JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Komisi III DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ketika DPR RI dalam masa reses.
Adapun, masa reses merupakan agenda para anggota DPR RI untuk berkunjung ke daerah pemilihannya masing-masing. Masa reses itu dimulai pada 22 Juli hingga 13 Agustus 2026.
“Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dasco saat rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7).
Baca Juga: Seleksi CPNS Guru Dibuka Tahun Ini
Dia mengatakan pimpinan DPR RI juga mendukung agar Komisi III DPR RI tetap membahas RUU tersebut, karena ada isu yang berkembang bahwa parlemen dianggap tidak mau membahas RUU itu.
“Dinamika yang ada di publik, dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan,” ucap Dasco.
Selain RUU Perampasan Aset, dia mengatakan DPR RI kini juga tengah memproses RUU tentang Satu Data Indonesia hingga RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia juga mempersilakan kepada komisi-komisi lainnya jika ingin membahas RUU itu di masa reses.(jpg)
Editor : Arif Oktafian