Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Wamen Imipas Diduga Terima Uang Pengurusan Dokumen Imigrasi

Tim Redaksi • Jumat, 5 Juni 2026 | 10:02 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan  Silmy Karim (depan) memakai rompi oranye keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (HANUNG HAMBARA/JPG)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (depan) memakai rompi oranye keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (HANUNG HAMBARA/JPG)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mene­tapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi, Kamis (4/6). Mereka ditetapkan menjadi tersangka seusai KPK melakukan gelar perkara pada Rabu (3/6) malam. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebelumnya, KPK mengamankan 18 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (3/6). Dari hasil pemeriksaan, delapan orang, termasuk Silmy, ditetapkan sebagai tersangka. ”10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi dan dipulangkan,” ujarnya kemarin. 

Menurut Budi, KPK menduga Silmy menerima aliran uang saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, delapan orang tersebut langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari untuk kepentingan kelengkapan berkas. 

Baca Juga: Noel Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Silmy dan tujuh tersangka dijerat Pasal 12e UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. 

Operasi Lintas Wilayah

Menurut Budi, rangkaian OTT tersebut tidak hanya terpusat di Jakarta. Penyidik KPK juga melakukan operasi lintas wilayah di Bandung (Jawa Barat), dan Bali. Dari penindakan tersebut, komisi antirasuah menyita barang bukti mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat (AS) dan Dolar Singapura (SGD). Namun, KPK belum memerinci nilainya. ”Nanti kita akan update ya, nilainya mencapai ratusan miliar,” ujarnya.

Baca Juga: Pengunduran Diri Mayjen Trenggono dari Dinas Keprajuritan TNI Telah Disetujui Panglima TNI, Fokus Jadi Wakil Kepala BGN  

Untuk mengamankan barang bukti lainnya, KPK telah menyegel beberapa ruangan. Penyidik juga telah menggeledah rumah Silmy pada Rabu (3/6). Dari informasi yang dihimpun, kasus itu berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, yang diamankan kepolisian beberapa pekan lalu. Menanggapi itu, Budi belum memberikan penjelasan detail. ”Untuk detailnya, kami akan sampaikan bagaimana konstruksi perkara ini, bagaimana alur perintah, dan aliran uang kepada para tersangka. Saat ini, kita masih fokus dulu untuk delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.(idr/aph/jpg)

Editor : Arif Oktafian
#wamen imipas #tersangka korupsi #kpk #silmy karim