Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Era Globalisasi dan Hukum Kontrak

Rindra Yasin • Sabtu, 9 Mei 2015 | 11:05 WIB
ERA globalisasi saat ini telah melanda dunia, termasuk Indonesia. Salah satu dampak yang dirasakan akibat perubahan tersebut adalah bidang hukum ekonomi. Bagian yang paling pesat perkembangannya adalah hukum kontrak/perjanjian khususnya kontrak dagang. Pada dasarnya suatu kontrak merupakan dokumen tertulis yang memuat keinginan-keinginan para pihak untuk tujuan tertentu dan bagaimana pihaknya diuntungkan, dilindungi/dibatasi tanggung jawab.

Kontrak-kontrak yang telah diatur dalam KUH Perdata, seperti jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perjanjian unung-untungan, dan perdamaian. Di luar KUH Perdata, kini telah berkembang berbagai kontrak baru. Seperti leasing, franchise, subrogate mother, production sharing, joint venture, dan lain-lain. Walaupun kontrak-kontrak itu telah hidup dan berkembang dalam masyarakat, namun peraturan yang berbentuk Undang-Undang belum ada. Yang ada hanya dalam bentuk Peraturan Menteri. Peraturan itu hanya terbatas peraturan yang menangani leasing. Sedangkan kontrak-kontrak yang lain belum mendapat pengaturan yang khusus. Perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan oleh satu pihak. Kecuali telah mendapat persetujuan antar para pihak.

Dalam pelaksanaannya, perjanjian leasing yang mendasarkan pada azas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata) tidak dapat dijalankan sepenuhnya oleh pihak lessee (pihak yang berjanji/pihak yang menerima barang modal dari lessor) karena adanya suatu keadaan yang memaksa yaitu rusaknya barang ketika perjanjian baru berjalan. Dalam kondisi seperti ini pihak lessee tidak bisa dipaksa untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan perjanjian yang telah diperjanjikan.

Dengan demikian dapat disebutkan. Azas kebebasan berkontrak dibatasi oleh iktikad baik oleh para pihak. Ketika pihak yang berjanji telah berusaha menunaikan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan akan tetapi terhalang oleh suatu keadaan (rusaknya barang modal), maka dapat terhindar dari melaksanakan perjanjian yang telah disepakati. Jadi pelaksanaan azas kebebasan berkontrak tidak bebas, akan tetapi terbatas. Karena kalau azas kebebasan berkontrak tidak terbatas, akan menimbulkan kesewenang-wenangan dari pihak yang memiliki bargaining position yang kuat. Dengan begitu perlindungan hukum bagi pihak yang memilki bargaining position lemah, terancam.

 Akibat dari tidak adanya kepastian hukum tentang kontrak tersebut maka akan menimbulkan persoalan dalam dunia perdagangan, terutama ketidakpastian bagi para pihak yang mengadakan kontrak. Dalam kenyataannya salah satu pihak sering kali membuat kontrak dalam bentuk standart, sedangkan pihak lainnya akan menerima kontrak tersebut karena kondisi sosial ekonomi mereka yang lemah. Untuk itu pada masa mendatang diperlukan adanya undang-undang tentang kontrak yang bersifat nasional, yang menggantikan peraturan yang lama. Undang-undang tersebut juga memberikan kedudukan yang seimbang kepada para pihak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Walaupun belum  adanya undang-undang tentang  kontrak yang khusus  dan bersifat nasional maka kajian teoritis maupun empirik dalam proporsal ini adalah berpedoman dan bertitik tolak pada KUH Perdata, peraturan perundang-undangan di luar KUH Perdata, dan berbagai perjanjian internasional lainnya.

Perjanjian dengan klausul baku atau Perjanjian Baku diistilahkan secara beragam dalam bahasa Inggris dengan standardized contract, standard contract  (contract of adhesion). Pada awal dimulainya sistem perjanjian, kebebasan berkontrak di antara pihak yang berkedudukan seimbang merupakan unsur yang amat penting. Namun berhubung aspek-aspek perekonomian semakin berkembang, para pihak mencari format yang lebih praktis. Salah satu pihak menyiapkan syarat-syarat yang sudah distandarkan pada suatu format perjanjian yang telah dicetak, berupa formulir untuk kemudian diberikan kepada pihak lainnya untuk disetujui. Inilah yang dimaksudkan dengan perjanjian standar atau perjanjian baku.

Dengan cara yang praktis ini, pihak pemberi kontrak standar sering kali menggunakan kesempatan untuk membuat rumusan yang dibakukan itu lebih menguntungkan pihaknya dan bahkan mengambil kesempatan di kala lawan perjanjian tidak berkesempatan membaca isinya secara detil atau tidak terlalu memperhatikan isi perjanjian itu. Dalam konteks hubungan pelaku usaha – konsumen, maka kontrak standar umumnya disediakan oleh produsen atau pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan kesimpulan yang dibuat oleh Kessler bahwa perdagangan modern ditandai dengan kontrak standar yang berlaku secara massal, perbedaan posisi tawar antara konsumen dan perusahaan, sehingga konsekuensinya konsumen memiliki kemampuan yang terbatas untuk menentukan isi dari kontrak-kontrak yang dibuat oleh produsen.

Salah satu bentuk kepatutan dalam kontrak adalah kesusilaan yang baik yang merupakan sesuatu yang bersifat non kontraktuil tetapi mutlak harus diimplementasikan dalam kontrak tertulis, karena makna dari kesusilaan yang baik dalam kontrak bisa mempengaruhi pelaksanaan kontrak terutama bagi pihak-pihak dalam kontrak. Penerapan azaz ketertiban umum dalam kontrak ditekan kan kepada akibat hukum yang akan timbul pada penerapan kontrak. Menurut teori klasik asas itikad baik dapat diterapkan dalam perjanjian untuk menghindari terjadinya akibat hukum kontrak. Dalam implemetasi kepatutan selalu disandingkan dengan azaz itikad baik dalam berkontrak.

Bentuk standar kontrak yang tidak sesuai dengan hukum dan kepatutan ditemui dari perjanjian kredit bank yang ada di Jakata, yang klausulnya apabila diukur dari azaz ketertiban umum, asas moral, asas kesusilaan, asas kepatutan dan asas keadilan sering berbentuk klausul yang selalu memberatkan nasabah.

 Beberapa bentuk perjanjian yang tidak sesuai dengan standar kontrak juga terjadi pada perjanjian fidusia. Di mana seringkali benda yang diterima oleh konsumen belum jaminan fidusia yang didaftarkan di Menteri Hukum dan Hak Azazi manusia. Perjanjian waralaba merupakan perjanjian yang dibuat dalam bentuk perjanjian baku, yang dibuat oleh franchisor dan diberlakukan terhadap semua calon franchisee tanpa terkecuali.

Oleh karena itu, calon franchisee hanya dapat memilih menerima atau menolak perjanjian tersebut tanpa ikut menentukan isinya. Franchisor mempunyai peluang diuntungkan. Di mana franchisor dapat menentukan syarat yang cukup memberatkan franchisee. Dikarenakan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerugian franchisor, maka kedudukan para pihak di dalam perjanjian tidak seimbang. Di mana franchisor mempunyai kedudukan yang kuat dalam menentukan perjanjian yang dibuatnya.***


Cisilia Maiyori
Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Hukum Unand Editor : Rindra Yasin