JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Hari ini, Selasa (30/6/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Sidang tersembut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Agenda pembacaan vonis tersebut menjadi babak penentu setelah majelis hakim memeriksa seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan para saksi dan ahli, hingga penyampaian tuntutan jaksa serta nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Baca Juga: 5 Bahan Alami Redakan Rasa Gatal di Kulit Kepala, Apa Saja?
Juru Bicara PN Jakpus, M. Firman Akbar, mengatakan proses pembacaan putusan dapat disaksikan masyarakat secara langsung melalui kanal YouTube resmi PN Jakarta Pusat. Selain itu, sejumlah stasiun televisi swasta juga akan menyiarkan jalannya persidangan.
"Proses persidangan mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga agenda tuntutan dan pembelaan secara konsisten disiarkan melalui kanal resmi PN Jakarta Pusat," kata Firman Akbar, Selasa (30/6/2026).
Kebijakan penayangan langsung tersebut merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam mewujudkan keterbukaan proses peradilan. Langkah itu juga diharapkan dapat memberikan akses informasi yang luas kepada masyarakat untuk memantau jalannya persidangan secara transparan.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, totalnya Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap diganti dengan kurungan penjara selama 9 tahun.
Nadiem dituntut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto lampiran 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 C juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Jerman Tersingkir di Piala Dunia 2026! Adu Penalti Antar Paraguay Lolos ke 16 Besar
Jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem Makarim, memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Jaksa menyebut, pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu.
Menurut jaksa, kebijakan pengadaan Chromebook juga dikaitkan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun.
Nilai kerugian itu terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp621,3 miliar.
Baca Juga: Kurangi Konsumsi Makanan Berlemak dan Berminyak Jika Tak Ingin Terkena Dampak Buruk Berikut Ini
Jaksa menilai, pengadaan layanan CDM tidak memiliki urgensi maupun memberikan manfaat yang nyata bagi pelaksanaan program digitalisasi pendidikan. Selain itu, penggunaan Chromebook dinilai mengabaikan kondisi geografis Indonesia, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang hingga kini masih menghadapi keterbatasan akses internet.
Dalam perkara tersebut, Nadiem tidak didakwa seorang diri. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah, serta mantan Direktur Sekolah Dasar yang juga menjabat sebagai KPA, Sri Wahyuningsih.
Editor : M. Erizal