JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- TNI Angkatan Udara (TNI AU) memastikan akan mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan meninggalnya salah seorang personel Skatek 045 Pekanbaru, Serda RHP. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian sekaligus memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Dugaan tindakan kekerasan itu terjadi pada Kamis (5/11/2026) malam. Peristiwa tersebut berujung pada meninggalnya Serda RHP. TNI AU menyatakan telah mengambil langkah awal dengan melakukan penyelidikan terhadap personel yang diduga terlibat serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara, Marsekal Pertama TNI Feri Yunaldi mengatakan, proses penyelidikan dilakukan untuk memperoleh fakta secara objektif, termasuk mengungkap kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Pendekatan Dewas dengan Dokter Spesialis, di RSUD Indrasari Rengat Tak Ada Lagi Pembatasan Pasien
"Sebagai langkah awal, TNI AU telah melakukan penyelidikan terhadap personel yang diduga terlibat serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Proses ini dilakukan untuk mengungkap secara objektif fakta, kronologi, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," kata Feri dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).
Selain penyelidikan, proses autopsi terhadap jenazah Serda RHP juga telah selesai dilakukan pada Jumat siang. Langkah tersebut untuk memastikan penyebab meninggalnya personel TNI AU tersebut sebelum jenazah diberangkatkan ke kampung halaman.
"Siang ini jenazah sudah selesai diotopsi untuk memastikan penyebab meninggalnya Serda RHP dan selanjutnya akan diberangkatkan ke rumah orang tua almarhum di Humbang Hasundutan, Sumut menggunakan pesawat TNI AU," jelasnya.
Baca Juga: Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai Ketentuan, Pj Sekda Minta Tim Satgas Turun ke SPPG
Di tengah proses penanganan perkara, TNI AU juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Feri berharap keluarga almarhum diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut.
"TNI AU menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Serda RHP. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan dalam menghadapi musibah ini," katanya.
Feri menegaskan, institusinya tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan yang bertentangan dengan hukum, disiplin, maupun nilai-nilai keprajuritan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak yang terbukti bertanggung jawab, tindakan tegas akan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: ASBF Dorong UMKM Bangkitkan Ekonomi Lokal Berbasis AI
"TNI AU menegaskan bahwa segala bentuk tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum, disiplin, dan nilai-nilai keprajuritan tidak dapat dibenarkan dan semua pihak yang terbukti bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia memastikan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. TNI AU juga berkomitmen memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
"TNI AU berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: Bono by Artotel Hadirkan Menu Spesial Rasa Rumah lewat Promo A Taste of Home
Sementara itu, Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Abdul Haris mengatakan, jenazah Serda RHP telah diberangkatkan ke kampung halamannya menggunakan pesawat TNI AU, Sabtu (7/11).
"Saat ini jenazah sudah diantar ke kampung halaman menggunakan pesawat TNI AU. Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan atas kejadian ini, sehingga nanti akan dapat diungkap siapa-siapa saja yang menjadi pelaku dan sebagainya, sebelum kita naikkan berkas perkara ke pengadilan," ujar Abdul Haris, Sabtu (7/11/2026).
Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak kekerasan tersebut. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan.
Editor : Rinaldi