Gelombang aksi demo menolak beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) Joker Poker Pub and KTV di halaman kompleks ruko Panam Center, Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru ramai dalam sepekan terakhir. Aksi demo ini tidak saja datang dari kalangan Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB), akan tetapi juga datang dari kalangan aktivis mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Riau.
Bahkan ‘’partai’’ emak-emak pun tidak mau tinggal diam terhadap keberadaan THM Joker Poker Pub and KTV yang berdiri di Panam itu. Mereka ramai-ramai turun ke jalan dengan membentangkan spanduk yang berisi menolak diskotik Joker Poker Pub and KTV beroperasi. Belakangan, Gubernur dan Wakil Gubernur Riau juga dengan tegas menolak beroperasinya THM Joker Poker Pub and KTV dengan melarang Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi untuk menerbitkan izin operasional tempat hiburan malam PUB dan KTV Joker Poker.
Sementara di sisi lain, THM Joker Poker Pub and KTV merasa sudah mengantongi izin dari OSS (online single submission) di bawah Kementerian Investasi, Pemerintah Kota Pekanbaru dan juga Bea Cukai Pekanbaru. Beberapa izin yang sudah dimiliki oleh THM Joker Poker Pub and KTV itu, di antaranya tiga dokumen diterbitkan oleh OSS dan tiga dokumen lagi diterbitkan oleh Bea dan Cukai, DPM-PTSP Pekanbaru dan Camat Bina Widya.
Tiga dokumen yang diterbitkan oleh OSS, pertama, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Kedua, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Ketiga, nomor induk berusaha (NIP). Kemudian untuk surat keterangan usaha diterbitkan oleh Camat Binawidya, nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) diterbitkan oleh Bea Cukai. Sementara izin tatanan perilaku hidup baru diterbitkan oleh DPM-PTSP Pemko Pekanbaru.
Artinya, secara legal standing, mereka (THM Joker Poker) bisa beroperasi di Pekanbaru, karena mengantongi izin resmi yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah terkait. Hal ini juga diakui oleh Asisten I Setko Pekanbaru Syoffaizal, terkait beberapa dokumen perizinan yang dimiliki oleh THM Joker Poker Pub dan KTV.
Namun menurutnya, izin yang diterbitkan oleh Pemko Pekanbaru itu hanya izin karaoke. Di mana izinnya termasuk izin dengan risiko menengah ke bawah dan kewenangan izin ada di Pemerintah Kota Pekanbaru. Hanya saja pengurusan izin tersebut keseluruhannya sudah secara online pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Artinya, pihak pengusaha tempat hiburan malam dalam mengurus perizinan tidak lagi perlu datang dan bertemu langsung dengan petugas yang mengurus perizinan. Cukup dengan meng-upload semua dokumen yang diminta oleh sistem. Kemudian dengan sendirinya dokumen perizinan yang dimohonkan oleh si pelaku usaha akan terbit secara otomatis.
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun pun mengakui, bahwa pengurusan izin semua sudah secara online pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Para pengusaha tidak lagi perlu datang dan bertemu langsung dengan petugas. Pihak pengusaha cukup mengisi formulir via email dan melengkapi semua berkas dokumen yang diminta, kemudian dengan sendirinya izin dengan barcode Pekanbaru akan terbit. Menurutnya persoalan ini tidak saja menjadi masalah Pekanbaru, akan tetapi masalah ini juga menjadi masalah nasional. Untuk bisa membatalkan izin yang sudah terbit melalui OSS itu harus melalui pusat, tidak bisa dibatalkan oleh Pemko Pekanbaru ataupun Pemerintah Provinsi Riau.
Belajar dari kasus ini, sudah sepatutnya Pemerintah melakukan revisi terhadap sistem yang ada, sehingga hal ini tidak sampai membuah kegaduhan di tengah masyarakat. Jangan lagi sistem ini membuat pemerintah daerah terkaget-kaget. Merasa tidak pernah menerbitkan izin, tapi pada kenyataannya izin terhadap usaha tersebut sudah diterbitkan.***
Editor : Rindra Yasin