JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Prabowo Subianto belum genap dua tahun menjabat sebagai Presiden RI. Namun di era kepemipinannya itu, dia sudah dua kali mengganti pucuk pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pada 2025, belum genap setahun menjabat, Prabowo mengganti mengganti Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada bulan September dengan Purbaya Yudhi Sadewa. Selang sekitar satu tahun, Prabowo kembali merombak posisi bendahara negara dengan menunjuk Suahasil Nazara menggantikan Purbaya pada Senin (14/9/2026).
Dengan begitu, terdapat tiga sosok yang telah menduduki posisi Menkeu pada pemerintahan Prabowo-Gibran, yakni Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Suahasil Nazara. Jumlah tersebut menyamai pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang juga memiliki tiga Menteri Keuangan selama masa pemerintahannya pada 1999–2001.
Baca Juga: Polres Inhu Bersama Polhut TNBT Tangkap Warga Desa Alim, Diduga Pelaku Karhutla Seluas 200 Hektare
1. Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani menjabat menjadi Menteri pertama pada pemerintahan Prabowo yang dilantik bersama dengan jajaran Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024. Masa jabatan Sri Mulyani berlangsung kurang dari satu tahun sebelum Presiden Prabowo menggantinya dengan Purbaya Yudhi Sadewa dalam reshuffle pada 8 September 2025.
Dalam mengemban jabatan sebagai bendahara negara, Sri Mulyani melanjutkan agenda reformasi perpajakan dan transformasi administrasi perpajakan melalui implementasi core tax administration system atau Coretax.
Dalam kebijakan perpajakan 2025, pemerintah juga menetapkan skema tarif PPN 12 persen yang diarahkan pada barang dan jasa tertentu, sementara kebutuhan masyarakat luas tetap memperoleh perlakuan berbeda melalui berbagai kebijakan dan insentif fiskal.
Baca Juga: Kemenkum Riau Dorong Pelindungan Produk Unggulan Inhil lewat Indikasi Geografis
Selain itu, Sri Mulyani juga terkenal dengan kebijakan Tax Amnesty yang pertama kali diterapkan pada 2016. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan membayar uang tebusan sesuai ketentuan.
Program tersebut kemudian kembali dilanjutkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas basis pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam mengungkapkan aset yang sebelumnya belum tercatat dalam administrasi perpajakan.
Salah satu catatan kinerja pada masa Sri Mulyani adalah kemampuan APBN 2024 menjaga penerimaan negara dan defisit tetap terkendali sebelum memasuki tahun anggaran baru.
Hingga akhir November 2024, pendapatan negara tercatat Rp2.492,7 triliun, sedangkan defisit APBN mencapai Rp401,8 triliun atau 1,81 persen terhadap PDB. Dalam laporan kinerja 2024, Kementerian Keuangan juga mencatat rasio penerimaan negara terhadap PDB sebesar 12,70 persen, sedikit di atas target 12,27 persen.
Baca Juga: Dua Lahan Terbakar di Kampar, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat
2. Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025, menggantikan Sri Mulyani. Sebelum menduduki posisi tersebut, Purbaya merupakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Saat menjabat sebagai Menkeu, Purbaya membawa pendekatan fiskal yang lebih berorientasi pada pertumbuhan. Ia menargetkan percepatan aktivitas ekonomi melalui peningkatan likuiditas, investasi, daya beli masyarakat, dan penyaluran kredit.
Adapun, salah satu kebijakan paling menonjol pada masa Purbaya adalah penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke bank-bank umum, terutama bank BUMN, untuk meningkatkan likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit.
Kebijakan tersebut diumumkan hanya beberapa hari setelah Purbaya dilantik. Saat itu, ia menyebut saldo pemerintah di Bank Indonesia telah mencapai sekitar Rp 430 triliun akibat lambatnya belanja pemerintah. Sebagian dana tersebut kemudian dialihkan ke sistem perbankan untuk mendorong aktivitas ekonomi.
Pemerintah juga meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 16,23 triliun pada September 2025. Paket tersebut mencakup bantuan pangan, insentif perpajakan, program padat karya, serta sejumlah stimulus untuk menjaga daya beli dan lapangan kerja.
Salah satu indikator yang dicatat selama masa Purbaya adalah pertumbuhan penerimaan negara pada awal 2026. Hingga April 2026, pendapatan negara mencapai Rp918,4 triliun atau tumbuh 13 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hingga Maret 2026, penerimaan pajak juga tercatat tumbuh 20,7 persen secara tahunan.
Baca Juga: Kasus ISPA di Kampar Capai 1.297 Kasus, Diskes Imbau Warga Waspadai Asap Karhutla
3. Suahasil Nazara
Suahasil Nazara dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026 di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatannya ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Sisa Masa Jabatan 2024–2029.
