JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, pada Selasa (30/6) pekan depan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah setelah Nadiem Makarim bersama tim kuasa hukum membacakan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (23/6).
“Seyogianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis (25/6). Tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini (kemarin, red), jadi mungkin kami perlu juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026,” kata Hakim Purwanto saat memimpin sidang.
Sidang vonis terhadap Nadiem akan dibacakan setelah Majelis Hakim mendengarkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Ia memastikan, putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim terhadap Nadiem dipertimbangkan dengan penuh objektifitas.
“Kini tibalah saatnya Majelis Hakim dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan dan menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan,” tegasnya.
Karena itu, Majelis Hakim meminta agar Nadiem Makarim dapat hadir dalam sidang pembacaan putusan, yang akan diselenggarakan pada Selasa (30/6) mendatang. “Ya, kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026,” jelasnya.
Baca Juga: Presidium Forum Silaturahmi Yayasan Mitra MBG Riau Tuntut 8 Poin Taklimat
Sementara itu, Nadiem Anwar Makarim menyebut tidak ada satu pun niat jahat yang terbukti dalam persidangan kasusnya. “Sebab memang tidak pernah ada. Kasus ini memang unik, karena ketimpangan barang bukti yang begitu mencolok,” kata Nadiem saat membacakan duplik (tanggapan terhadap replik) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (23/6).
Ia mengatakan seluruh interaksinya dengan tim tercatat dalam semua grup WhatsApp sejak menjabat. Dijelaskan bahwa semua dokumen kebijakan, hasil audit hingga data lapangan tercatat dan tidak bisa dipungkiri.
Menurutnya, bertumpuk bukti pesan, dokumen, dan kesaksian bahwa niat baik mendampingi program pengadaan chromebook dari awal sampai akhir. Saat masih di rumah tahanan, Nadiem membaca ulang transkrip pesan Whatsapp dengan timnya di Kemendikbudristek.
Sepanjang membaca ulang pesan yang sudah berumur 5 tahun tersebut selama seminggu, ia mengaku tanpa sadar menjatuhkan tetesan air mata ke berbagai lembar pesan itu. “Saya menangis bukan karena kebebasan saya dirampas, tetapi karena saya terharu dengan dedikasi dan idealisme tim saya yang tercatat dalam ribuan halaman itu,” ungkapnya.
Nadiem menuturkan berbagai kisah timnya berperang melawan korupsi, berjuang untuk kesejahteraan guru hingga mendobrak paradigma pembelajaran yang stagnan, tertuang dalam pesan tersebut.
Dia menyadari saat itu kejujuran dan kebenaran akan sulit dibendung. Dunia akan melihat yang sebenarnya dan hal itu yang terjadi dalam persidangan kasus Chromebook.
Baca Juga: Glory Diduga Jual Satu Titik SPPG Rp100 Juta, Tersangka Keenam Kasus Korupsi MBG
Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)
Editor : Arif Oktafian