DJP Belum Bidik Pemilik Kontrakan Jadi Objek Pajak

Tim Redaksi • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:32 WIB
INGE DIANA. (JPG)
INGE DIANA. (JPG)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemilik rumah kontrakan bisa bernapas lebih lega. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan belum ada program kerja khusus pada 2027 yang menyasar pemilik rumah kontrakan maupun properti sewa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, rencana kerja DJP untuk 2027 masih dalam tahap penyusunan. Pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menetapkan program, mulai parameter pelaksanaan, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat. 

”Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” ujar Inge di Jakarta, Senin (10/8).

Baca Juga: Berkas Lengkap, Eks Ajudan Wahid Segera Disidang

Meskipun demikian, bukan berarti penghasilan dari bisnis sewa properti bebas dari kewajiban pajak. Inge menegaskan, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. ”Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” tuturnya.

Menurut Inge, pemerintah memang terus memperkuat basis perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak yang sudah ada. Penghasilan dari penyewaan properti menjadi salah satu contoh yang disampaikan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DJP tidak semata-mata melihat kepemilikan rumah kontrakan. Pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis data dan analisis risiko, dengan mempertimbangkan profil serta tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

Pendekatan tersebut dinilai penting karena karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam.(mim/dio/jpg)

Editor : Arif Oktafian
Pajak 2027 djp pajak rumah kontrakan