Suahasil sebelumnya merupakan Wakil Menteri Keuangan dan telah menduduki posisi tersebut sejak 2019. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal sehingga memiliki pengalaman panjang dalam perumusan kebijakan fiskal. Reuters menyebutnya sebagai teknokrat dengan pengalaman luas dalam kebijakan fiskal.
Pada awal masa pemerintahan Jokowi-JK, Suahasil ikut berada dalam periode reformasi subsidi BBM. Setelah subsidi Premium dihapus dan subsidi Solar dibuat tetap, ruang fiskal diarahkan ke belanja yang lebih produktif, termasuk pembangunan infrastruktur.
Selain itu, Suahasil juga mendorong pergeseran belanja pemerintah dari yang bersifat konsumtif menuju belanja produktif, terutama infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program yang lebih tepat sasaran. Pada 2016–2017, BKF juga menekankan perbaikan kualitas subsidi agar lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Kanwil DJP Riau Tanamkan Kesadaran Pajak pada Pelajar SMP di Pekanbaru
Menteri Keuangan Era Gus Dur
Jumlah Menteri Keuangan pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur juga mencapai tiga orang. Ketiganya yakni Bambang Sudibyo, Prijadi Praptosuhardjo, dan Rizal Ramli yang menjabat secara bergantian dalam Kabinet Persatuan Nasional pada periode 1999–2001.
1. Bambang Sudibyo
Bambang Sudibyo menjadi Menteri Keuangan pertama pada pemerintahan Gus Dur. Ia mulai menjabat pada 26 Oktober 1999 dan bertahan hingga 23 Agustus 2000. Pada awal masa pemerintahan tersebut, kondisi perekonomian Indonesia masih berada dalam proses pemulihan setelah dihantam krisis moneter 1997–1998.
Dalam menjalankan tugasnya, Bambang Sudibyo berfokus pada upaya menjaga keberlanjutan anggaran sekaligus menghidupkan kembali sektor riil yang masih mengalami perlambatan akibat krisis. Kebijakan fiskal pada periode tersebut diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan memperkuat sisi fiskal pemerintah.
Selain kebijakan fiskal, Bambang Sudibyo juga melakukan penataan organisasi di lingkungan Departemen Keuangan. Sejumlah perubahan nomenklatur dan struktur dilakukan, antara lain pada Direktorat Jenderal Anggaran dan Sekretariat Jenderal untuk menyesuaikan organisasi dengan kebutuhan pengelolaan keuangan negara setelah reformasi.
2. Prijadi Praptosuharjo
Prijadi Praptosuhardjo menggantikan Bambang Sudibyo sebagai Menteri Keuangan pada 23 Agustus 2000. Sebelum masuk pemerintahan, Prijadi dikenal sebagai profesional perbankan yang berkarier selama puluhan tahun di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ia menjabat hingga 12 Juni 2001.
Pada masa Prijadi, salah satu kebijakan yang tercatat adalah pembentukan tim kerja untuk mengembangkan strategi kebijakan di bidang perumahan dan pembiayaan perumahan sederhana melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 102/KMK.017/2000.
Di bidang perpajakan, Prijadi juga menetapkan sejumlah ketentuan teknis, termasuk aturan mengenai tarif penyusutan aset bagi kontraktor bagi hasil melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/2000.
3. Rizal Ramli
Rizal Ramli menjadi Menteri Keuangan ketiga sekaligus yang terakhir pada pemerintahan Gus Dur. Ia dilantik pada Juni 2001 dan hanya menjabat sekitar dua bulan sebelum Gus Dur lengser pada Juli 2001. Dalam catatan Kemenkeu, Rizal menjabat sebagai Menteri Keuangan mulai 12 Juni hingga 9 Agustus 2001.
Masa jabatan Rizal Ramli yang sangat singkat membuat ruang untuk menghasilkan kebijakan besar sebagai Menteri Keuangan relatif terbatas. Salah satu agenda utamanya adalah menyelesaikan pembahasan revisi APBN 2001 bersama DPR. Pembahasan tersebut berlangsung pada 13–16 Juni 2001, hanya beberapa hari setelah dirinya dilantik.
Selain itu, Rizal Ramli mendorong peningkatan target internal sejumlah direktorat jenderal di Departemen Keuangan sebesar 10–20 persen. Ia juga melakukan penataan organisasi instansi vertikal Departemen Keuangan, termasuk penyempurnaan struktur di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran serta penambahan unit pelaksana teknis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.***
Editor : Edwar YamanSumber : jawapos.com