PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat resmi memperpanjang masa jabatan pengurus KONI Provinsi Riau periode 2022–2026 selama enam bulan, terhitung April hingga September 2026.
Keputusan ini sekaligus membatalkan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) yang sebelumnya telah dijadwalkan.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 37 Tahun 2026 yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman, pada 16 Maret 2026. SK ini juga memuat Penggantian Antar Waktu (PAW) kelima personalia pengurus KONI Riau masa bakti 2022-2026 yang sejatinya berakhir pada Maret 2026.
Dalam pertimbangannya, KONI Pusat menyebutkan bahwa perpanjangan masa kepengurusan diperlukan guna menjaga kesinambungan pembinaan atlet.
Hal ini seiring dengan sejumlah agenda penting yang akan dihadapi, seperti pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Beladiri di Sulawesi Utara serta Riau yang akan menjadi tuan rumah Kejuaraan Nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Selain itu, KONI Pusat juga mencabut Surat Nomor 183/ORG/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026 terkait pelaksanaan Musorprov KONI Riau. Dengan pencabutan tersebut, rencana Musorprov sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Sekretaris Umum KONI Riau, Edi Satria, membenarkan pihaknya telah menerima kedua surat tersebut. Ia menegaskan bahwa jajaran pengurus akan menjalankan tugas sebagaimana arahan dari KONI Pusat.
"Kami sudah menerima surat pencabutan pelaksanaan Musorprov dan SK perpanjangan kepengurusan. Dengan demikian, masa jabatan pengurus diperpanjang hingga September 2026,"ujar Edi Satria, Selasa (17/3/2026).
Ia menambahkan, masa kepengurusan sebelumnya berakhir pada 29 Maret 2026. Dengan adanya perpanjangan ini, seluruh pengurus tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi seperti biasa.
Lebih lanjut, dalam SK tersebut, KONI Riau juga diberi mandat untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musorprov paling lambat September 2026. Penegasan ini sekaligus memastikan tidak ada lagi perpanjangan setelah batas waktu tersebut.
Keputusan KONI Pusat ini juga tidak lepas dari dinamika internal yang terjadi dalam Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum KONI Riau. Diketahui, terjadi perselisihan di antara anggota TPP terkait hasil penjaringan.
Sebanyak empat anggota TPP menandatangani hasil rapat tanpa persetujuan ketua TPP dan langsung mengajukannya ke KONI Pusat.
Selain itu, mereka juga tidak menindaklanjuti arahan KONI Pusat untuk melakukan verifikasi ulang terhadap tiga KONI kabupaten/kota yang memberikan dukungan kepada salah satu calon.
Melihat kondisi tersebut, KONI Pusat mengambil langkah kompromi dengan memperpanjang masa kepengurusan yang ada, sembari memberikan waktu untuk menyelesaikan persoalan internal serta mempersiapkan Musorprov sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan keputusan ini, diharapkan stabilitas organisasi tetap terjaga dan seluruh agenda olahraga di Riau dapat berjalan tanpa hambatan hingga pelaksanaan Musorprov mendatang.
Editor : M. Erizal