Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Status Eks Jampidsus Kembali Tersangka

Tim Redaksi • Jumat, 17 Juli 2026 | 09:38 WIB
Hendardi. (Ketua Dewan Nasional Setara Institute)
Hendardi. (Ketua Dewan Nasional Setara Institute)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kembali bahwa eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan tersebut sekaligus mengoreksi pernya­taan sehari sebelumnya yang menyebut Febrie berstatus saksi.

Kepastian itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis (16/7). ”Status tersangka ditegaskan dalam tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan,” jelasnya.

Ketiga sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 tentang dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT ASABRI.

Baca Juga: Rantai Distribusi Jadi Penentu Ketahanan Pangan

Penjelasan itu berbeda dengan per­nyataan Anang sehari sebelumnya. Pada Rabu (15/7), dia menyebutkan belum ada tersangka dalam tiga perkara tersebut. Saat itu, Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, disebut masih berstatus saksi.

Tuai Kritik

Perubahan penjelasan Kejagung tersebut menuai kritik dari kalangan masyara­kat sipil. Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai inkonsistensi itu mencederai transparansi penegakan hukum.    

Menurut Hendardi, dalam sejumlah dokumen resmi Kejagung, status Febrie dan Don Ritto sempat tercantum sebagai saksi. Karena itu, perubahan penjelasan dari tersangka menjadi saksi, lalu kembali menjadi tersangka, dinilai membingungkan publik. ”Perubahan mendasar dari tersangka menjadi saksi ini cacat transparansi hukum,” tegasnya.

Hendardi juga menyoroti belum adanya langkah pengajuan pencekalan maupun penahanan dari Kejagung terhadap Febrie. Menurut dia, sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum yang memiliki akses dan jejaring luas, penahanan diperlukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun intervensi terhadap saksi.

Baca Juga: 35 Ribu Kopdes Merah Putih Ditargetkan Selesai Agustus

Atas dasar itu, Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara guna menghindari potensi konflik kepentingan.

Digugat 

Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung berbuntut panjang. Prosedur pengalihan perkara yang diklaim sebagai bentuk sinergisitas antar-lembaga tersebut kini resmi digugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum pemohon yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI). Pemohon menilai adanya dugaan pelanggaran prosedur serius dalam penghentian dan pengalihan penyidikan yang tengah berjalan.

Kuasa Hukum Pemohon, Endriyana, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sama sekali tidak mengenal mekanisme transfer penanganan perkara yang belum rampung dari penyidik kepolisian ke penyidik kejaksaan.

Baca Juga: Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Kabupaten/Kota

“KUHAP itu mengatur secara kaku dan spesifik. Penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penegak hukum lain itu dilakukan setelah penyidikan selesai atau dinyatakan P21, bukan mengalihkan proses penyidikan yang masih berjalan di tengah jalan,” ujar Endriyana saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Endriyana, langkah hukum praperadilan ini diambil untuk menguji keabsahan tindakan Kortastipidkor Polri dan Kejagung demi menegakkan asas due process of law atau proses hukum yang adil dan semestinya.

Lebih lanjut, Endriyana mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pelimpahan kilat ini. Salah satunya adalah fakta bahwa FA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, namun status tersebut langsung dialihkan ke Kejagung tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan di kepolisian.

“Kortastipidkor seharusnya mandiri. Selesaikan dulu penyidikannya, periksa dulu Febri sampai tuntas. Ini tiba-tiba langsung dialihkan. Pertanyaannya, apakah dokumen pelimpahan kemarin itu sudah P21? Kami belum mendapat informasi itu. Ini memicu pertanyaan publik, apakah Kortastipidkor ketakutan atau ada tekanan?” cecar Endriyana.

Dia menambahkan, pengecualian pengambilalihan perkara di tengah jalan secara legal hanya dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mandat undang-undang yang jelas, bukan berdasarkan kesepakatan sepihak antar-pimpinan lembaga.

Pihak pemohon juga menyoroti pertemuan antara Kapolri dan Jaksa Agung baru-baru ini yang disebut-sebut melahirkan kesepakatan pola baru dalam penanganan perkara. Endriyana menegaskan bahwa nota kesepahaman antar-lembaga tidak boleh superior atau menabrak aturan formal undang-undang acara pidana.

Hal yang paling dikhawatirkan masyarakat, lanjut Endriyana, adalah potensi terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat mengaburkan penanganan kasus kakap ini, mengingat institusi yang akan menyidik saat ini sama dengan institusi asal sang mantan pejabat.

“Kami mewakili kekhawatiran masyarakat. Barang bukti yang disita itu sangat besar nilainya. Dengan berhentinya penyidikan di Polri dan berpindah ke Kejagung, kami patut menguji ini secara transparan. Jangan sampai perkara sebesar ini tiba-tiba dilesapkan karena diperiksa oleh lembaga yang sama,” tegasnya.(idr/aph/das)

Laporan JPG, Jakarta

Editor : Arif Oktafian
Febrie Adriansyah kejagung kejaksaan agung