JAKARTA (RIAUPOS.CO)- 'Nyanyian'eks Waka BGN Sony Sonjaya yang menyebut 41 nama pihak yang diduga terlibat korupsi korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) bikin heboh. Terkait hal itu, Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Dian Islamiati Fatwa mengatakan, pihaknya tidak ingin berkomentar banyak. Termasuk soal rencana penyidik Kejagung memeriksa Ketua BGN, Nanik S Deyang.
"Kami tidak akan mengomentari informasi yang masih berupa rumor atau spekulasi. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum, silakan merujuk kepada Kejaksaan Agung sebagai pihak yang berwenang," kata Dian sebagaimana dikutip dari Jawapos.com, Rabu (24/6/2026).
Dian mengatakan, apabila terdapat informasi, temuan, atau kebutuhan klarifikasi yang diperlukan penyidik dalam proses penegakan hukum, BGN akan mendukung dan bekerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Banyak Kuota Sekolah Negeri Belum Terpenuhi
"Di luar itu, kami tidak dalam posisi untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai nama-nama yang disebut dalam proses hukum maupun langkah-langkah yang menjadi bagian dari penanganan perkara oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung membuka kemungkinan memeriksa Kepala BGN, Nanik S Deyang, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Peluang pemeriksaan itu setelah adanya pernyataan dari kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang menyebut inisial NSD diduga terlibat dalam perubahan nama sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa proses penyidikan tidak bertumpu pada keterangan satu pihak semata. Menurut dia, penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Baca Juga: SKOTLANDIA V BRAZIL : Melawan Kesialan Nomor 9
"Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya," kata Syarief di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6).
Syarief menjelaskan, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. Karena itu, setiap langkah hukum yang diambil akan didasarkan pada hasil pendalaman fakta dan bukti yang terus dikumpulkan.
"Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang," ucapnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang, lanjutnya, semua pihak yang dianggap mengetahui atau mengalami peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat dimintai keterangan sebagai saksi.
"Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan ya. Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi, ya berpotensi ya. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan," tegasnya.
Meski demikian, Kejagung belum dapat memastikan waktu pemeriksaan terhadap Nanik. Ia menegaskan, pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengusut perkara.
Baca Juga: Tak Terima jadi Tersangka, Istri Terdakwa Kasus Batu Bara Praperadilan Polda Riau
"Kami belum bisa menyampaikan sekarang, tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, ya yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu eh akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," jelasnya.***
Editor : Edwar Yaman