Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diperiksa 10 Jam, Febrie Dicecar 50 Pertanyaan

T
Penulis: Tim Redaksi❯
Penasihat Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan keterangan kepada awak media usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Sahrul Yunizar/JPG)
Penasihat Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan keterangan kepada awak media usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Sahrul Yunizar/JPG)

Advertisement

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9). Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ditanyai oleh Tim 9 Kejagung dengan 50 pertanyaan.

Berdasar pantauan JPG, Febrie bergegas dibawa masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggu di pintu belakang gedung tersebut. Febrie tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB dan keluar sekitar pukul 21.00 WIB. 

Advertisement

Dia kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan Febrie kepada awak media. 

Febri Diansyah sebagai kuasa hukum Febrie menyampaikan bahwa dalam surat panggilan yang dilayangkan oleh Kejagung, kliennya diperiksa sebagai saksi. Namun, dalam prosesnya, pemeriksaan berjalan sebagai tersangka. meski begitu, Febrie tetap kooperatif menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan TPPU.

Advertisement

”Namun Pak FA (Febrie) kooperatif dan menjawab pertanyaan dan menjelaskan, apa yang ditanya oleh penyidik, Ada sekitar 50 pertanyaan tadi yang dijawab sebaik-baiknya,” kata Febri. Dia memastikan, kliennya konsisten bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. 

Jika Kejagung masih membutuhkan keterangannya, Febrie bersedia untuk memenuhi panggilan dan menyampaikan semua keterangan yang diperlukan oleh penyidik. Termasuk jika kasusnya dilimpahkan ke persidangan dalam waktu dekat. ”Meski pun tentu saja itu adalah kewenangan dari penyidik dan penuntut umum,” terang dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan hal itu. Dia tegas menyatakan, Tim 9 Kejagung yang memanggil Febrie melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kejagung itu dalam kapasitas sebagai tersangka. ”FA (Febrie) sebagai tersangka diperiksa,” ucap Anang kepada awak media.

Sebelum Febrie, Nurman Herin yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani Kejagung. 

”Kalau NH (Nurman Herin) itu diperiksa sebagai saksi ya, bukan tersangka. NH diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA,” jelasnya. Meski tidak menjelaskan secara terperinci, Anang memastikan pemeriksaan Febrie dan Nurman berlangsung terpisah. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Praperadilan Febrie Ditolak 

Praperadilan Febrie Ditolak 

PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hakim

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka, Pakai Rompi Pink Tangan Diborgol

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka, Pakai Rompi Pink Tangan Diborgol

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka, Pakai Rompi tahanan warna Pink Tangan Diborgol pada jumat (7/8/2026)

Ini yang Menjadi Alasan Kejagung Menahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Ini yang Menjadi Alasan Kejagung Menahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Kejagung menilai eks Jampidsus Febrie Adrisuyah banyak berjasa dalam kasus besar sehingga ditempatkan dalam tahanan yang lebih nyaman di KPK

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer