JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Badan Gizi Nasional (BGN) menutup operasional 833 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar. Tak hanya itu, sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan dan memproses sembilan ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Kami mencoba bersih-bersih. Yang melanggar kami berikan sanksi,” kata Kepala BGN Sudaryono dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (27/7).
Ia menjelaskan, dari ratusan dapur yang ditutup per 27 Juli 2026 tersebut, 98 dapur berada di wilayah I (Sumatera), 311 dapur di wilayah II (Jawa dan Madura), dan 424 dapur di wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, dan Papua).
Baca Juga: KPK Dalami Keterangan Dirjen Penataan Agraria
“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan kayak yang lalu. Misalnya dulu kan di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah suspend, tutup. Nggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspen karena pelanggaran,” ujarnya.
Mengenai penyebab utama penutupan dapur, Sudaryono menyebut sebagian besar berkaitan dengan masalah higienitas dan sanitasi yang berpotensi membahayakan penerima manfaat.
“Kemudian IPAL-nya, jadi yang tidak meet terhadap apa yang menjadi requirement itu yang kemudian kita minta. Kita kasih tenggat waktu untuk diperbaiki tapi tidak diperbaiki, maka kami suspend secara permanen,” jelas pria yang akrab disapa Mas Dar itu.
Baca Juga: Ini yang Menjadi Alasan Kejagung Menahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
Sudaryono memastikan bahwa meski wilayah III paling banyak terdampak suspend permanen, bukan berarti semuanya merupakan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Dia memastikan bahwa dapur yang ditutup permanen itu saat beroperasi telah melanggar standar yang telah ditentukan oleh BGN.
“Intinya dapur yang beroperasi kemudian dia tidak meet terhadap standar yang kita tentukan, dan itu kemudian kita hentikan, karena taruhannya nyawa,” ungkapnya. Terhadap jumlah penerima manfaat yang terdampak, Sudaryono mengatakan akan membuat formula agar penerima manfaat bisa dilindungi.
“Jadi intinya kita ingin everybody happy-lah, gitu ya. Jadi bukan kok di-suspend, kemudian di-suspend sekian, terus kemudian sekolah jadi nggak dapat. Kita pastikan, kita usahakan untuk kemudian bisa di-cover karena memang itu mekanisme itu yang berjalan saat ini,” ujarnya.
Baca Juga: Tahun Ini, Materi Edukasi Pencegahan LGBTQ Diterapkan di Sekolah
Menurut dia, tiga persoalan utama yang kini menjadi fokus pembenahan ialah dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, lemahnya tata kelola MBG, serta minimnya keterbukaan informasi kepada publik. Untuk kasus dugaan korupsi, Sudaryono menegaskan, BGN akan membuka seluruh data yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
Saat ini, tambahnya, lembaganya membina sekitar 27 ribu dapur MBG. Masing-masing dipimpin Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tindak Pidana
Sudaryono mengingatkan, kepala SPPG yang meminta fee kepada mitra maupun yayasan dapat diproses sebagai tindak pidana gratifikasi. Begitu pula jika ditemukan praktik mark-up harga bahan pangan atau pengadaan yang tidak wajar.
Baca Juga: Perkuat Pencegahan, Kemendagri Petakan Titik Rawan Korupsi
Sudaryono menegaskan kepala SPPG yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan aparatur negara sehingga dilarang menerima keuntungan pribadi dari mitra pelaksana MBG.
“Barang siapa kemudian Kepala SPPG, saya sampaikan di sini. Kepala dapur mana pun, siapa pun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee atau meminta tambahan dari mitra atau dari yayasan itu adalah tindak pidana gratifikasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap dugaan permintaan fee maupun perlakuan yang tidak adil terhadap mitra diminta segera dilaporkan kepada BGN untuk ditindaklanjuti. “Jadi kalau minta fee minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan itu tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi. Sehingga silakan jika ada temuan mitra yang merasa mungkin tidak diperlakukan tidak adil, tidak baik dan lain-lain bisa dilaporkan kepada kami,” ujarnya.
Selain itu, BGN juga akan mengawasi proses pengadaan bahan pangan di dapur MBG agar berlangsung secara transparan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Menurut Sudaryono, praktik pembelian bahan makanan dengan harga yang tidak wajar, markup, maupun permintaan kickback juga termasuk pelanggaran serius.
“Jadi dan barang siapa melakukan pelanggaran itu kami dengan tegas pasti kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspen atau kami tutup,” tegasnya. Sudaryono mengatakan, BGN tidak ingin pelanggaran yang dilakukan segelintir oknum merusak reputasi ribuan dapur MBG dan para petugas yang selama ini bekerja sesuai aturan.
“Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang sedikit oleh jumlah dapur yang sedikit itu kemudian merusak citra dari orang-orang yang selama ini telah bekerja keras,” ujarnya.
BGN juga menyiapkan sistem digital yang memungkinkan orang tua mengawasi pelaksanaan MBG. Melalui sistem tersebut, orang tua cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan anak untuk mengetahui sekolah penerima MBG, menu makanan pada hari itu, kandungan gizi, dapur penyedia, hingga nama kepala SPPG yang bertanggung jawab. Informasi tersebut juga dapat diakses kepala sekolah, dinas pendidikan, dinas kesehatan, hingga pemerintah daerah sesuai kewenangannya.(lyn/ttg/das)
Laporan JPG, Jakarta
Editor : Arif Oktafian