JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sempat disembunyikan, Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga berkaitan dengan perkara suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, akhirnya tiba di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Mobil mewah tersebut, kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sempat disembunyikan sebelum akhirnya ditemukan oleh tim penyidik di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Land Cruiser milik orang nomor satu di Kabupaten Kuavsing itu menjadi barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Barang bukti berupa Toyota Land Cruiser 300 yang dibawa dari Pematangsiantar menggunakan jasa towing telah tiba di Rupbasan KPK di Cawang," kata Budi Prasetyo seperti dilansir dari Jawapos.com.
Seluruh barang sitaan maupun barang rampasan, termasuk Land Cruiser yang diduga terkait perkara tersebut, akan dirawat secara profesional selama berada di Rupbasan KPK.
Perawatan dilakukan secara berkala melalui penyimpanan di fasilitas yang memadai, pembersihan rutin, pemanasan mesin kendaraan, hingga pemeriksaan fungsi setiap komponen agar kondisi fisik dan nilai ekonominya tetap terjaga.
Baca Juga: Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Ketetapan Harga Disbun Riau, Ini Daftarnya
"Langkah tersebut bertujuan mencegah depresiasi nilai aset akibat kerusakan teknis maupun penurunan kondisi fisik," kata Budi.
Kondisi aset yang tetap terpelihara akan membantu mempertahankan nilai valuasinya. Apabila di kemudian hari aset tersebut diputuskan untuk dilelang atau dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, nilainya tetap dapat memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
"Selain memastikan pengelolaan aset berjalan dengan baik, terhadap setiap barang bukti yang disita dalam proses penyidikan, KPK juga akan melakukan konfirmasi dan pendalaman kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani sebagai bagian dari pembuktian penanganan perkara," tutup Budi.
Baca Juga: Satu Tersangka Tipikor TPP PPPK Guru di Disdikbud Rohil Siap Jadi JC
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (29/6/2026).
Editor : M. Erizal