Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali mengingatkan agar peserta karnaval tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh.
Menurutnya, penggunaan busana semacam itu perlu dihindari karena dinilai bertentangan dengan ketentuan syariat dan norma yang berlaku di masyarakat.
Baca Juga: 315 Ha Lahan Bromo Hangus dalam 12 Jam
Ia menilai momentum perayaan kemerdekaan semestinya diarahkan pada kegiatan yang memperkuat persatuan, meningkatkan kontribusi kepada bangsa, serta menjadi sarana untuk mensyukuri kemerdekaan melalui doa dan zikir.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” kata Kiai Muiz Ali dalam keterangannya, Ahad (9/8).
Kiai Muiz Ali menegaskan, Islam melarang tindakan menyerupai lawan jenis, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Menurut dia, ketentuan tersebut berlaku di ruang publik maupun dalam kehidupan pribadi.
Baca Juga: Pemerintah di Jalur Tepat
“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” tegasnya mengutip hadis shahih riwayat Imam Bukhari.
Selain persoalan busana, MUI juga mengingatkan penyelenggara karnaval agar memperhatikan kepentingan masyarakat umum. Rute pawai, kata Kiai Muiz Ali, sebaiknya diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan.
MUI Soroti HadiahLomba Agustusan
Dalam kesempatan yang sama, Kiai Muiz Ali turut memberikan perhatian terhadap mekanisme penyelenggaraan lomba dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.
Baca Juga: KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar Bukan Asumsi
Ia menyatakan, mengadakan perlombaan pada dasarnya diperbolehkan. Kegiatan tersebut bahkan dapat menjadi sarana untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, sekaligus mempererat hubungan sosial dan kebersamaan warga.
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.
Namun, ia meminta panitia berhati-hati ketika menerapkan biaya pendaftaran pada perlombaan yang menyediakan hadiah. Menurutnya, uang yang dihimpun dari peserta tidak semestinya digunakan sebagai sumber dana hadiah bagi pemenang.
Baca Juga: 950 SPPG Lagi Terancam Ditutup Permanen, Jatah Sekolah Swasta Elite Akan Dialihkan ke Daerah 3T
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” jelasnya.
Kiai Muiz Ali merujuk pada penjelasan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib. Ia menjelaskan, permainan yang membuat peserta berada dalam kondisi tidak pasti antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian dengan mempertaruhkan uang pribadi dapat masuk dalam kategori perjudian (qimar).
Karena itu, ia menyarankan agar hadiah perlombaan diperoleh dari sumber lain yang tidak membebani peserta. Dana tersebut dapat berasal dari sponsor, kas panitia, maupun sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta.(jpg)
Editor : Arif Oktafian