Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisaris dan Direktur SPBU Ditahan

RM

 


Advertisement

Unit Tipidter Polres Pelalawan memasang garis polisi pada barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Dusun Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Senin (13/4/2026). (JPG)
Unit Tipidter Polres Pelalawan memasang garis polisi pada barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Dusun Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Senin (13/4/2026). (JPG)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polres Pelalawan melalui tim Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap dua tersangka kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Dusun Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Ahad (13/4) malam lalu. 

Advertisement

Kedua tersangka berinisial Za (41) selaku Komisaris Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak dan Ju (34) yang merupakan Direktur SPBU Kompak. Sedangkan kedua petinggi SPBU ini ditangkap dari hasil pengembangan kasus gudang BBM ilegal yang diungkap pada Selasa (7/4) pekan lalu di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.

Para pelaku memiliki ke­terkaitan dengan pengungkapan 13 ton solar subsidi di gudang BBM ilegal di Kuala Kampar dengan tersangka NDP (37) sebagai pekerja dan HA (38) yang merupakan pemiliknya. 

’’Kedua tersangka diamankan dari tempat yang berbeda. Mereka dijemput dari rumah masing-masing. Dan saat ini, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Pelalawan,’’ terang Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi melalui Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yakni berinisial RS yang berperan sebagai pembeli sekaligus pemberi uang kepada operator SPBU. Kemudian MS yang bertindak sebagai sopir kendaraan pengangkut.

Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan tersangka berinisial LP selaku pemilik kendaraan dan HR diketahui merupakan operator SPBU. Para tersangka merupakan sama-sama warga Kecamatan Seberida.

Dari kasus tersebut, sambungnya, diketahui modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi. ‘’Mereka memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan tersembunyi dan ditutup terpal guna mengelabui petugas,’’ katanya.

Diungkapkan Asbon, tersangka Za diamankan dari rumahnya di Kota Pangkalankerinci pada Ahad (12/4/) malam. Sedangkan Ju, ditangkap di rumahnya di Kuala Kampar pada Ahad (12/4) siang. Ia dibawa petugas ke Pangkalankerinci bersamaan dengan barang bukti solar subsidi dari gudang BBM ilegal.

Advertisement
Editor : Arif Oktafian
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Baru Isi BBM di SPBU Kepenuhan, Pelangsir Diciduk Bawa 700 Liter Solar di Mobil Bertangki Modifikasi

Baru Isi BBM di SPBU Kepenuhan, Pelangsir Diciduk Bawa 700 Liter Solar di Mobil Bertangki Modifikasi

Satreskrim Polres Rohul menciduk pelangsir membawa 700 liter solar di mobil bertangki modifikasi, padahal baru isi BBM di SPBU Kepenuhan.

Stok BBM di Meranti Masih Aman

Stok BBM di Meranti Masih Aman

Stok BBM di Meranti masih aman, dengan penyaluran Pertalite dan solar terus dipantau pemerintah.

B50 Pangkas Ketergantungan Impor BBM

B50 Pangkas Ketergantungan Impor BBM

Program B50 ditargetkan memangkas impor solar hingga 310 ribu barel per hari dan menghemat hampir USD10 miliar per tahun.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer