Dewasa ini pendidikan tinggi (PT) di Indonesia ada indikasi terpapar virus komodifikasi pendidikan. Hal ini tecermin dari munculnya kasus-kasus seperti pendidikan doktor yang instan, pemberian gelar doktor dan profesor honoris causa (HC) tanpa memperhatikan standar dan etika akademik, kapitalisasi pendidikan, dan sebagainya. Komodifasi PT ini diperparah lagi dengan adanya tendensi bahwa terdapat juga transaksi sosial dalam proses raihan gelar akademik, yakni bahwa raihan gelar akademik ditransaksikan atau dipertukarkan dengan materi, uang, jabatan, dan sebagainya.
Sebuah kasus yang mendapat atensi dari publik adalah polemik terkait kasus gelar doktor Bahlil Lahadalia. Sebagaimana diberitakan media massa (Kompas.com, edisi 13 November 2024), Bahlil Lahadalia berhasil meraih gelar doktor dalam Program Studi (Prodi) Kajian Strategik dan Global di Universitas Indonesia (UI), beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 16 Oktober 2024. Bahlil berhasil lulus dalam kurun waktu 1 tahun 8 bulan dan berhasil meraih predikat kelulusan dengan pujian (cumlaude).
Raihan gelar doktor Bahlil ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan publik terkait akuntabilitas dalam proses pendidikannya. Publik menilai bahwa ada indikasi terjadinya proses transaksi sosial dalam proses pendidikan doktor Bahlil tersebut. Setelah melalui proses investigasi, akhirnya pihak Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia sebagai doktor.
Secara umum, komodifikasi pendidikan merujuk kepada proses di mana pendidikan diperlakukan sebagai barang atau produk yang dapat diperdagangkan dan diperjualbelikan. Dalam konteks ini, nilai pendidikan tidak hanya diukur dari kualitas dan manfaatnya bagi individu atau masyarakat, tetapi juga dari potensi keuntungan ekonomi yang dapat dihasilkannya. Dalam pandangan sosiologi, konsep komodifikasi merujuk pada proses di mana objek, layanan, atau ide diubah menjadi barang yang dapat diperdagangkan di pasar. Komodifikasi melibatkan transformasi nilai-nilai sosial dan budaya menjadi nilai ekonomi, di mana aspek-aspek kehidupan yang sebelumnya dianggap tidak dapat diperdagangkan, seperti pendidikan, kesehatan, dan hubungan sosial, dan sebagainya, mulai diperlakukan sebagai komoditas.
Dalam perspektif sosiologi kritis, komodifikasi menggambarkan cara kerja kapitalisme melancarkan tujuannya dengan mengakumulasi kapital, atau menyadari transformasi nilai guna menjadi nilai tukar. Komodifikasi merupakan bentuk transformasi dari hubungan, yang awalnya terbebas dari hal-hal yang sifatnya diperdagangkan, menjadi hubungan yang sifatnya komersil.
Secara teoritik, komodifikasi menjelaskan cara kapitalis dalam menjaga suatu tujuan untuk mengakumulasi kapital atau merealisasi nilai melalui transformasi nilai guna kepada nilai tukar. Komodifikasi telah mengubah objek, kualitas dan tanda-tanda menjadi komoditas di mana komoditas merupakan item yang dapat diperjualbelikan di pasar. Pendidikan tinggi di Indonesia telah menjadi medan pertempuran kepentingan kapitalistik neoliberal, bahwa pendidikan tinggi telah terperangkap dalam jaringan kepentingan politik dan ekonomi.
Bahaya komodifikasi pendidikan tinggi di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek yang berdampak negatif pada kualitas dan aksesibilitas pendidikan. Pertama, meningkatnya biaya pendidikan di perguruan tinggi, terutama di institusi swasta, dapat menciptakan ketidaksetaraan akses bagi calon mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang berbeda. Hal ini berpotensi mengabaikan potensi bakat dan kemampuan individu yang tidak mampu membayar biaya pendidikan yang tinggi.
Selain itu, fokus pada profit dapat mengubah tujuan pendidikan dari pengembangan karakter dan pemahaman kritis menjadi pencapaian angka-angka dan reputasi institusi semata. Dengan demikian, pendidikan yang seharusnya menjadi alat untuk pemberdayaan masyarakat justru berisiko menjadi barang dagangan, yang mengutamakan keuntungan ekonomi di atas kualitas pembelajaran dan nilai-nilai pendidikan yang sesungguhnya. Akibatnya, komodifikasi pendidikan tinggi dapat melemahkan integritas akademik, mengurangi inovasi, dan mengabaikan tanggung jawab sosial perguruan tinggi dalam membangun masyarakat yang lebih baik.
Disadari bahwa hakikat tujuan pendidikan nasional Indonesia berlandaskan pada upaya membangun insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki akhlak mulia. Tujuan pendidikan Nasional di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003, adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berbudi pekerti luhur, sehat, terampil, mandiri, dan mampu berkontribusi pada masyarakat.
Pendidikan Nasional juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mampu bersaing di tingkat global, sekaligus menghargai dan melestarikan budaya serta nilai-nilai lokal. Dengan demikian, UU Sisdiknas menekankan pentingnya pendidikan sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Mengingat urgensi pendidikan sangat penting bagi pembangunan bangsa, maka upaya menjaga dan mengembangkan kualitias pendidikan merupakan aspek yang mendasar dalam rangka melahirkan sumber daya manusia yang andal. Kualitas sumber daya manusia merupakan modal dasar dalam keberhasilan pembangunan bangsa. Bahwa kualitas sumber daya manusia hanya bisa dihasilkan melalui proses pendidikan yang berkualitas.
Dalam pandangan Paulo Freire, seorang tokoh pendidikan dari Brasil, bahwa pendidikan itu merupakan proses humanisasi, yakni proses untuk memanusiakan manusia. Pendidikan humanisme berfokus pada pemahaman tentang manusia dan nilai-nilai kemanusiaan bahwa humanisme mengedepankan nilai dan kedudukan manusia serta menjadikannya sebagai kriteria dalam segala hal.
Demikian pula tokoh pendidikan nasional Indonesia, Ki Hajar Dewantara, menyatakan bahwa pendidikan merupakan upaya untuk menjadikan seseorang memiliki budi pekerti, wawasan luas dan tanggap terhadap budaya guna melestarikan dan memajukan kebudayaan serta mencapai kebahagiaan sebagai kodrat manusia. Pendidikan adalah usaha manusia dalam hidup berbudaya dan beradab. Semakin maju pendidikan maka semakin beradab pula manusia di dalamnya.
Gerakan sosial stop komodifikasi dan komersialisasi pendidikan tinggi di Indonesia adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pendidikan tidak hanya dipandang sebagai produk yang menguntungkan, tetapi sebagai hak dasar setiap warga negara. Dengan menghentikan komodifikasi dan komersialisasi, maka fokus pendidikan tinggi harus kembali pada pengembangan potensi individu, pembentukan karakter, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia secara keseluruhan.***
Oleh: Oman Sukmana, Guru Besar FISIP dan Ketua Program Doktor Sosiologi Pascasarjana-UMM
Editor : Rindra Yasin