JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya selisih uang dalam pengembalian amplop yang sebelumnya diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Sebab, dari total 14.000 dolar Singapura, yang disebut diberikan hanya 12.000 dolar Singapura. KPK kini menelusuri keberadaan selisih sebesar 2.000 dolar Singapura tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menggali informasi dari pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pemberian maupun pengembalian uang tersebut.
“Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu nanti penyidik akan telusuri, akan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/8) malam.
Baca Juga: Harga Tanah Hanya Rp30 M, namun Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp50 M
Menurut Budi, penyidik membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui atau terlibat dalam proses pengembalian amplop tersebut. Salah satu pihak yang berpotensi dimintai keterangan adalah ajudan Menteri Kehutanan juga menjadi pihak yang disebut berkaitan dengan proses pengembalian amplop tersebut.
Ia menegaskan, KPK akan menentukan pemanggilan berdasarkan kebutuhan penyidikan, terutama apabila pihak-pihak tersebut dinilai mengetahui rangkaian pemberian dan pengembalian uang. “Penyidik tentunya juga terbuka kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian dari uang tersebut,” jelas Budi.
Meski demikian, Budi belum membeberkan secara rinci siapa saja yang akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Ia meminta publik menunggu perkembangan penyidikan yang masih berlangsung.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi Melambat hingga 2027
“Terkait dengan spesifik pihak siapa saja yang akan dipanggil, tentu nanti kita tunggu perkembangannya, yang tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing ya, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan,” ungkap dia.
Rabu (5/8) pekan lalu, KPK mengungkapkan sedikitnya ada tiga pertemuan yang diduga melibatkan Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli. Pertemuan tersebut diduga berlangsung pada April, Mei, dan Juni 2026. Dalam pertemuan ketiga itu, diduga terjadi penyerahan uang dari Suhardiman Amby kepada Raja Juli Antoni.
“Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei,” kata Budi, Rabu (5/8) malam lalu.
Baca Juga: Daihatsu Tutup GIIAS 2026 dengan Tiga Prestasi
KPK menduga pada Mei 2026 terjadi pemberian uang dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Nilai uang yang diduga diberikan mencapai 12.500 dolar Singapura.
Meski demikian, Budi belum mengungkap identitas pejabat tersebut. Sementara, untuk pertemuan pada Juni 2026, penyidik menduga Suhardiman Amby menyerahkan amplop berisi uang senilai 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli.
“Di bulan Juni yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh pak menteri, adanya pemberian dari pihak pak bupati kepada pak menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni,” ungkapnya.
Sedangkan pertemuan yang berlangsung pada April 2026, KPK masih mendalami materi pembicaraan yang terjadi saat itu. Penyidik lembaga antirasuah menelusuri apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.
Baca Juga: SBY Absen di Upacara HUT Ke-81 RI di Istana
“Isi pertemuan April, ini juga masih akan terus didalami ya, pembahasannya terkait dengan apa. Apakah itu juga menjadi pembahasan awal berkaitan dengan proses mekanisme pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing dalam rangka pemberian sertifikasi kepada pihak-pihak ataupun masyarakat di wilayah Kuansing pada program nasional,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap jabatan dan gratifikasi. Selain diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, ia juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK menduga Suhardiman memperoleh dana dengan memotong pendapatan para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Sebagian dari dana tersebut diduga disalurkan kepada pihak Kementerian Kehutanan untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Baca Juga: Pertalite untuk Desil 9-10 Bakal Dibatasi Bertahap
Diberitakan sebelumnya, Menhut mengaku sudah mengembalikan amplop tersebut saat jumpa pers, 3 Juli 2026 lalu. Raja Juli juga sudah membuat laporan penolakan gratifikasi ke KPK. Raja Juli mengungkapkan amplop tersebut tidak pernah diterimanya. Ia menegaskan telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu.
Tapi, pengembalian baru dilakukan 10 hari setelah pertemuan, tepatnya 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum OTT KPK terhadap Suhardiman Amby di Telukkuantan, Kuansing. Raja Juli menjelaskan, pertemuan dengan Suhardiman melalui audiensi resmi yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Menurutnya, seluruh proses berlangsung terbuka dan terdokumentasi dengan baik. “Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini,” kata Raja Juli, Jumat (3/7) lalu.
Baca Juga: Jaksa Sebut Yaqut Rugikan Negara Rp622 M
Usai pertemuan itu, ia mengaku baru menyadari Suhardiman meninggalkan sebuah amplop putih yang dibungkus map di ruang kerjanya. Begitu mengetahui keberadaan amplop tersebut, ia mengaku langsung meminta ajudannya mengembalikannya. “Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” sebutnya.
Raja Juli menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui isi amplop tersebut. “Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa, tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” katanya.(jpg)
Editor : Arif Oktafian