KPK Dalami Keterangan Dirjen Penataan Agraria

Tim Redaksi • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 10:04 WIB
Budi Prasetyo. (JPG)
Budi Prasetyo. (JPG)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan yang diperiksa sebagai saksi terkait izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) di Kuansing, Kamis (23/7).

Keterangan yang diberikan Dalu akan menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah pemeriksaan berikutnya. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan saksi lain, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Baca Juga: Ini yang Menjadi Alasan Kejagung Menahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Namun, penyidik akan lebih dulu mencermati dan menganalisis informasi yang telah diperoleh dari pemeriksaan sebelumnya. “Tentunya terbuka kemungkinan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan untuk melengkapi keterangan dari saksi ini (Dalu Agung Darmawan) karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi adalah membantu penyidik untuk mengungkap perkaranya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Ahad (26/7).

Dalam pemeriksaan terhadap Dalu Agung, lanjut Budi, penyidik mendalami pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN. Pendalaman tersebut dilakukan karena program itu diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Karena memang perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati (Bupai Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, red) berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan (PKH) yang kemudian itu diduga untuk program TORA,” ujar Budi.

Baca Juga: Tahun Ini, Materi Edukasi Pencegahan LGBTQ Diterapkan di Sekolah

Budi menekankan, proses program TORA diawali dengan penerbitan izin pelepasan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Setelah izin tersebut diterbitkan, tahapan program di Kementerian ATR/BPN dapat dilanjutkan. “Sehingga ketika sudah mendapatkan izin pelepasan hutan itu maka program di ATR BPN ini kan kemudian bisa berlanjut,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby diduga menghimpun dana yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas 1.828 hektare. Dana tersebut disebut dikumpulkan dari 914 anggota KUD dengan total mencapai 46.500 dolar AS.

KPK juga menduga uang yang telah terkumpul itu kemudian diserahkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Meski demikian, Budi belum mengungkapkan besaran uang dalam amplop yang diduga diterima Raja Juli dari Suhardiman karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.(jpg)

Editor : Arif Oktafian
kpk dugaan korupsi penataan agraria