
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan pada 2 Juni 2026 antara Suhardiman Amby saat menjabat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ketua DPRD Kuansing Juprizal, serta sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan di Jakarta.
Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto (DAS), Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut Suprapto (SRT), serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan (DAD) sebagai saksi pada 23 Juli 2026.
“Para saksi yang hadir dalam pemeriksaan, yaitu DAS, SRT, dan DAD, dimintai keterangan terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD Kuansing, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari JawaPos.com (JPG), Jumat (24/7).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut, kata Budi, KPK mendapatkan informasi bahwa pertemuan antara pejabat Pemkab Kuansing dengan Kemenhut membahas alih fungsi hutan dan penggunaan perhutanan sosial.
Sementara itu, dia mengatakan KPK seharusnya memeriksa Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut Catur Endah Prasetiani di hari yang sama, namun yang bersangkutan tidak hadir. “CEP selaku Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya,” katanya.
KPK juga mengungkap dugaan aliran dana yang melibatkan Suhardiman Amby. Budi Prasetyo menjelaskan, dana itu diduga dipersiapkan untuk diserahkan kepada Menhut Raja Juli Antoni. Hal itu terkait dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan (PKH).
Dana tersebut diduga dihimpun dari sisa hasil usaha (SHU) para petani yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD), sebelum dikumpulkan melalui perantara untuk diserahkan kepada Raja Juli.
“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura, yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7).
Menurut Budi, uang yang telah dikonversi tersebut diduga sudah diserahkan kepada Raja Juli Antoni. Namun, hingga kini KPK belum mengetahui nominal uang yang berada di dalam amplop yang dilaporkan dan diterima oleh Menhut tersebut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



