Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ditanya Amplop untuk Menhut, Suhardiman Mengaku Tak Tahu Isinya

Yusnir. • Jumat, 17 Juli 2026 | 14:36 WIB
Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby. (Istimewa)
Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby. (Istimewa)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby membantah tudingan bahwa dirinya menyerahkan amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Bantahan itu disampaikannya saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/7/2026).

Suhardiman memilih irit bicara ketika dicecar wartawan mengenai dugaan pemberian amplop yang kini tengah didalami penyidik.

Mengenakan rompi tahanan oranye, sambil keluar dari ruang pemeriksaan dan berjalan menuju mobil tahanan yang telah menunggu di loby, Suhardiman sempat menjawab pertanyaan wartawan. Namun, ia berulang kali mengaku tidak mengetahui isi amplop yang menjadi perhatian publik sejak diungkap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Baca Juga: KPK Rampungkan Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli

Saat ditanya apakah uang di dalam amplop tersebut merupakan inisiatifnya atau atas permintaan Menteri Kehutanan, Suhardiman justru meminta wartawan memperjelas pertanyaan. "Yang mana tuh," katanya.

Ketika wartawan menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah uang di dalam amplop yang sempat ditinggalkan usai audiensi di Kementerian Kehutanan, Suhardiman menjawab singkat. ""Saya gak tahu isinya, saya ga tau isinya apa ya," tegasnya lagi.

Wartawan kembali menegaskan bahwa amplop tersebut disebut ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, ia langsung membantah. "Bukan," ucapnya.

Baca Juga: Ajudan, Sopir hingga Sepupu Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby Diperiksa KPK

Saat kembali ditanya apakah benar amplop itu berisi mata uang dolar Singapura sebagaimana yang berkembang dalam penyidikan KPK, Suhardiman tetap bergeming. "Ga tau isinya apa," jawabnya singkat.

Pernyataan Suhardiman itu berbeda dengan keterangan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang sebelumnya mengungkapkan adanya amplop yang tertinggal di ruang kerjanya usai audiensi dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian itu.

Pengembalian amplop tersebut kemudian dilaporkan Raja Juli kepada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi. KPK sendiri telah menyelesaikan proses analisis terhadap laporan tersebut melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.

Baca Juga: FKPMR Kecam Aksi Kekerasan di Lingkungan DPRD Riau

Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan dugaan korupsi tetap berlanjut. Penyidik kini mendalami dugaan bahwa uang yang dikumpulkan dari sejumlah koperasi di Kuansing berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sebelum diduga akan diserahkan kepada Menteri Kehutanan.

Dalam perkara ini, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Selain mengusut dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah, KPK juga mengembangkan penyidikan pada dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan yang kini menjadi klaster baru dalam kasus korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi.

Editor : Rinaldi
amplop untuk menhut irit bicara suhardiman amby