterima oleh awak media menyebutkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menduga telah terjadi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut sumber internal Kejagung yang tidak bersedia disebutkan namanya, penggeledahan itu dilakukan atas temuan dugaan praktik jual beli titik SPPG. Padahal titik SPPG tidak pernah diperjualbelikan sama sekali. Pendaftaran untuk mendirikan SPPG dilakukan secara terbuka tanpa biaya.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Tata Jaringan Fiber Optik, Empat Jalan Masuk Tahap Awal Penertiban
”Itu memang kayaknya itu temuan-temuan di situ,” ungkap sumber internal Kejagung tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait penanganan kasus.
”Penyidik Pidsus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata dia saat dikonfirmasi.
Namun demikian, Jeffry belum mengungkap secara jelas perkara yang tengah ditangani oleh Kejagung terkait dengan penggeledahan itu. Besar kemungkinan, perkara tersebut menyangkut dugaan korupsi. Belakangan, BGN memang menjadi sorotan publik.
Bukan hanya karena pergantian pucuk pimpinan sudah diumumkan, melaikan atas informasi yang sempat beredar terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat BGN. Selain itu, sejumlah kebijakan BGN juga kerap disorot karena dinilai menghambur-hamburkan anggaran.
Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, kepada aparat penegak hukum.
Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6) itu menjadi perhatian publik. Sebab, dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot tiga pimpinan BGN sehari sebelumnya.
Tiga pejabat yang dicopot tersebut yakni, Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Pergantian jajaran pimpinan itu diumumkan pada Selasa (2/6) malam. Di tengah proses penggeledahan, beredar kabar ketiga mantan pimpinan BGN tersebut akan dijemput oleh penyidik Kejagung, pada Rabu (3/6/2026). Namun, Dasco mengaku belum memperoleh informasi terkait isu penangkapan tersebut.
"Saya belum dengar ya soal masalah penangkapan, saya baru dengar berita soal penggeledahan. Tapi apa pun itu, kita serahkan kepada aparat penegak hukum yang tentunya mempunyai pertimbangan-pertimbangan tersendiri," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Terkait dugaan pelanggaran hukum yang menyeret Dadan Hindayana selama memimpin BGN, Dasco menyebut DPR telah memberikan sejumlah catatan evaluasi melalui Komisi IX DPR kepada pemerintah.
Menurut Dasco, masukan dari DPR tersebut telah menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah dalam membenahi tata kelola di lingkungan BGN. Ia juga menegaskan bahwa DPR tidak ikut mencampuri proses hukum yang tengah berjalan.
"Masukan itu kami pikir sudah diakomodir oleh pemerintah, bersama beberapa catatan menuju perbaikan tata kelola BGN. Soal-soal lain, saya juga kurang mendalami karena itu langsung dikirimkan ke pemerintah," tutur Dasco.
Baca Juga: Bangunan Sekolah Rakyat Capai 62 Persen, Kementerian PU Kejar Tahun Ajaran Baru Beroperasi
Geledah Kantor BGN Diduga terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG
Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) terungkap. Informasi yang diterima oleh awak media menyebutkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menduga telah terjadi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penggeledahan Kantor BGN di bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Jakpus) berlangsung hanya selang beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan kepala BGN. Posisinya kini digantikan oleh Nanik S. Deyang yang sebelumnya bertugas sebagai wakil kepala BGN.
Menurut sumber internal Kejagung yang tidak bersedia disebutkan namanya, penggeledahan itu dilakukan atas temuan dugaan praktik jual beli titik SPPG.
Padahal titik SPPG tidak pernah diperjualbelikan sama sekali. Pendaftaran untuk mendirikan SPPG dilakukan secara terbuka tanpa biaya.
Itu memang kayaknya itu temuan-temuan di situ,” ungkap sumber internal Kejagung tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait penanganan kasus.
”Penyidik Pidsus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," pungkasnya.***
Editor : Edwar Yaman