Batu Mulia Perspektif Islam
Rindra Yasin • Jumat, 28 November 2014 | 09:23 WIB
Tiba-tiba saja setiap sudut Kota Bertuah dipenuhi etalase berisi batu mulia dari berbagai jenisnya. Masyarakat pun sibuk dengan fenomena baru ini. Tentu saja kesibukan baru ini melahirkan transaksi, komunikasi tentang suatu keyakinan, dampak positif maupun negatif. Berikut pandangan Islam menyikapi masalah ini.
Batu Mulia dalam Alquran
Adakalanya batu mulia dijadikan Allah SWT sebagai bentuk persamaan; menyerupakan sesuatu dengan batu mulia karena keindahannya, seperti yang disebutkan dalam ayat, “Seakan-akan bidadari itu permata yakut dan marjan”. (QS ar-Rahman: 58), ayat, “laksana mutiara yang tersimpan baik”. (QA al-Waqi’ah: 23) dan ayat, “Dan mereka dikelilingi oleh pelayan-pelayan muda yang tetap muda. Apabila kamu melihat mereka, kamu akan mengira mereka, mutiara yang bertaburan”. (QA al-Insan: 19).
Namun dalam ayat lain Allah SWT menyebut batu mulia secara khusus, “Dari keduanya keluar mutiara dan marjan”. (QS ar-Rahman: 22). Penyebutan batu mulia dan permata dalam Alquran hanya dijadikan sebagai tasybih (penyamaan/penyerupaan) karena keindahannya, bukan karena ahammiyyah ruhaniyyah (fungsi spiritual) yang terkandung di dalamnya. (Fatawa al-Islam Su’al wa Jawab: hal.3.235).
Cincin Emas
Batu mulia tidak dapat dilepaskan dari emas, khususnya cincin emas, karena biasanya emas dijadikan sebagai alat pengikat batu mulia tersebut.Ali bin Abi Thalib berkata, “Rasulullah SAW melarang saya memakai cincin emas”. (HR Muslim). Hadis shahih dari Abu Musa, Rasulullah SAW bersabda,”Aku halalkan emas dan sutera bagi kaum wanita dari ummatku dan aku haramkan bagi kaum laki-laki”.(HR an-Nasa’i).
Lebih tegas dari itu, Rasulullah SAW melihat cincin terbuat dari emas di tangan seorang laki-laki, maka Rasulullah Saw mencabut dan membuangnya seraya berkata, “Salah seorang kamu sengaja mengambil batu api dari neraka dan meletakkannya di tangannya”. Lalu dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah Saw pergi, “Ambillah cincinmu, manfaatkanlah”. Laki-laki itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin emas itu untuk selamanya, karena Rasulullah Saw telah membuangnya”. (HR Muslim).
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’ lembaga fatwa Saudi Arabia yang dipimpin almarhum Syekh Abdul Aziz ibnu Baz disebutkan, “Laki-laki boleh memakai cincin terbuat dari perak atau batu mulia. Haram hukumnya jika cincin itu terbuat dari emas”. (al-Lajnah ad-Da’imah: 24/67).
Cincin Nabi
Adapun cincin Nabi Muhammad Saw terbuat dari perak dan tidak memakai batu mulia. Abdullah bin Umar bin al-Khatthab berkata, “Rasulullah Saw memakai cincin terbuat dari perak. Kemudian dipakai oleh Abu Bakar as-Shiddiq. Kemudian dipakai oleh Umar bin al-Khatthab. Kemudian dipakai oleh Utsman bin ‘Affan. Akhirnya jatuh di sumur Aris. Cincin itu berukir tulisan: Muhammad Rasulullah”. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Cincin tersebut berfungsi sebagai stempel surat-surat Rasulullah Saw. Anas bin Malik berkata, “Cincin Nabi Muhammad Saw di sini”, beliau menunjuk jari kelingking sebelah kiri. (HR Muslim). Riwayat lain yang juga shahih menyebut di sebelah kanan. Imam an-Nawawi berkata, “Adapun hukum dalam masalah memakai cincin menurut para fuqaha’ (ahli fiqh), mereka sepakat bahwa boleh memakai cincin di tangan kanan dan boleh juga memakai cincin di tangan kiri”. (Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim: 14/72).
Zakat Batu Mulia
Peredaran batu mulia bukan sekadar keindahan, namun juga peredaran uang yang tidak sedikit. Jika bercerita tentang harta, maka satu dari rukun Islam terkait erat dengan harta yaitu zakat. Batu mulia, permata dan sejenisnya tidak dikenakan zakat. Demikian menurut Mazhab Maliki dalam al-Mudawwanah: 1/341. Imam Syafi’i berkata dalam kitab al-Umm: “Tidak wajib zakat pada perhiasan yang dipakai wanita, atau yang mereka simpan. Atau batu mulia yang disimpan laki-laki seperti permata, Zamrud, Yaqut, Marjan, perhiasan laut (mutiara) dan lainnya”. (al-Umm: 2/42).
Demikian juga menurut para ulama kontemporer dari multi mazhab dalam fatwa-fatwa mereka, sebagaimana yang dinyatakan dalam Fatawa al-Azhar: 9/235, Fatawa Islamiyah, 2/160 dan Fatawa al-Islam Su’al wa Jawab: hal.1622. Jika batu mulia tersebut sebagai barang dagangan, maka wajib ditunaikan zakatnya, masuk kategori zakat at-Tijarah (zakat perniagaan/dagang). Demikian Ijma’ ulama. (Majmu’ Fatawa Ibn Baz: 14/121). Adapun cara menghitungnya, harga batu mulia tersebut dihitung menurut harga standar di pasaran batu mulia, jika mencapai nishab dua puluh dinar, sama dengan 85 gram emas murni 24 karat, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen, setelah satu tahun perniagaan. Praktisnya, nilai modal dan barang dagangan, tambah keuntungan, tambah piutang, dikurangi utang (terkait dagang), ditambah kerugian. Jika mencapai nishab, maka dikeluarkan zakat yang dikeluarkan sebanyak 2,5 persen. Dengan rumus 3-2 (modal/barang + untung + piutang – utang + rugi = nishab).
Batu Magis
Dari hoki, lucky, hazh sampai tuah. Semuanya bercerita tentang keserasian antara manusia dengan alam yang pada akhirnya diyakini memberikan dua hal: menolak bahaya (mudharat) dan mendatangkan manfaat. Manusia dengan hewan pada kasus ikan arwana, tokek, kuda dan berbagai jenis hewan lainnya. Manusia dengan tumbuhan pada kasus akar bahar, pinang merah dan tumbuh-tumbuhan lainnya. Manusia dengan bebatuan pada kasus delima, giok, fairuz dan berbagai jenis batu mulia lainnya. Semua ini terkait erat dengan al-Kuhanah alias ramalan dan perdukunan.
Rasulullah Saw bersabda, “Siapa yang datang ke dukun, kemudian ia bertanya kepada dukun itu, maka salatnya tidak diterima selama empat puluh malam”. (HR Muslim). Dalam hadis lain dinyatakan, “Siapa yang datang kepada dukun, lalu ia percaya pada ucapan dukun itu, maka terlepaslah ia dari ajaran Muhammad SAW (kafir)”. (HR Abu Daud). Semua yang memberikan pendapat seputar hal magis dalam batu mulia tidak dapat mempertanggungjawabkan pendapatnya secara rasional dan logis. Semuanya berdasarkan prediksi dan prasangka. Tidak lebih dari sekadar dukun berbaju penasihat spritual. Jika orang beriman sampai menggantungkan keyakinannya tentang manfaat dan mudharat kepada batu, maka sungguh ia telah tergolong musyrik mempersekutukan Allah SWT dengan benda. “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi”. (QS az-Zumar: 65).
Ada satu pertanyaan dari Xian Jiang Cina, ditujukan ke Markaz al-Fatwa (pusat fatwa) yang dipimpin Dr Abdullah al-Faqih, tentang tradisi kaum muslimin di Xian Jiang menjual batu mulia yang digunakan kaum Konghucu sebagai bahan untuk membuat berhala, hanya tiga puluh persen saja yang digunakan untuk perhiasan. Jawaban dari Markaz al-Fatwa: “Jika Anda mengetahui secara pasti, atau menurut prediksi Anda batu tersebut akan digunakan untuk perbuatan haram, seperti bahan untuk berhala dan sejenisnya. Maka haram menjualnya, karena termasuk perbuatan membantu orang lain berbuat kemungkaran. Allah SWT berfirman, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS al-Ma’idah: 2). (Fatawa as-Syabakah al-Islamiyyah: 6/2060).
Tidak ada batu yang lebih mulia melebihi kemuliaan Hajar Aswad, tapi lihatlah ucapan Umar bin al-Khatthab ketika akan mencium Hajar Aswad, “Demi Allah, sesungguhnya aku menciummu. Sesungguhnya aku mengetahui bahwa engkau hanyalah sekadar batu. Engkau tidak dapat menolak mudarat dan tidak pula dapat mendatangkan manfaat. Kalaulah bukan karena aku pernah melihat Rasulullah SAW menciummu, maka aku pun tidak akan mau menciummu”. (HR Muslim).
Koleksi Unik dari Kalimantan
Ketika mendengar kata Kalimantan, tentu yang terbayang adalah batu-batu mulia yang indah nan memukau. Dari Banjarmasin penulis melanjutkan penerbangan menuju Kotabaru, berhenti sejenak, langsung menuju Batu Licin. Di sana penulis bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak lagi muda, dr Zairullah Azhar, memiliki “koleksi” yang luar biasa, seribu tujuh ratus orang anak yatim yang berasal dari seluruh Indonesia. Ini adalah “koleksi” (santunan) yang dapat membuat dekat dengan Rasulullah SAW, seperti sabdanya, ”Aku dan orang yang menyantuni anak yatim seperti ini dalam surga”.
Mudah-mudahan kita lebih tertarik untuk mengkoleksi yang lebih bermanfaat untuk kemanusiaan dan alam semesta.***
Abdul Somad
Alumnus S2 Darul Hadits Kerajaan Maroko Editor : Rindra Yasin