Jaksa Sebut Yaqut Rugikan Negara Rp622 M 

Tim Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:08 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikawal petugas usai menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansyah/JPG)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikawal petugas usai menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansyah/JPG)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara sebesar Rp622 miliar dalam sidang dugaan kasus korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai, mekanisme pengisian kuota dilakukan dengan melanggar prosedur resmi.

Jaksa membeberkan dugaan pelanggaran tersebut. Jemaah haji khusus diberangkatkan tanpa masa tunggu, sementara jemaah dengan masa tunggu tidak diproses sesuai aturan yang berlaku. ”Langkah menyimpang ini diambil demi mengakomodasi kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar Jaksa.

Indikasi perbuatan melanggar hukum itu diduga dilakukan bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. ”Akibat kongkalikong ini, total kerugian keuangan negara membengkak hingga mencapai Rp622 miliar,” papar Jaksa.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Jaksa juga menemukan adanya penarikan fee untuk calon jemaah yang ingin mendapatkan kuota tersebut. 

Pada musim haji 2024, JPU mendapati pengalihan sekaligus penetapan sepihak pembagian kuota tambahan sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Menurut Jaksa, dalam kasus tersebut Yaqut memperkaya diri sendiri senilai 271.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp4,8 miliar. JPU menambahkan, perkara itu juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) senilai Rp478,17 miliar.

Sebut Diatur Satu Pintu 

JPU KPK mengungkap dugaan adanya pengaturan terpusat dalam pengisian kuota haji tambahan tahun 2024. Pengaturan tersebut diduga dilakukan melalui Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

Baca Juga: DJP Belum Bidik Pemilik Kontrakan Jadi Objek Pajak

Perkara tersebut bermula setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Pada awal 2024, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut bertemu Fuad Hasan Masyhur dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, di kantor Maktour.

Dalam pertemuan tersebut, Fuad disebut menjelaskan latar belakang pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Pertemuan kemudian berlanjut pada sore hari di Restoran Al Jazeera, Polonia, Jakarta Timur. Gus Alex bersama Jaja Jaelani dan Agus Syafei kembali bertemu dengan Fuad serta Ismail.

Menurut jaksa, dalam pertemuan itu Fuad kembali membicarakan kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Ia juga disebut meminta agar proses pengisian kuota tersebut dilakukan melalui dirinya.

Baca Juga: Sidang Perdana Yaqut Dijadwalkan Hari Ini

“Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur,” kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.

Fuad kemudian disebut menggunakan Maktour untuk menangani pengisian kuota tersebut. Pada 12 Januari 2024, Maktour mengirim surat Nomor 010/MKT/I/2024 kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. Surat itu berisi permohonan percepatan keberangkatan 110 jemaah haji dari Maktour.

Dalam dakwaannya, jaksa juga memaparkan dugaan manipulasi tanggal penerbitan sejumlah Keputusan Menteri Agama yang berkaitan dengan kuota tambahan. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dokumen tersebut mencantumkan tanggal 21 Desember 2023.

Baca Juga: Ompreng Harus Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

Namun, jaksa menyebut keputusan itu baru ditandatangani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 9 Januari 2024. Menurut Jaksa, pencantuman tanggal tersebut dilakukan agar jemaah yang berhak melakukan pelunasan memiliki waktu terbatas untuk menyelesaikan pembayaran. Pasalnya, masa pelunasan ditetapkan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan.

Selain itu, keputusan tersebut disebut tidak disebarluaskan kepada publik dan hanya diberikan secara terbatas. Sehari setelah menandatangani keputusan tersebut, yakni 10 Januari 2024, Yaqut disebut memimpin rapat secara hybrid dari Madinah, Arab Saudi.

Rapat tersebut dihadiri staf khusus dan staf ahli Menteri Agama, jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Dalam rapat tersebut, Yaqut disebut menyampaikan bahwa 10.000 dari tambahan 20.000 kuota haji harus dialokasikan dan dikelola seluruhnya oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: Berkas Lengkap, Eks Ajudan Wahid Segera Disidang

Selanjutnya, pada 18 Januari 2024, rapat kembali dilakukan melalui Zoom untuk membahas keputusan Menteri Agama mengenai kuota tambahan. Jaksa menyebut Selamet, Perencana Ahli Madya pada organisasi kepegawaian dan hukum Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, menyampaikan arahan dari Gus Alex agar keputusan baru mengenai kuota tambahan sudah diterbitkan pada 22 Januari 2024.

Namun, pada 24 Januari 2024, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Dokumen tersebut disebut menggunakan tanggal mundur atau backdate, yakni 15 Januari 2024. Keputusan itu menetapkan pembagian tambahan 20.000 kuota haji menjadi 10.000 kuota bagi jemaah haji khusus dan 10.000 kuota untuk jemaah haji reguler.

Menurut jaksa, pembagian dengan komposisi 50:50 tersebut diduga bertujuan menyamarkan perubahan alokasi kuota yang dilakukan atas inisiatif Yaqut untuk mengakomodasi kepentingan PIHK. “PIHK menginginkan porsi kuota haji khusus lebih besar dari ketentuan yang menetapkan alokasi sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia,” beber Jaksa.

Yakut Membantah

Pada persidangan kemarin, Yaqut tampak hadir di ruang sidang dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK nomor 29. Ia didampingi istri, Eny Retno, serta sejumlah pendukungnya. ”Saya akan bersikap kooperatif dan meminta doa dari masyarakat agar kebenaran segera terungkap di persidangan,” ujarnya. 

