JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sejak awal Januari hingga Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat 10 kepala daerah sebagai tersangka. Para pejabat tersebut berasal dari berbagai daerah, mulai dari Madiun, Pati, Pekalongan, Rejang Lebong, Cilacap, Tulungagung, Muara Enim, Kuantan Singingi, Langkat, dan Sukoharjo. Ini menjadi Bukti bahwa praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah belum terselesaikan.
Fenomena itu dinilai praktik korupsi masih dipengaruhi berbagai faktor yang saling berkaitan. Mulai dari integritas individu hingga kelemahan sistem yang membuka peluang penyimpangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berbagai perkara yang ditangani lembaganya memperlihatkan bahwa persoalan korupsi di daerah tidak bisa dipandang sebagai tindakan yang berdiri sendiri.
Baca Juga: Bek Spanyol Aymeric Laporte Tidak Khawarir dengan “Taktik Agresif” Argentina
"Masih banyaknya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah menggambarkan persoalan dan risiko terjadinya korupsi di pemerintah daerah masih kompleks dan memerlukan penanganan lebih serius dan menyeluruh," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Ahad (19/7/2026).
Menurut Budi, korupsi umumnya muncul akibat perpaduan berbagai faktor, baik yang berasal dari lemahnya integritas penyelenggara negara maupun sistem yang belum mampu menutup celah terjadinya penyimpangan.
Dari hasil penanganan perkara yang dilakukan KPK, salah satu penyebab yang paling sering ditemukan ialah tingginya biaya politik dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.
"Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Dalam beberapa kasus, KPK menemukan adanya keterkaitan antara dukungan pendanaan politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat terpilih," ucap Budi.
Baca Juga: Lewati Lionel Messi, Kylian Mbappe Kini Top Skorer sepanjang Masa Piala Dunia, 22 Gol dalam 22 Laga
Ia mencontohkan, perkara dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo yang memperlihatkan adanya indikasi penyandang dana politik memperoleh akses terhadap proyek-proyek pemerintah setelah kandidat yang didukung berhasil terpilih. Dalam perkara tersebut, penyandang dana diduga ikut mengatur pelaksanaan proyek pemerintah dan mendapatkan keuntungan dari berbagai pekerjaan yang dibiayai APBD.
Pola serupa juga ditemukan KPK dalam perkara di Kabupaten Langkat. Ia menuturkan, pihak swasta yang sebelumnya menjadi bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan pemerintah setelah kandidat memenangkan pemilihan.
Temuan tersebut, kata dia, memperkuat hasil kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu. Kajian itu menyebut tingginya biaya kampanye menjadi salah satu persoalan mendasar yang berpotensi memicu praktik korupsi.
"Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik," tegasnya.
Ia mengungkapkan, kebutuhan biaya kampanye yang besar membuat peserta pemilu menghadapi tekanan ekonomi-politik selama proses kontestasi berlangsung. Sebab, saat kandidat harus mengeluarkan dana besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, hingga mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan mencari sumber pendanaan yang tidak transparan.
"Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat," ujar Budi.
KPK juga menilai sistem kampanye yang berlaku saat ini masih membuka ruang pemborosan biaya politik. Pelaksanaan kampanye yang mengandalkan pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, hingga berbagai kegiatan berbiaya tinggi membuat ongkos politik semakin mahal.
Akibatnya, kompetisi politik lebih banyak ditentukan oleh kekuatan finansial dibanding kualitas gagasan maupun integritas calon. Kondisi tersebut disebut menyulitkan lahirnya pemimpin yang benar-benar berintegritas.
Selain itu, praktik politik transaksional menjadi semakin sulit dihindari. Kajian KPK juga menyoroti penggunaan uang kartal dalam jumlah besar selama proses politik.
Penggunaan dana tunai dinilai rentan dimanfaatkan untuk praktik politik uang karena sulit ditelusuri. Situasi tersebut membuka peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam aktivitas politik.
Baca Juga: Jelang Final Piala Dunia 2026, Pemkab Rohil Belum Agendakan Nonton Bareng
"Dana tersebut berpotensi digunakan untuk membeli dukungan politik, memobilisasi pemilih, hingga mendukung aktivitas pemenangan lainnya," bebernya.
Lembaga antirasuah memandang, kondisi tersebut bukan hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih luas setelah kandidat terpilih.Dari perspektif pencegahan korupsi, lanjutnya, investasi politik yang besar selama masa kampanye dapat mendorong pejabat terpilih berupaya mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan. Dorongan tersebut berpotensi diwujudkan melalui penyalahgunaan kewenangan.
Risiko lain yang muncul adalah pengaturan proyek pemerintah. Selain itu, praktik jual beli jabatan juga menjadi salah satu bentuk penyimpangan yang kerap ditemukan.
Ia tak memungkiri, seluruh praktik tersebut merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, KPK terus mendorong pembenahan sistem pembiayaan politik. Salah satu usulan yang disampaikan ialah memperbesar peran negara dalam mendukung pembiayaan kampanye bagi seluruh peserta pemilu.
"Dari sudut pandang KPK, dukungan tersebut dapat membantu mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan kandidat. Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan," urai Budi.
KPK juga mengusulkan transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien. Sebagai gantinya, KPK mendorong pemanfaatan media digital dan media sosial sebagai sarana kampanye yang lebih efektif serta berbiaya lebih rendah.
Dengan pendekatan tersebut, persaingan politik diharapkan lebih menonjolkan kualitas gagasan, program kerja, dan integritas kandidat. Selain efisiensi biaya, KPK juga menilai transparansi pendanaan politik harus terus diperkuat.
Lembaga antirasuah mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK). Regulasi tersebut dinilai dapat mempersempit ruang penggunaan uang tunai dalam jumlah besar selama proses politik.
"KPK mendorong berbagai langkah perbaikan, seperti menekan biaya kampanye, memperkuat transparansi sumber dana politik, membatasi transaksi tunai, serta mendorong model kampanye yang lebih sederhana dan berfokus pada gagasan," ucap Budi.
Lebih lanjut, ia menegaskan strategi pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku setelah tindak pidana terjadi. Perbaikan tersebut mencakup sistem kampanye, pembiayaan politik, hingga penyelenggaraan pemilu secara menyeluruh.
"Melalui upaya tersebut, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan lebih bersih, adil, dan berintegritas, sekaligus mencegah munculnya praktik korupsi sejak dari proses politik itu sendiri," pungkasnya.***
Editor : Edwar Yaman
Sumber : jawapos.com