PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota DPD RI sekaligus Anggota Tim Kerja (Timja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan Sewitri, mendorong agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan pembangunan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.
Menurut Sewitri, karakter geografis daerah kepulauan memiliki tantangan yang berbeda dengan wilayah daratan. Jarak antarpulau, keterbatasan infrastruktur dan konektivitas, hingga tingginya biaya distribusi menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian khusus dalam kebijakan pembangunan nasional.
“Daerah kepulauan memiliki karakter dan tantangan yang berbeda. Karena itu, kebijakan pembangunan harus mampu melihat laut bukan sebagai pemisah, melainkan sebagai ruang hidup dan sumber potensi ekonomi masyarakat,” kata Sewitri, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: Sambut Hari Palang Merah Indonesia, Grand Zuri Pekanbaru Gelar Aksi Donor Darah Bersama PMI
Ia menilai, pola pembangunan yang menyamaratakan wilayah daratan dan kepulauan berpotensi memperlebar kesenjangan. Sebab, biaya pembangunan infrastruktur, penyediaan pelayanan publik, distribusi barang hingga mobilitas masyarakat di wilayah kepulauan membutuhkan anggaran yang lebih besar.
Menurutnya, persoalan konektivitas di daerah kepulauan tidak semata menyangkut ketersediaan transportasi laut. Keterhubungan antarpulau juga berkaitan langsung dengan harga kebutuhan pokok, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga keberlangsungan usaha masyarakat.
“Yang kita perjuangkan bukan perlakuan khusus tanpa dasar. Yang kita dorong adalah kebijakan yang adil karena kondisi dan beban yang dihadapi setiap daerah memang berbeda,” ujarnya.
Baca Juga: RS Eka Hospital Bahas Nyeri Haid Normal atau Tidak
Sewitri menegaskan, RUU Daerah Kepulauan nantinya tidak boleh hanya menjadi regulasi administratif. Lebih dari itu, aturan tersebut harus menjadi instrumen afirmasi yang memberikan dukungan kebijakan dan pembiayaan secara proporsional kepada daerah yang memiliki beban geografis lebih besar.
Menurut dia, keterlambatan konektivitas di wilayah kepulauan dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Distribusi barang bisa tersendat, hasil tangkapan nelayan kehilangan nilai jual, obat-obatan terlambat tiba, bahkan akses anak-anak terhadap pendidikan dapat terganggu akibat mahalnya biaya transportasi.
Sementara itu, dalam Sidang MPR RI pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto memberikan lampu hijau agar RUU Daerah Kepulauan diselesaikan secara bersama-sama. Hal tersebut dinilai menjadi penegasan komitmen pemerintah terhadap perjuangan daerah-daerah kepulauan.
Baca Juga: Rencana Pembangunan Angkutan Odol di Inhu, Bupati Perintahkan Bentuk Tim
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan DPD RI, DPR RI dan pemerintah. Sewitri berharap proses tersebut dapat memperkuat substansi RUU sekaligus memastikan kepentingan daerah dan masyarakat kepulauan terakomodasi.
“Harapannya, RUU ini menjadi instrumen untuk menghadirkan pembangunan yang lebih berkeadilan. Masyarakat di daerah kepulauan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan, infrastruktur, dan kesempatan ekonomi,” katanya.
Ia menambahkan, masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat kepulauan juga penting dalam proses pembahasan. Dengan demikian, regulasi yang lahir nantinya tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu menjawab persoalan yang terjadi di lapangan.
Baca Juga: Bawa Nama Polres Kepulauan Meranti, Bripda Renhard Raih Perak di Riau Challenge 2026
Sewitri mencontohkan kondisi di Provinsi Riau. Meski Riau bukan merupakan provinsi kepulauan, namun terdapat sejumlah kabupaten dan desa yang berada di wilayah kepulauan.
Salah satunya Kabupaten Kepulauan Meranti. Menurut Sewitri, daerah tersebut memiliki potensi sumber daya alam, termasuk minyak dan gas bumi, namun masih menghadapi persoalan dalam mendapatkan manfaat dari Dana Bagi Hasil (DBH).
“Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai contoh nyata, salah satu penghasil minyak dan gas bumi yang seharusnya mendapatkan DBH, tetapi terkendala RTRW yang belum resmi. Sehingga sampai hari ini belum merasakan DBH untuk membantu pembangunan daerahnya,” terang Sewitri.
Baca Juga: Dari Kayu ke Beton, Mengenal Sejarah Tiga Wajah Rumah Panggung Panipahan
Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan masih perlunya kebijakan yang mampu mengakomodasi karakteristik dan kondisi daerah. Terlebih, banyak wilayah kepulauan memiliki sumber daya alam yang besar, namun belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakatnya.
“Sangat banyak daerah kepulauan lainnya yang tereksploitasi SDA-nya tanpa dibarengi dengan kesejahteraan masyarakatnya,” sambungnya.
Bagi Sewitri, keberhasilan RUU Daerah Kepulauan nantinya tidak cukup hanya diukur dari lahirnya sebuah undang-undang. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana regulasi tersebut mampu mengubah cara negara memandang dan memperlakukan wilayah kepulauan.
Baca Juga: Penampakan Karhutla Riau dari Kokpit F-16, Asap Membumbung
Ia berharap pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian, keberpihakan dan solusi konkret bagi masyarakat. Mulai dari konektivitas, pembiayaan pembangunan, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya alam hingga perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada ruang laut.
“Daerah kepulauan memiliki karakter dan tantangan yang berbeda. Karena itu, kebijakan pembangunan harus mampu melihat laut bukan sebagai pemisah, melainkan sebagai ruang hidup dan sumber potensi ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Sewitri, laut seharusnya tidak dipandang sebagai jarak yang memisahkan satu wilayah dengan wilayah lainnya. Sebaliknya, laut merupakan ruang yang menghubungkan kehidupan sosial, ekonomi dan pembangunan masyarakat.
Baca Juga: Hotspot Kembali Tinggi, Riau Sumbang 205 Titik Panas
RUU Daerah Kepulauan sendiri merupakan RUU inisiatif DPD RI yang didorong untuk menjawab kesenjangan pembangunan dan pelayanan publik sekaligus memperkuat kehadiran negara di wilayah kepulauan.
“Harapannya, RUU ini menjadi instrumen untuk menghadirkan pembangunan yang lebih berkeadilan. Masyarakat di daerah kepulauan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan, infrastruktur, dan kesempatan ekonomi,” kata Sewitri.
Editor : M. Erizal