Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Noel Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

T
Penulis: Tim Redaksi❯
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026). (HANUNG HAMBARA/JPG)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026). (HANUNG HAMBARA/JPG)

Advertisement

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Wa­kil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebene­zer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (4/6). 

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang berkaitan dengan perkara korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. 

Advertisement

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana. Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Pada persidangan pertengahan Januari lalu, jaksa menuntut Noel hukuman lima tahun penjara.

Jaksa menyebut Noel dan terdakwa lainnya, memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 agar menyerahkan uang sejumlah Rp 6,52 miliar. Meski sebelumnya menepis dakwaan jaksa, dalam sidang selanjutnya Noel mengaku bersalah.

Advertisement

Minta Maaf

Seusai mendengarkan putusan, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, serta kalangan buruh yang selama ini menjadi kelompok yang diperjuangkannya. 

”Saya tidak punya kata-kata selain memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kepada Presiden Prabowo, dan kepada kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan. Saya mohon maaf karena telah mengecewakan mereka,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan anak-anaknya yang turut terdampak akibat perkara yang menjerat dirinya. Noel menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim dan menilai vonis tersebut sebagai bentuk konsekuensi atas perbuatannya sebagai pejabat publik. ”Saya menerima vonis ini karena memang harus saya terima. Saya tidak bisa mengelak atau menghindari tanggung jawab,” katanya.

Singgung Situasi Politik

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Begini Respons Eks Wamenaker Noel Ebenezer Usai Dituntut 5 Tahun Penjara, Menyesal Tak Korupsi Lebih Banyak 

Begini Respons Eks Wamenaker Noel Ebenezer Usai Dituntut 5 Tahun Penjara, Menyesal Tak Korupsi Lebih Banyak 

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer