Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Suhardiman Bantah Tinggalkan Amplop

Yusnir. • Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:48 WIB
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK. (Dok Riaupos.co)
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK. (Dok Riaupos.co)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. KPK menyebutkan,  proses pelaporan di ranah pencegahan telah ditu­tup. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin memastikan laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli tidak diproses lebih lanjut. “KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Aminudin melalui keterangan tertulis, Jumat (17/7).

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pembe­rantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam Pasal 14 diatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila patut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Meski demikian, KPK menegaskan keputusan tersebut ti­dak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan. Dugaan pemberian amplop kepada Menhut Raja Juli tetap menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah dibangun penyidik. Dengan demikian, dugaan pemberian amplop terhadap Menhut Raja Juli yang berkaitan dengan perkara Suhardiman diproses melalui jalur penyidikan, bukan mekanisme pelaporan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Rampungkan Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menegaskan, proses di Direktorat Gratifikasi telah selesai, namun aspek penindakkannya masih terus dikembangkan. “Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7).

Menurut Budi, penyidik kini berupaya mengurai alur dugaan pengumpulan dana hingga tujuan pemberian uang tersebut. “Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” lanjutnya.

Di sisi lain, Suhardiman diperiksa penyidik KPK, Jumat (17/7). Ia membantah tudingan bahwa telah meninggalkan amplop di ruang kerja Menhut Raja Juli saat audiensi di Jakarta pada 2 Juni 2026. Ia juga mengaku tidak mengetahui isi amplop yang belakangan diduga berkaitan dengan pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Baca Juga: Dugaan Suap dan Gratifikasi Bupati Pati Sudewo, KPK Dalami Penerimaan Uang Rp100 Juta yang Diduga Diterima Gus Miftah

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK kemarin, Suhardiman memberikan jawaban singkat saat ditanya wartawan mengenai amplop yang sempat diungkap Raja Juli. Apakah uang dalam amplop merupakan inisiatifnya atau atas permintaan Menteri Kehutanan? Suhardiman berusaha menghindari pertanyaan. “Yang mana tuh,” katanya.

Setelah wartawan menjelaskan yang dimaksud adalah amplop yang ditinggalkan seusai audiensi di Kementerian Kehutanan, Suhardiman tetap mengaku tidak mengetahui isinya. “Saya ga tahu isinya, saya ga tau isinya apa ya,” ujarnya. Saat wartawan kembali menegaskan amplop tersebut disebut ditinggalkan olehnya, Suhardiman langsung membantah. “Bukan,” ucapnya.

Begitu pula ketika ditanya apakah amplop tersebut berisi mata uang dolar Singapura sebagaimana yang berkembang dalam penyidikan. “Ga tau isinya apa,” jawabnya.

Jawaban Suhardiman berbeda dengan keterangan Raja Juli Antoni yang sebelumnya mengungkapkan bahwa usai audiensi pada 2 Juni 2026, ia menemukan sebuah amplop tertinggal di ruang kerjanya. 

Karena merasa tidak berhak menerimanya, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut dan kemudian melaporkannya kepada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi pada 29 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah.

Selain perkara jual beli jabatan, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas. KPK menduga terdapat pengumpulan dana dari sejumlah koperasi di Kuansing yang kemudian digunakan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Dugaan aliran dana itulah yang kini terus ditelusuri penyidik, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan.(das)

Editor : Bayu Saputra
amplop untuk menhut kpk raja juli antoni