Pelaporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni Ditolak, Pakar Hukum Pidana Ini Desak KPK Usut Dugaan Penerimaan Amplop

Redaksi • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 12:00 WIB
Bupati Kuansing H Suhardiman Amby menemui Menhut Raja Juliantoni, Senin (27/4/2026). (Kominfo Kuansing untuk Riaupos.co)
Bupati Kuansing H Suhardiman Amby menemui Menhut Raja Juliantoni, Senin (27/4/2026). (Kominfo Kuansing untuk Riaupos.co)

 

JAKARTA (RIAUPOOS.CO)  - KPK menolak laporan gratifikasi terkait dugaan pemberian dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menyampaikan bahwa laporan tersebut ditolak karena objek yang dilaporkan telah menjadi bagian dari proses penegakan yang sedang berlangsung.

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” ucap Aminuddin, Jumat (17/7/2026) lalu.

 Baca Juga: Misi Besar Menanti Mbappe dkk setelah Zinedine Zidane Dikabarkan Sepakat Latih Les Bleus Gantikan Deshamps

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa KPK tidak dapat menerima laporan gratifikasi apabila perkara yang dilaporkan telah masuk dalam proses pemeriksaan inspektorat maupun penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).

Dengan demikian, dugaan pemberian amplop terhadap Menhut Raja Juli Antoni yang berkaitan dengan perkara Suhardiman diproses melalui jalur penyidikan, bukan mekanisme pelaporan gratifikasi.

Merespons hal itu pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendesak KPK untuk mengusut dugaan penerimaan amplop berisi uang oleh Menhut Raja Juli Antoni.

Fickar berpandangan, dugaan tindak pidana tidak serta-merta hilang hanya karena uang yang diterima telah dikembalikan maupun dilaporkan kepada KPK. Menurutnya, aspek pidana tetap harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Baca Juga: Misi Besar Menanti Mbappe dkk setelah Zinedine Zidane Dikabarkan Sepakat Latih Les Bleus Gantikan Deshamps

"Meski dikembalikan dan dilaporkan kepada KPK, namun peristiwa pidananya sudah terjadi meskipun dikembalikan," kata Fickar dikonfirmasi, Ahad (19/7/2026).

Ia menjelaskan, dugaan penerimaan tersebut dapat dikaji dalam perspektif tindak pidana korupsi, baik sebagai suap maupun gratifikasi. Karena itu, proses hukum dinilai penting untuk memastikan ada kepastian hukum serta memberikan efek jera bagi penyelenggara negara.

Akademisi Universitaa Trisakti itu menekankan, penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa pejabat publik dapat terhindar dari proses hukum hanya dengan mengembalikan uang yang telah diterima.

"KPK harus memproses Menhut RJA yang telah melakukan Tipikor suap atau gratifikasi, agar ada selain penjeraan juga tidak terjadi tipu-tipu oleh Menhut atau menteri-menteri lainnya," tegasnya.

 Baca Juga: Bek Spanyol Aymeric Laporte Tidak Khawarir dengan “Taktik Agresif” Argentina

KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, belum dapat memastikan jadwal pemeriksaannya. Menurut dia, penyidik akan meminta keterangan kepada siapa pun yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

"Terkait dengan perkembangan penyidikan, yaitu dugaan suap jabatan dan juga penerimaan lainnya di Kabupaten Kuansing, kami akan terus update. Karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres,“ ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menekankan pihaknya telah menyampaikan hasil verifikasi laporan gratifikasi tersebut kepada Raja Juli.

“Ya, untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan gitu, ya. Namun, yang pasti dalam proses verifikasi analisis dan juga koordinasi dengan tim internal KPK salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom 1 Tahun 2026,” pungkasnya.***

Editor : Edwar Yaman
Sumber : jawapos.com
Dugaan Penerimaan Amplop kpk gratifikasi suhardiman amby menhut raja juli antoni