Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

MUI Usulkan Tak Perlu Pengurangan Subsidi Haji

Tim Redaksi • Jumat, 10 Juli 2026 | 09:51 WIB
Ilustrasi ibadah Haji. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Ilustrasi ibadah Haji. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah M Cholil Nafis menyampaikan, sejatinya tidak tepat menggunakan istilah subsidi biaya haji. Sebab, tidak ada sepeser pun dana APBN untuk mengurangi biaya haji.

Nilai manfaat adalah hasil investasi dari dana haji jemaah itu sendiri. “Saya usulkan untuk biaya haji tidak perlu ada (pengurangan) subsidi,” katanya ketika dihubungi, Kamis (9/7).

Pemerintah melalui Kementerian Haji menyampaikan usulan dalam rapat dengan Komisi VIII DPR mengenai biaya haji 2027 menjadi Rp107,3 juta. Biaya itu naik Rp19,9 juta dibandingkan tahun lalu.

Baca Juga: Polisi Sita 74 Kg Emas Batangan dan Uang Rp543,2 Miliar

Namun, dengan subsidi yang mencapai 60 persen, biaya yang dibayar jemaah calon haji (JCH) menjadi Rp42 juta. Biaya ini lebih rendah dibandingkan yang ditetapkan pada 2026 sebesar Rp54 juta per jemaah. 

Menurut Cholil, di dalam ketentuan agama, haji wajib bagi yang mampu. Sementara itu, bagi yang tidak mampu, tidak ada kewajiban untuk berhaji.

Dia menambahkan, komponen biaya haji seharusnya cukup dari uang setoran awal, nilai manfaat yang masuk ke masing-masing virtual account, dan uang pelunasan. Jadi, tidak mengambil hasil investasi untuk jemaah yang masih menunggu.

Baca Juga: Epson Luncurkan Printer Tekstil Industri Terbaru

Dia menekankan, hasil investasi atau nilai manfaat dana haji merupakan hak seluruh jemaah yang mengantre. Idealnya, besaran hasil investasi dibagi rata kepada lebih dari 5 juta jemaah yang menunggu keberangkatan. Sementara sekarang, sebagian besar hasil investasi dana haji digunakan sebagai pengurang biaya haji tahun berjalan.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Anshori mengatakan, porsi subsidi nilai manfaat mencapai 60 persen dalam komposisi biaya haji 2027 terlalu besar. 

Menurutnya, kenaikan signifikan bisa dianggap wajar apabila berlaku untuk periode lima tahun berikutnya. Pemerintah diminta tidak semata mengejar penurunan biaya haji. “Jangan sampai mengejar harga murah, tetapi jemaah tidak nyaman dalam menjalankan rangkaian ibadah haji,” katanya ketika dihubungi Jawa Pos (JPG), kemarin.(wan/ttg/jpg)

 

 

Editor : Arif Oktafian
Haji 2027 mui biaya haji Kementerian Haji