Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Dalami Pertemuan Suhardiman dengan Menhut 

D
Penulis: Denny Andrian❯
Budi Prasetyo | Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo | Juru Bicara KPK

Advertisement

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan pada 2 Juni 2026 antara Suhardiman Amby saat menjabat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ketua DPRD Kuansing Juprizal, serta sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan di Jakarta.

Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto (DAS), Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut Suprapto (SRT), serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan (DAD) sebagai saksi pada 23 Juli 2026.

Advertisement

“Para saksi yang hadir dalam pemeriksaan, yaitu DAS, SRT, dan DAD, dimintai keterangan terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD Kuansing, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuan­sing, dengan RJA selaku Mente­ri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari JawaPos.com (JPG), Jumat (24/7).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut, kata Budi, KPK mendapatkan informasi bahwa pertemuan antara pejabat Pemkab Kuansing dengan Kemenhut membahas alih fungsi hutan dan penggunaan perhutanan sosial.

Advertisement

Sementara itu, dia mengatakan KPK seharusnya memeriksa Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut Catur Endah Prasetiani di hari yang sama, namun yang bersangkutan tidak hadir. “CEP selaku Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya,” katanya.

KPK juga mengungkap dugaan aliran dana yang melibatkan Suhardiman Amby. Budi Prasetyo menjelaskan, dana itu diduga dipersiapkan untuk diserahkan kepada Menhut Raja Juli Antoni. Hal itu terkait dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan (PKH). 

Dana tersebut diduga dihimpun dari sisa hasil usaha (SHU) para petani yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD), sebelum dikumpulkan melalui perantara untuk diserahkan kepada Raja Juli. 

“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura, yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7).

Menurut Budi, uang yang telah dikonversi tersebut diduga sudah diserahkan kepada Raja Juli Antoni. Namun, hingga kini KPK belum mengetahui nominal uang yang berada di dalam amplop yang dilaporkan dan diterima oleh Menhut tersebut. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Suhardiman Bantah Tinggalkan Amplop

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Suhardiman Bantah Tinggalkan Amplop

KPK menolak laporan gratifikasi Menhut Raja Juli. Dugaan pemberian amplop tetap didalami melalui proses penyidikan.

Ditanya Amplop untuk Menhut, Suhardiman Mengaku Tak Tahu Isinya

Ditanya Amplop untuk Menhut, Suhardiman Mengaku Tak Tahu Isinya

Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby memilih irit bicara. Ditanya mengenai dugaan pemberian amplop kepada Menhut ia membantahnya.

KPK Dalami Nominal Uang Dalam Amplop Suhardiman, Laporan Gratifikasi Raja Juli Tahap Analisis, DPRD Kuansing Sebut PKH Tidak Pernah Dibahas

KPK Dalami Nominal Uang Dalam Amplop Suhardiman, Laporan Gratifikasi Raja Juli Tahap Analisis, DPRD Kuansing Sebut PKH Tidak Pernah Dibahas

KPK dalami dugaan amplop dari Bupati Kuansing nonaktif ke Menhut, termasuk nominal uang dan asal dana dari KUD petani.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer