Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polri Limpahkan Berkas 3 Perkara Korupsi ke Kejagung 

Tim Redaksi • Senin, 13 Juli 2026 | 09:51 WIB
Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi (depan tengah) bersama jajaran memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (JAWAPOS.COM)
Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi (depan tengah) bersama jajaran memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (JAWAPOS.COM)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Ahad (12/7).

Selain berkas, ia juga mengatakan bahwa pelimpahan tersangka juga dilaksanakan secara bertahap.  “Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ucapnya.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang ke Luar Negeri, Ini Kata Menteri Imipas Agus Andrianto  

Diketahui, Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. “Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok.

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto (DR).

Baca Juga: ASN Dapat Kelonggaran Masuk Kerja, Untuk Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah

Sementara itu, Plt. Jampidsus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri. Menurut Rudi, pelimpahan itu merupakan wujud komitmen dan sinergi antarlembaga agar penanganan perkara dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Indonesia

Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan korupsi seorang pejabat tinggi, tetapi jugamenyangkut kredibilitas institusi penegak hukum, independensi peradilan, dan pembuktian bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai, penanganan perkara harus dikembalikan pada prinsip supremasi hukum. Dia juga menyoroti dugaan intervensi militer, tarik-menarik antarpenegak hukum, hingga manuver politik di DPR.

SETARA Institute menyampaikan enam rekomendasi. Salah satunya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara melalui kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam UU KPK. ”Setidaknya mengendalikan penanganan perkara ini,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).

Menurut dia, tidak masuk akal apabila dugaan korupsi yang melibatkan mantan petinggi Korps Adhyaksa justru ditangani oleh Kejaksaan Agung. ”Ini seperti jeruk makan jeruk. Kejaksaan Agung diminta mengadili dirinya  sendiri,” katanya. 

Baca Juga: Tangani Asabri, Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU Setahun Menjabat, Harta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Rp12 M

SETARA  juga menilai, belum ditahannya Febrie mencederai rasa keadilan publik.  Menurut Hendardi, berdasarkan bukti yang telah terbuka ke publik, penahanan semestinya sudah dilakukan. SETARA turut mempertanyakan keputusan Polri menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung.

Langkah itu dinilai berpotensi memperbesar krisis kepercayaan publik dan memunculkan kesan adanya barter penanganan perkara. DPR juga diminta tidak mencampuri proses penyidikan melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) maupun konferensi pers bersama Plt Jampidsus. Menurut Hendardi, alasan menjaga stabilitas nasional tidak boleh dijadikan dalih untuk melindungi pelaku korupsi.

Sementara itu, KPK menyatakan belum membahas rencana investigasi bersama (joint investigation) terkait kasus dugaan korupsi batu bara yang menyeret Febrie. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, komunikasi antara KPK, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejauh ini masih sebatas koordinasi dan supervisi.

”Mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dilakukan oleh kepolisian. Kami diminta melakukan koordinasi dan supervisi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

Asep menjelaskan, pertemuan pada Jumat (10/7) membahas mekanisme koordinasi penanganan perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lain sesuai ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurut dia, perkara dugaan korupsi komoditas batu bara masih berada pada tahap awal. Karena itu, setiap usulan pengambilalihan perkara harus melalui tahapan koordinasi, supervisi, dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK. ”Jadi tidak bisa diambil alih hanya berdasarkan asumsi,” tegas Asep.(idr/oni/das)

Laporan JPG, Jakarta

 

Editor : Arif Oktafian
#Febrie Adriansyah #kortastipidkor #Korupsi #kejaksaan agung #Polri