JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Daftar hari libur dan cuti bersama bagi anak sekolah dan pegawai tahun 2027 nanti, terdapat sekitar 26 hari, libur nasional 18 hari dan cuti bersama 8 hari. Bahkan, ada libur panjang hingga 10 hari. Hal ini sudah ditetapkan pemerintah secara resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah secara resmi setelah menetapkan agenda libur 2027 melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada pertengahan September 2026.
Dengan demikian, maka penetapan ini menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah serta sektor swasta. Keputusan ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan, dengan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.
Baca Juga: Digitalisasi Pajak Kuansing Didorong Makin Maksimal, Pembayaran PBB Kini Bisa Lewat QRIS
"Hasil kesepakatan menetapkan total libur nasional sebanyak 18 hari yang mayoritas berlatar belakang keagamaan, serta cuti bersama sebanyak 8 hari. Sehingga total keseluruhan mencapai 26 hari," ujar Menko PMK Pratikno dalam keterangannya.
Berikut daftar 18 Hari Libur Nasional sepanjang tahun 2027 berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut.
Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
Baca Juga: Pelebaran Jalan di Pekanbaru Bukan untuk Akomodir PKL
Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
Rabu, 10 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Kamis, 11 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Baca Juga: Roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau Dimulai, MAN 2 Pekanbaru Jadi Sekolah Perdana
Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Senin, 17 Mei: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
Baca Juga: Tingkat Pengolahan Makanan Tak Selalu Turunkan Kualitas Gizi
Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Minggu, 6 Juni: Tahun Baru Islam 1449 Hijriah (1 Muharam)
Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Raya Natal)
Baca Juga: Usai Rotasi Pejabat, Tiga OPD di Rohil Dipimpin Plt
Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Daftar 8 Hari Cuti Bersama 2027
Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Selasa, 9 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Baca Juga: Pemko Buka Posko Pengaduan Desil
Jumat, 12 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Senin, 15 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
Selasa, 18 Mei: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
Rabu, 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
Baca Juga: Pekan Ini, Pemprov Riau Buka Pasar Murah 6 Lokasi di Pekanbaru
Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal
Potensi Libur Panjang Lebaran dan Nyepi Hingga 10 Hari
Salah satu hal menarik dalam kalender 2027 adalah berdekatan jalannya peringatan Hari Suci Nyepi dengan Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah. Penggabungan libur nasional, cuti bersama, dan libur akhir pekan memungkinkan masyarakat menikmati masa libur berturut-turut hingga 10 hari.
Rangkaian libur panjang tersebut dimulai dari Sabtu (6/3/2027) untuk libur akhir pekan, disusul Hari Suci Nyepi pada Senin (8/3/2027), cuti bersama dan libur Idulfitri pada 9–12 Maret 2027, libur akhir pekan pada 13–14 Maret 2027, hingga ditutup cuti bersama Idulfitri pada Senin (15/3/2027).
Baca Juga: Itjen Tinjau SKD Poltekimipas
Aturan Hak Cuti Pekerja dan Jaminan Pelayanan Publik
SKB 3 Menteri juga memuat sejumlah ketentuan teknis mengenai implementasi libur dan cuti bersama di lapangan:
Ketentuan Hak Cuti Tahunan: Pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai swasta bersifat mengurangi hak cuti tahunan pekerja sesuai kebijakan internal pimpinan perusahaan. Adapun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operasional Layanan Vital: Unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta menyusun jadwal penugasan piket. Sektor-sektor vital tersebut meliputi rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, hingga perhubungan.
Editor : Eka G PutraSumber : radarpati.jawapos.com