Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pajak Natura, Beban Pajak Baru?

Rindra Yasin • Senin, 24 Juli 2023 | 11:13 WIB
Photo
Photo

Setelah disahkannya UU HPP/2021 dan terakhir terbitnya beleid turunannya yaitu PP 55/2022 dan PMK 66/2023, publik dihebohkan dengan perlakukan perpajakan terhadap pemberian natura dan/atau kenikmatan. Sebagian besar media cetak online/offline dan media sosial menyoroti ada tambahan beban pajak baru yang nantinya membebani karyawan yang pada akhirnya memberatkan masyarakat secara umum.

Sebagaimana kita ketahui bahwa kompensasi kepada pegawai ada yang berupa benefit in cash (tunai) dan ada juga benefit in kind (non tunai). Untuk kompensasi tunai sudah jelas yaitu berupa uang tunai, tunjangan dan termasuk juga cek, saldo tabungan, uang elektronik atau saldo dompet digital. Sedangkan untuk non tunai disebut dengan natura dan/atau kenikmatan.

Pada intinya natura adalah pemberian/imbalan dalam bentuk barang selain uang sedangkan kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan selain barang contohnya fasililtas mobil, rumah, keanggotan klub dimana bukan diberikan tapi berupa hak pakai.

Apabila kita lihat perlakuannya di negara lain kita ketahui bahwa pengenaan pajak atas hal tersebut merupakan sesuatu yang lazim. Kalau kita lihat naskah akademik RUU HPP dijelaskan bahwa beberapa negara mengenakannya dengan mekanisme yang berbeda-beda. Otoritas pajak Australia mengenakan pajak khusus dimana dikenakan kepada pegawai namun ditanggung oleh perusahaan seperi fasilitas mobil, parkir dan hiburan. Otoritas pajak Jepang mewajibkan orang pribadi melaporkan sendiri natura/kenikmatan yang diterima di SPTnya dan Otoritas Tiongkok mengenakan PPh Final sebesar 32 persen melalui pemotongan.  

Di Indonesia, apabila kita telurusuri sejarahnya, pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan ini bukan sesuatu yang baru karena sebelum UU HPP ini terbit juga sudah ada pengaturan namun dengan perlakuan yang berbeda. Pengaturannya dilakukan secara bertahap.

Awalnya di UU PPh Tahun 1983 pengaturannya mengenai pemberitahuan natura/kenikmatan di remote area/daerah tertentu (objek yang dikecualikan namun dapat dibiayakan). Kemudian muncul KMK 633/1994 secara spesifik mengatur selain remote area juga mengenai fasilitas sehubungan dengan pekerjaan karena suatu keharusan dan terkait makanan dan minuman yg diberikan keseluruh pegawai. Selanjutnya pengaturan sebelum UU HPP yaitu PMK 167/2018. Jadi secara bertahap itu mulai terdapat pengaturan-pengaturan. Terakhir per tanggal 1 Juli 2023 pengaturan pelaksanaan melalui penerbitan PMK 66/2023. Artinya itu bukan jenis pajak baru.

Walaupun secara default dikenakan PPh dan dapat dibiayakan namun pemerintah tetap melindungi pemberian untuk hal-hal yang memang diperlukan dan juga untuk melindungi kelompok pegawai yang berpenghasilan menengah ke bawah. Terdapat 5 jenis pemberian natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, pertama penyediaan makanan/minuman/bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai yang diberikan di tempat kerja dan dapat juga dengan menggunakan mekanisme kupon untuk pegawai yg bekerjanya di luar.

Kedua natura dan/atau kenikmatan yg disediakan di daerah tertentu (daerah terpencil). Ketiga terkait pemberian dari APBN/APBD. Keempat  pemberian natura dan/atau kenikmatan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Kelima yaitu natura dan/atau kenikmatan dengan jenis/batasan tertentu.

Natura dan/atau Kenikmatan dengan Jenis dan/atau Batasan Tertentu merupakan jawaban atas kehebohan sebagaimana dikhawatirkan oleh masyarakat dimana pengaturannya meliputi pengenaan yang menyasar pada level pegawai yang berpenghasilan tinggi dan batasan yang dapat melindungi kelompok pegawai yang berpenghasilan menengah ke bawah.

Terdapat 11 jenis pemberian natura dan/atau kenikmatan yang dibatasi yaitu pemberian bingkisan dalam rangka hari besar keagamaan, bingkisan yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan dengan batasan 3 juta/pegawai/tahun pajak, peralatan dan fasilitas kerja seperti (komputer,laptop, ponsel, pulsa, internet), fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan.

Selain itu juga fasilitas olahraga dengan nilai maksimal Rp1,5 Jt/pegawai/tahun pajak, fasilitas tempat tinggal yang bersifat komunal (seperti mes, asrama, pondokan, barak), fasilitas tempat tinggal untuk perseorangan dengan nilai maksimal Rp2 Jt/pegawai/bulan, fasilitas kendaraan (syarat tidak memiliki penyertaan modal dan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp. 100 Jt/pegawai/bulan), fasilitas iuran kepada dana pensiun, fasilitas peribadatan dan seluruh natura/kenikmatan yang diterima/diperoleh tahun 2022.

Kesimpulan
Berdasarkan pengaturan di PMK 66/2023 dapat dilihat bahwa ada 2 tujuan utama perubahan perlakukan yaitu pertama sebagai bentuk kepastian hukum yaitu menutup celah perbedaan tarif antara PPh Badan dan PPh OP dimana dahulu kompensasi diberikan dalam bentuk barang atau fasilitas sehingga diperlakukan sebagai bukan objek pajak, dan pengaturan ini bukanlah hal yg baru serta telah lazim diterapkan di negara lain.

Adapun tujuan kedua adalah rata-rata natura dan/atau kenikmatan diberikan kepada manajemen tingkat atas seperti direktur,komisaris dan level pimpinan lainnya seperti sewa rumah/apartemen. Sedangkan bagi pegawai level bawah harus mengeluarkan biaya sendiri dari penghasilan yang sudah kena pajak karena diberikan dalam bentuk tunai/tunjangan. Sehingga sekarang diatur tidak semua  pemberian atau fasilitas yang dinikmati oleh karyawan dikenakan pajak karena terdapat batas jenis dan batasan nilai (threshold) dan ini selaras dengan tujuan untuk memberikan keadilan dan menyasar kelompok tertentu (top manajemen). Tentunya inilah semangat yang di bawa oleh pemerintah yaitu keadilan (fairness).***

Editor : Rindra Yasin