Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyelesaikan berbagai persiapan kelembagaan dan operasional agar DSI dapat menjalankan fungsinya secara optimal mulai awal tahun depan. ”DSI diharapkan per 1 Januari sudah bisa beroperasi secara lengkap. Sedangkan terkait penambahan komoditas, nanti dari sektor pemerintah,” ujarnya, Rabu (17/6).
Saat ini, ekspor komoditas yang harus melalui skema DSI adalah sawit, batu bara, dan ferro alloy. Airlangga menegaskan, pengelolaan DSI merupakan bagian dari mandat Danantara. Namun, kewenangan untuk menentukan komoditas yang akan dikelola tetap berada di tangan pemerintah.
Baca Juga: Dana Rp 21,4 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Nany Widjaja, Terungkap Lewat 30 Lembar Bukti
Di sisi lain, Komisi XI DPR mulai mencermati peran DSI agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan sistem yang telah berjalan, khususnya Lembaga National Single Window (LNSW) yang selama ini mengelola National Logistic Ecosystem (NLE).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, DSI sejak awal dirancang untuk menjawab persoalan kebocoran penerimaan negara akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing. Namun, Indonesia telah memiliki sistem konsolidasi data ekspor-impor yang dikelola LNSW. ”Nanti kita akan rapatin sendiri. Mengenai DSI sama LNSW ini akan mau ke mana arahnya,” kata Misbakhun.
Menurut dia, DPR perlu memahami secara rinci sumber persoalan yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, data perdagangan ekspor dan impor selama ini telah terdokumentasi melalui sistem yang terintegrasi, mulai dari proses produksi, pengangkutan hingga pengiriman barang ke luar negeri.
Baca Juga: Minyakita Tidak Lagi untuk Bantuan Pangan
”Kita harus konsolidasi. Ada NSW, Bea Cukai, pajak, sampai lembaga intelijen. Kenapa kemudian tidak bisa mendeteksi apa yang selama ini menjadi kepedulian presiden,” ujarnya.
Misbakhun mengungkapkan, pembahasan khusus mengenai DSI akan dilakukan setelah Komisi XI menggelar rapat dengan Danantara sebagai induk perusahaan DSI. Agenda tersebut diperkirakan berlangsung pekan depan.
Dia menegaskan, DSI tidak berkaitan langsung dengan APBN 2027 karena fungsi utamanya bukan sebagai pengelola anggaran, melainkan konsolidator informasi terkait pengelolaan dan perdagangan SDA nasional. ”Dalam PP terakhir, mereka posisinya sebagai konsolidator. Mereka harus mengetahui siapa yang menjual, siapa yang membeli, serta alur transaksi sumber daya alam Indonesia,” jelasnya.
Menurut Misbakhun, pembentukan DSI merupakan langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi dan memastikan kekayaan alam memberikan manfaat optimal bagi negara. Meskipun demikian, DPR ingin memastikan mekanisme kerja DSI selaras dengan sistem yang sudah ada. Apalagi, keberadaannya melibatkan banyak institusi, mulai dari BPI Danantara, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, hingga kementerian dan lembaga lain yang terhubung dalam NLE dan LNSW.
”Kita bukan dalam posisi menekan Bea Cukai atau lembaga tertentu. Yang terpenting adalah bagaimana keinginan Presiden untuk sinkronisasi data dan pengawasan perdagangan bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya.(jpg)
Laporan JPG, Jakarta
Editor : Arif Oktafian