Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejagung Kaji Ulang Status Tersangka Eks Jampidsus 

Tim Redaksi • Kamis, 16 Juli 2026 | 09:43 WIB
Anang Supriatna. (Kapuspenkum Kejagung)
Anang Supriatna. (Kapuspenkum Kejagung)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelaah kembali status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah mengambil alih penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Langkah itu diawali dengan penerbitan tiga surat perintah penyi­dikan (sprindik) baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik tersebut diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN, serta perkara PT ASABRI. Dengan terbitnya sprindik baru, seluruh proses penyidikan kini menjadi kewenangan Kejagung.

Meski demikian, Anang menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam ketiga perkara tersebut. Termasuk Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, kini masih berstatus saksi dalam proses penyidikan Kejagung. ”Ya, (statusnya) saksi,” ujarnya, Rabu (15/7).

Baca Juga: 65 Merek Bakal Ramaikan GIIAS 2026

Menurut Anang, status tersangka yang ditetapkan Polri tidak otomatis gugur. Penyidik Kejagung akan meneliti kembali kelengkapan formil dan materiil perkara sebelum memutuskan penetapan status hukum berikutnya.

Untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah, Kejagung menunjuk 9 jaksa senior. Beberapa di antaranya berpengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anang Supriatna menyampaikan bahwa 9 jaksa senior itu akan mengusut kasus dugaan korupsi dan TPPU yang semula ditangani oleh Polri. Yakni kasus terkait dengan Asabri, PLN batubara, dan kasus yang berkelindan dengan utang-piutang anak usaha BUMN, Krakatau Steel.

Baca Juga: BPOM Temukan 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Beredar di TikTok

”Kami bentuk tim khusus, itu terdiri dari 9 orang. Sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK,” kata Anang pada Rabu (15/7). Menurut Anang, instansinya membentuk tim khusus berisikan 9 orang jaksa senior dengan tujuan mencegah resistensi. 

Mengingat dalam kasus tersebut ada mantan pejabat Kejagung yang terseret, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Sehingga Kejagung memilih agar jaksa dari Jampidsus Kejagung tidak turut serta dalam penanganan kasus tersebut.

”Sebagian besar adalah alumni-alumni yang pernah di KPK. Tapi, dalam pelaksanaan, kami nanti tetap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi,” ujarnya.

Anang pun membeber jaksa-jaksa senior yang masuk dalam tim khusus tersebut. Semuanya merupakan jaksa aktif yang ditunjuk langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung Rudi Margono. Mereka adalah Agus Salim, (Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), Muhibuddin (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Chatarina Muliana Girsang (Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung), Riyono (mantan penyidik KPK saat ini menjabat Inspektor Keuangan I Jamwas), Agus Sahat (Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), Irene Putri (Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara), Rinaldi Umar (Wakajati Banten), Zet Tadong Allo (Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer), dan Hari Wibowo. (Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum).

Baca Juga: Mendagri Imbau Kepala Desa Perkuat Integritas

Sementara itu, LP3HI dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mempersoalkan pengalihan penyidikan tiga perkara dari Polri ke Kejagung yang dinilai tidak diatur dalam KUHAP.

Kuasa Hukum Pemohon Endriyana menegaskan, bahwa di KUHAP sama sekali tidak mengenal mekanisme transfer penanganan perkara yang belum rampung dari penyidik kepolisian ke penyidik kejaksaan. 

”KUHAP itu mengatur secara kaku dan spesifik. Penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penegak hukum lain itu dilakukan setelah dinyatakan P21,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Proses TPA

Di sisi lain, Jaksa Agung juga telah mengusulkan calon Jampidsus baru kepada Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut usulan tersebut masih diproses melalui Tim Penilai Akhir (TPA). 

Dia membenarkan Kunta menjadi salah satu kandidat. Namun, Prasetyo menegaskan masih ada nama lain yang ikut diusulkan. ”Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Tapi, nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan,” katanya.

Alasan Kumpulkan Data Dapur MBG 

Alasan Kejagung mendata seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) terungkap. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa langkah itu diambil untuk mendalami dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

”Yang disasar ini lebih ke SPPG yang diduga fiktif dan dugaan adanya jual beli titik. Sedangkan terhadap SPPG yang sudah sesuai ketentuan dan aturan nggak ada masalah,” ungkapnya, Rabu (15/7).

Namun demikian, saat ini pendataan tersebut sudah dihentikan. Kejagung melalui surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 telah memerintahkan seluruh jaksa untuk menghentikan pendataan SPPG. Kejagung menyebut, surat itu diterbitkan karena waktu pengumpulan data sudah selesai. Sehingga tidak lagi diperlukan pendataan oleh kejaksaan tinggi (kejati) dan jajaran.

Anang menyampaikan bahwa surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi memang berisi perintah menghentikan pengumpulan data SPPG, namun itu tidak berarti penyidikan dihentikan oleh jajaran penyidik di Kejaksaan.

”Penyidikan terhadap para tersangka dalam kasus BGN tetap berjalan sampai dengan pemberkasan yang nantinya dilimpahkan ke JPU,” jelasnya. Anang menyampaikan bahwa pendataan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). 

Dia menyebutkan bahwa, nantinya data-data yang sudah terkumpul akan digunakan oleh penyidik untuk menangani kasus dengan beberapa orang tersangka. ”Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.(idr/lyn/aph/das)

Laporan JPG, Jakarta

Editor : Arif Oktafian
Febrie Adriansyah kejaksaan agung jampidsus