Diskriminasi Pendidikan
Rindra Yasin • Kamis, 4 Agustus 2011 - 07:34 WIB
Pendidikan menurut UU Sisdiknas No 20/2003 pasal 4 merupakan hak dasar kemanusiaan yang harus dapat dinikmati secara layak dan merata oleh setiap masyarakat.
Pengertian hak dasar kemanusiaan yang termaktub dalam UU ini merupakan hak asasi yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng semenjak seseorang dilahirkan ke dunia.
Hak asasi kemanusiaan ini mengandaikan pemenuhannya hanya bisa dicapai dan terpenuhi dengan perlindungan, penghormatan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
Maka Negara sebagai institusi resmi wajib melayani, melaksanakan dan memfasilitasi terlaksananya pendidikan bagi setiap warga negara.
Diskriminasi pendidikan yang terjadi di negeri ini tidak hanya disebabkan oleh penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan, tetapi juga disebabkan karena kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada rakyat kecil. Lebih lanjut, praktik diskriminasi pendidikan dapat dilihat dari beberapa aspek berikut ini. Pertama, diskriminasi pembangunan pendidikan antara pedesaan dan perkotaan.
Rendahnya fasilitas pendidikan di pedesaan sudah menjadi fakta yang tak terbantahkan lagi. Anak-anak yang sekolah di pedesaan harus ikhlas dengan gedung dan fasilitas yang jauh dari harapan dan tak memenuhi standar nasional pendidikan.
Jangankan untuk menikmati fasilitas pendidikan modern seperti komputer dan internet, untuk belajar saja terkadang mereka harus kepanasan terkena terik matahari bahkan harus libur tatkala hujan mengguyur. Hal ini berbanding terbalik dengan fasilitas belajar di perkotaan yang serba lengkap dan serba mewah.
Kedua, hadirnya program Sekolah Standar Nasional (SSN) dan Sekolah Berstandar Internasioanal (SBI) dengan fasilitas lengkap, namun dengan biaya yang cukup tinggi sehingga tidak mampu dijangkau oleh semua masyarakat. Pendidikan berstandar nasional dan internasional seharusnya diisi oleh mereka yang memiliki prestasi cemerlang.
Namun karena biaya yang tak terjangkau, banyak anak berprestasi dari keluarga kurang mampu tak dapat menikmati sekolah bergengsi tersebut. Maka tak heran jika sekolah bergengsi yang diprogramkan pemerintah belum mampu menghasilkan out put yang cerdas dan handal sesuai dengan namanya sekolah berstandar internasional.
Ketiga, diskriminasi antara pendidikan agama dan umum. Pendidikan agama baik madrasah maupun pesantren merupakan bagian integral dari pendidikan nasional yang memiliki tujuan yang sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tetapi sayangnya madrasah dan pondok pesantren terkesan dianaktirikan. Bahkan di beberapa daerah di kabupaten tidak memiliki madrasah tempat anak negeri ini mendalami ajaran agamanya sebagai wadah untuk membina akhlak dan budi pekerti mulia. Keempat, pendidikan di Indonesia masih tercemar oleh virus KKN dan masih bersifat pragmatis, sehingga pendidikan yang layak hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang memiliki segudang materi dan sederet keluarga yang sedang berkuasa.
Berdasarkan angka partisipasi murni nasional masih banyak anak negeri ini yang belum dapat menikmati pendidikan. Angka partisipasi murni untuk tingkat SD sudah cukup tinggi dengan angka 94,06 persen untuk laki-laki dan 93,91 persen untuk perempuan.
Namun untuk tingkat SLTP hanya 66,36 persen untuk laki-laki dan 67,62 persen, bahkan yang lebih memprihatinkan adalah untuk tingkat SLTA hanya 44,98 persen untuk laki-laki dan 44,51 persen untuk perempuan. Ini berarti lebih dari 50 persen anak negeri ini belum dapat mengenyam pendidikan tingkat atas/SLTA apalagi untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin banyak anak yang tak dapat menikmatinya.
Kelima, praktik diskriminasi pendidikan juga terjadi dalam proses pembelajaran. Pembelajaran selalu berorientasi pada aspek kognitif saja, sementara aspek afektif dan psikomotorik selalu diabaikan.
Pelaksanaan evaluasi pembelajaran hanya untuk menguji kecerdasan kognitif belaka, sehingga siswa hanya berusaha mengasah kemampuan kognitifnya saja dan mengabaikan kecerdasan lainnya. Maka tak heran kalau di negeri ini banyak generasi yang pintar secara kognitif tapi tak bermoral.
Banyak anak negeri yang pandai bicara tapi tak mampu berbuat. Diskriminasi pendidikan yang terjadi di semua aspek dan tingkatan akan memberikan dampak negatif terhadap kemajuan pendidikan nasional dan akan memperburuk citra pendidikan di mata dunia.
Mewujudkan pendidikan untuk semua tanpa diskriminasi bukanlah merupakan hal yang mudah, namun bukan pula mustahil untuk diwujudkan jika diikuti dengan niat baik dan political will pemerintah untuk memajukan bangsa ini.
Sebab kemajuan hanya akan menghampiri bangsa yang punya perhatian tinggi terhadap pendidikan. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi problematika diskriminasi pendidikan.
Pertama, pemerintah harus melibatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan melalui program link and match. Kedua, memberikan beasiswa kepada siswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu. Sehingga setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk sekolah bahkan bisa melanjutkan ke perguruan tinggi.
Ketiga, pemerintah harus menata ulang kebijakan proses Penerimaan Siswa Baru (PSB) bagi sekolah dasar dan menengah maupun Seleksi Masuk Nasional Pergruan Tinggi Negeri (SMNPTN), serta menindak tegas lembaga pendidikan yang melakukan praktik KKN dalam penerimaan siswa/mahasiswa baru.
Salah satu penyebab kegagalan dan keengganan siswa untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi adalah karena berbelitnya prosedur penerimaan siswa/mahasiswa baru ditambah lagi dengan praktik KKN yang selalu menghiasinya, sehingga peluang anak kurang mampu dan tak punya keluarga pejabat semakin kecil.
Keempat, untuk mengatasi diskriminasi pendidikan dalam proses pembelajaran, pemerintah harus merumuskan sistem evaluasi pembelajaran yang integral dan universal.
Sehingga proses pembelajaran berorientasi pada semua aspek baik kognitif, afektif maupun psikomotor. Dengan demikian pendidikan akan akan menghasilkan lulusan yang cerdas secara kognitif, berakhlak mulia dan mampu berkarya. Kita menunggu kebijakan pemerintah dan partisipasi masyarakat demi terwujudnya pendidikan untuk semua.
Semoga kelak bangsa ini menjadi bangsa yang disegani dan diperhitungkan karena digerakkan oleh generasi yang berpendidikan dan berbudi pekerti luhur.***
Susanto Al-Yamin, Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam UIN Suska Riau.
Editor : Rindra Yasin