Rp6,45 T Uang Negara Diselamatkan, Hukum 33 Pegawai Nakal

Tim Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 10:33 WIB
ST Burhanuddin. (Jaksa Agung)
ST Burhanuddin. (Jaksa Agung)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras kepada anak buahnya terkait gaya hidup. Seluruh jaksa dituntut hidup sederhana dan diharamkan menerima uang sepeser pun dengan mengatasnamakan institusi.

“Pemulihan marwah institusi kini menjadi pertaruhan mutlak bagi seluruh aparat kejaksaan,” kata Bur­hanuddin dalam pe­ringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI di Lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin (2/9).

Refleksi Hari Lahir itu juga diwarnai dengan pembuktian kinerja sepanjang Semester I 2026. Burhanuddin menyebut, penyelamatan uang negara menorehkan angka fantastis dan patut diapresiasi.

Baca Juga: Nany Widjaja Wajib Tanggung Jawab Kerugian PT JFC Rp21 Miliar hingga Harta Pribadi

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan aset triliunan rupiah dengan nilai pemulihan mencapai Rp6,45 triliun. “Di ranah internal, ketegasan ditegakkan dengan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada 33 pegawai nakal demi menjaga sterilitas institusi,” urainya.

Perhatian utama Burhanuddin tertuju pada godaan materi di lapangan. “Jangan pernah meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi, karena hal sekecil apa pun dapat menggadaikan martabat Kejaksaan,” kata Burhanuddin.

Integritas Moral 

Selain integritas moral, soliditas internal ikut disorot tajam. “Tidak boleh lagi ada sekat ego pribadi maupun sektoral yang merusak ritme kerja dalam membongkar dan menuntaskan perkara hukum,” paparnya.

Baca Juga: Komisi IX DPR RI: Jangan Jadikan Anak Magang Pengganti Pekerja Tetap

Bagi Burhanuddin, setiap individu jaksa adalah etalase hidup yang mencerminkan wajah hukum di Indonesia. “Sikap, tutur kata, hingga tingkah laku sehari-hari akan sangat menentukan seberapa besar rasa hormat rakyat kepada institusi ini,” urainya.

Selain integritas moral, soliditas internal ikut disorot tajam. “Tidak boleh lagi ada sekat ego pribadi maupun sektoral yang merusak ritme kerja dalam membongkar dan menuntaskan perkara hukum,” paparnya.(idr/ttg/jpg)

Editor : Arif Oktafian
Hari Lahir Kejaksaan RI Kejaksaan RI Jaksa Agung ST Burhanuddin