
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hanya sehari setelah dicopot dari jabatannya, tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diduga memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk meraup keuntungan pribadi.
Tiga orang tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penahanan diawali serangkaian penggeledahan sejak Rabu (3/6) dini hari. Tim Kejagung yang dikawal sejumlah personel TNI mendatangi kantor BGN di Jakarta Pusat. Secara terpisah, tim lain menggeledah rumah Dadan, Sony, dan Lodewyk.
Sekitar pukul 04.00 WIB, ketiganya dijemput di lokasi berbeda untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung. Dalam video yang diterima JPG, tampak momen saat para mantan petinggi BGN itu dibawa menuju kantor Kejagung. Pemeriksaan berlangsung maraton sepanjang hari.
Baca Juga: OTT Imigrasi, Wamen Imipas Serahkan Diri
Pantauan JPG sekitar pukul 17.30 WIB, Dadan, Sony, dan Lodewyk keluar dari Gedung Kejagung secara bergantian dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Ketiganya memilih bungkam saat dicecar pertanyaan wartawan.
’’Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,’’ ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Menurut Syarief, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti terkait dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun anggaran 2025–2026.
’’Berdasarkan hasil penyidikan, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) ternyata dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan para pejabat BGN itu sendiri,’’ katanya.
Pada 2025, Program MBG memperoleh alokasi APBN sebesar Rp85,27 triliun. Anggaran tersebut melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Syarief menjelaskan, para tersangka diduga mengintervensi sistem verifikasi mitra pada portal BGN. Akibatnya, sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dinyatakan lolos karena memiliki keterkaitan dengan ketiga pejabat tersebut. ’’Mereka meloloskan yayasan-yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi hanya karena terafiliasi dan dimiliki langsung oleh para tersangka,’’ ujarnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