Baca Juga: Hari Ini Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Namun, Yaqut menegaskan tidak pernah menerima keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan. “Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, dugaan keuntungan kuota haji tambahan yang didakwakan Jaksa KPK terhadap dirinya sekitar Rp 4,8 miliar hanya asumsi. “Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa dan ada yang disebutkan mengalir ke saya. Itu adalah asumsi,” tegasnya. “Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini,” jelasnya.

Yaqut berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dapat menghadirkan saksi-saksi untuk membuka secara terang kasus hukum yang menjerat dirinya. Hal ini penting untuk memperjelas dakwaan KPK.

“Siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita ya,” tegasnya.

Baca Juga: MUI Ingatkan Memakai Busana Lawan Jenis Haram

Yaqut juga menyebutkan, setiap kebijakan yang dibuatnya selama menjabat, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji, berlandaskan kepentingan keselamatan jemaah. Ia menyebutkan, prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa menjadi salah satu dasar utama dalam mengambil keputusan ketika memimpin Kementerian Agama.

“Yang paling penting, semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hifdzun nafs. Bagaimana menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah haji. Ini sesuai dengan napas UU 8/2019 tentang (Haji). Itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, posisinya sebagai Menteri Agama saat itu membuatnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan jemaah memperoleh pembinaan dan pelayanan selama pelaksanaan ibadah haji. Selain itu, keselamatan jemaah juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab tersebut.

“Jadi tugas saya waktu itu sebagai menteri agama adalah menjamin, memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah. Itu yang saya lakukan dan semua alhamdulillah tercapai dengan baik,” jelasnya.

Baca Juga: 315 Ha Lahan Bromo Hangus dalam 12 Jam

Tim Hukum Yaqut  bernama Mellisa Anggraeni, membeberkan latar belakang kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada 2023-2024. Mellisa menjelaskan, pada 2023 pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah. 

Menurut dia, Yaqut semula mengusulkan agar seluruh tambahan kuota tersebut diberikan kepada jemaah haji reguler. Usulan itu, kata Mellisa, didasarkan pada kondisi banyaknya calon jemaah lanjut usia yang masih menunggu keberangkatan setelah terdampak pandemi Covid-19. 

Terlebih, ketika itu terdapat ketentuan mengenai batas maksimal usia jemaah haji yang berangkat. “Gus Yaqut maunya 100 persen, dan itu muncul dalam surat usulannya Gus Yaqut. Dia minta 100 persen untuk 2023,” kata Mellisa.

Namun, lanjut Mellisa, usulan tersebut tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari DPR. Komisi VIII DPR justru mendorong agar porsi kuota bagi jemaah haji khusus diperbesar. Hal itu disebut tertuang dalam notulensi rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.

“Tanggal 22 Mei 2023, justru mereka bilang jangan 92 persen, 8 persen untuk haji reguler, apalagi 100 persen. Kasih ke haji khusus, jangan kita ini gali kubur sendiri. Nanti dana nilai manfaat kita habis. Itu notulensinya ada, kita ada buktinya,” ujarnya.

Mellisa menyebut DPR kala itu mempertimbangkan aspek pembiayaan. Jemaah haji reguler memperoleh subsidi melalui dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sedangkan penyelenggaraan haji khusus dinilai tidak membebani dana tersebut.

Setelah mempertimbangkan kondisi tersebut, Yaqut akhirnya menyetujui pembagian kuota sesuai komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen bagi haji khusus. “Kalau diserahkan semua kuota tambahan, maka tergerus, berbahaya. Sehingga Gus Yaqut kemudian, oke ya sudah 92,8 persen,” bebernya.

Mellisa juga menyebut sejumlah nama anggota Komisi VIII DPR yang menurutnya saat itu mendorong agar tambahan kuota diberikan kepada jemaah haji khusus. Di antaranya adalah Marwan Dasopang dan Yandri Susanto. “Ada Marwan Dasopang, ada Yandri Susanto, banyak, ya. Dari lima fraksi,” ungkapnya.

Sementara untuk tambahan kuota haji pada 2024, Mellisa menyatakan Yaqut tidak mengetahui proses awal munculnya tambahan 20.000 kuota tersebut. Menurutnya, tambahan kuota itu merupakan hasil permintaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan dengan Raja Arab Saudi.

Yaqut, kata dia, baru mengetahui adanya tambahan kuota tersebut setelah Jokowi mengumumkannya dalam peringatan Hari Santri di Surabaya pada 22 Oktober 2023. Dalam pengumuman itu, Jokowi disebut menyampaikan bahwa tambahan kuota diberikan bagi jemaah haji Indonesia.

“Pada kala itu Gus Yaqut baru mengetahui ada kuota tambahan sejumlah 20.000 ketika diumumkan oleh Presiden pada Hari Santri. Kemudian, Presiden jelas sekali menyatakan bahwa kuota itu diberikan untuk jemaah haji Indonesia, bukan jemaah haji reguler. Jemaah haji Indonesia itu di dalam regulasi siapa? Jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus,” tegasnya.

Mellisa menjelaskan pembagian tambahan kuota pada 2024 dilakukan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Menurut dia, skema tersebut merupakan hasil mitigasi pemerintah Indonesia bersama pemerintah Arab Saudi dengan mempertimbangkan kemampuan pelayanan serta aspek keselamatan jemaah.

Pemerintah Indonesia, lanjutnya, hanya mampu menangani tambahan sekitar 10.000 jemaah reguler. Jumlah tersebut telah melalui berbagai pembahasan dan mitigasi dengan pihak Arab Saudi, khususnya terkait kondisi Mina dan Muzdalifah.(idr/aph/jpg)

Editor : Arif Oktafian
kasus korupsi kuota haji korupsi haji yaqut cholil qoumas