JAKARTA (RIAUPOS.CO) - WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan alasan kenapa draf RUU Perampasan Aset belum dapat dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. Menurut Cucun, pembahasan regulasi tersebut masih berada dalam rangkaian proses penyusunan undang-undang.
Salah satu tahapan yang masih harus diselesaikan adalah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). “Iya kan DIM-nya jadi, naskah akademiknya, kan ini undang-undang baru ya,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Ia menjelaskan, setelah tahapan tersebut, masih terdapat proses pembahasan melalui tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Karena itu, DPR menilai draf yang belum melewati seluruh tahapan untuk dirapikan belum tepat untuk disebarluaskan.
Baca Juga: Rp6,45 T Uang Negara Diselamatkan, Hukum 33 Pegawai Nakal
Legislator Fraksi PKB itu mengingatkan, publikasi draf sebelum proses timus dan timsin selesai justru berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda. Terlebih, sejumlah versi draf RUU Perampasan Aset saat ini telah beredar di tengah masyarakat.
“Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nanti,” ujarnya.
Di tengah proses pembahasan tersebut, DPR sebelumnya telah menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Lembaga legislatif berkomitmen agar pembahasan regulasi tersebut dapat dituntaskan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Baca Juga: Nany Widjaja Wajib Tanggung Jawab Kerugian PT JFC Rp21 Miliar hingga Harta Pribadi
Target itu disepakati setelah pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Kamis (27/8). Dalam pertemuan tersebut, tiga pimpinan DPR yang hadir yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Dasco menyampaikan, batas waktu tersebut telah disepakati dalam forum resmi sidang paripurna DPR. Ia menyebut pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan dilakukan dalam rapat paripurna pada pertengahan Desember 2026.
“Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ucap Dasco dalam pertemuan dengan AMPB.
Baca Juga: Komisi IX DPR RI: Jangan Jadikan Anak Magang Pengganti Pekerja Tetap
Sementara itu, Komisi III DPR juga telah mengungkap sejumlah tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Setidaknya, terdapat 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset berdasarkan daftar yang dibahas.
Ke-13 jenis tindak pidana tersebut meliputi: Tindak pidana korupsi, Tindak pidana narkotika dan psikotropika, Tindak pidana terorisme, Tindak pidana penyelundupan manusia, Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, dan Tindak pidana di bidang kehutanan. Kemudian Tindak pidana di bidang lingkungan hidup, Tindak pidana di bidang perpajakan, Tindak pidana di bidang perbankan, Tindak pidana di bidang perasuransian, Tindak pidana di bidang pertambangan, Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, dan/atau Tindak pidana perdagangan orang.(jpg)
Laporan JPG, Jakarta
Editor : Arif Oktafian