Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejaksaan dan Kebijakan Rentut

Rindra Yasin • Sabtu, 30 Juli 2011 | 07:04 WIB
Kejaksaan adalah lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Kejaksaan berada pada poros dan menjadi penyaring antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan.

Sehingga, kejaksaan sebagai lembaga pengendali proses perkara, karena hanya institusi kejaksaanlah yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Sebelum melangkah ke pengadilan, jaksa menyiapkan surat dakwaan. Berlainan dengan surat tuntutan, maka fungsi surat dakwaan adalah sebagai dasar pemeriksaan di sidang pengadilan, sebagai dasar pembuatan surat tuntutan (requisitoir) ebelum hakim menjatuhkan putusan, maka JPU harus mengajukan surat tuntutan terlebih dahulu.

Namun di internal kejaksaan, sebelum lahirnya tuntutan, terdapat istilah Rencana Tuntutan (Rentut).

Dasar pemikiran adanya Rentut adalah dalam rangka pengendalian perkara agar tidak terjadi disparitas tuntutan yang terlalu mencolok terhadap perkara-perkara yang jenis tindak pidananya sama.

Rentut hanya berlaku untuk jenis-jenis tindak pidana yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung yang dari waktu ke waktu dapat berubah seiring dengan perkembangan zaman.

Dari paparan di atas, maka dapat dikatakan bahwa dengan adanya kebijakan Rentut yang ditentukan oleh atasan seperti itu, maka secara otomatis akan menambah panjang proses birokrasi yang harus dilalui oleh seorang JPU dalam mengurus suatu perkara pidana.

Konsekuensinya adalah akan berimplikasi pada terganggunya proses peradilan yang cepat, murah dan sederhana termasuk di dalamnya akan mengganggu proses persidangan di pengadilan.

Pasal 182 KUHAP memang tidak menyinggung adanya kewajiban penyampaian Rentut kepada atasan JPU, hanya disebutkan; setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dari redaksi Pasal 182 KUHAP ini, maka dapat dikatakan bahwa sesungguhnya prosedur Rentut merupakan kebijakan internal kejaksaan.

Kritik terhadap eksistensi Rentut antara lain disebutkan: Jaksa menjadi tidak lagi merdeka dalam menjalankan tugas dan fungsinya; Jaksa menjadi kurang bertanggung jawab, karena kewenangan tuntutan pidananya bukan lagi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menentukan; Tidak memberi kesempatan berkembangnya profesionalisme jaksa.

Dalam tataran realitas, sesungguhnya JPU yang menangani perkara itulah yang paling tahu dan paling mengerti dengan kondisi yang sebenarnya selama proses persidangan, sementara atasannya sama sekali tidak mengetahui secara riil proses persidangan yang berlangsung tersebut. Bagaimana mungkin orang yang tidak tahu dengan kondisi riil proses persidangan lalu mempunyai kewenangan untuk menetapkan tuntutan pidananya?

Ini tidak logis dan tidak masuk akal. Apalagi misalnya proses persidangannya berlangsung di Indonesia bagian Timur nun jauh di sana, sementara Rentut-nya ditetapkan oleh Jaksa Agung yang berada di Jakarta, yang notabene tidak tahu sama sekali dengan kondisi riil persidangan terhadap seseorang. Bukankah hal ini sebuah lelucon yang tidak lucu?

Kalau alasannya untuk meminimalisir terjadinya disparitas pidana agar tidak terlalu mencolok, ini juga tidak masuk akal. Karena hakim berwenang untuk menjatuhkan putusan di bawah maupun di atas tuntutan pidana yang diajukan oleh JPU.

Kalau misalnya jaksa mengajukan tuntutan pidana 10 tahun penjara terhadap seseorang terdakwa, maka hakim dalam hal ini bebas untuk menjatuhkan pidana penjara 5 tahun atau 8 tahun ataupun 12 tahun penjara. Hakim tidak wajib mengikuti tuntutan pidana yang diajukan oleh JPU.

Kebijakan internal kejaksaan berupa kewajiban mengajukan Rentut kepada atasan seperti diuraikan di atas, ini menggambarkan secara vulgar kepada publik bahwa kejaksaan menganut sistem komando seperti layaknya di institusi kemiliteran.

Di negara manapun di dunia ini, militer adalah menganut sistem komando dan untuk itu tidak ada celah bagi yang namanya demokrasi di tubuh militer, termasuk militer yang ada di Indonesia.

Untuk lebih meningkatkan citra profesionalitas kejaksaan dalam melakukan penuntutan dalam proses peradilan pidana, maka sebaiknya lembaga Rentut dihapuskan, sehingga masalah tuntutan pidana diberi kepercayaan sepenuhnya kepada JPU yang mengurus perkara pidana yang bersangkutan. Dengan catatan lembaga eksaminasi harus diperkuat.

Eksaminasi yang dimaksud dalam hal ini adalah lembaga eksaminasi yang bersifat eksternal, yang bertugas untuk menguji dan menilai kinerja dari JPU tersebut, baik yang yang berkaitan dengan dakwaannya maupun dengan tuntutannya.***

Zul Akrial, Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau. Editor : Rindra Yasin