JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Hari ini Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8/2026).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut tidak menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara itu. Ia didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfhah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Baca Juga: Bisa Jadi Pendamping Program Penurunan Berat Badan, Membuat Jus Wortel dan Tomat Sangat Mudah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim JPU akan memaparkan secara menyeluruh konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Menurut Budi, uraian dakwaan akan mencakup rangkaian peristiwa yang menjadi latar belakang dugaan tindak pidana, termasuk peran dari masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"JPU juga akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: 6 Manfaat Minum Air Kelapa untuk Kesehatan, Mulai Cegah Dehidrasi hingga Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
Budi mengatakan, seluruh uraian yang disampaikan jaksa dalam dakwaan nantinya akan diuji melalui tahapan pembuktian di persidangan. Karena itu, KPK meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum perkara tersebut.
Ia juga memastikan persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji itu digelar secara terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat menyaksikan langsung proses persidangan dan mengikuti fakta-fakta hukum yang muncul di hadapan majelis hakim.
Masyarakat juga dapat mencermati pembacaan dakwaan, tahapan pembuktian, hingga fakta dan alat bukti yang nantinya terungkap selama persidangan berlangsung.
Baca Juga: Cegah Kanker hingga Jaga Kesehatan Jantung, Berikut 6 Manfaat Tomat Bagi Tubuh
"Pembuktian akan berbicara melalui fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," jelasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebelumnya telah meregistrasi empat perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji.
Humas PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, proses registrasi perkara telah dilakukan oleh Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Rangkaian Hari Pengayoman Ke-81, Kemenkum Riau Salurkan Bansos ke Sejumlah Panti di Pekanbaru
"Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah meregistrasi empat perkara yang berasal dari satu perkara dugaan korupsi kuota haji," ucap Andi.
Persidangan perkara tersebut akan dipimpin Ni Kadek Susantiani selaku ketua majelis hakim. Ia akan didampingi Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji yang masing-masing bertugas sebagai anggota majelis hakim.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Agenda awal persidangan yakni pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK.
Editor : M. ErizalSumber : jawapos.com