Emas merupakan instrumen investasi terfavorit masyarakat Indonesia dari masa ke masa. Selain karena nilainya yang relatif stabil dan terus meningkat, masyarakat juga sangat mudah mendapatkan akses untuk membeli emas. Hampir di setiap daerah terdapat toko yang menjual emas dalam bentuk perhiasan dan terkadang juga menjual emas dalam bentuk batangan, baik dari PT Antam maupun produsen lain. Tidak hanya secara fisik, saat ini emas pun sudah diperdagangkan secara digital. Perdagangan fisik emas digital di Indonesia diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Selama tahun 2024, volume perdagangan fisik emas digital saja di Indonesia sudah mencapai lebih dari 43,9 ton atau senilai lebih dari 53,3 triliun*. Data tersebut belum ditambah dengan perdagangan emas perhiasan dan emas batangan, baik itu di toko perhiasan yang ada di pasar-pasar tradisional desa sampai dengan pusat perbelanjaan modern di kota-kota besar. Volume perdagangan emas pasti akan jauh lebih besar dari data di atas. Kondisi ini memperlihatkan besarnya potensi perdagangan emas di Indonesia dan menyebabkan pemerintah merasa perlu melakukan pengaturan transaksi emas, termasuk aspek pengenaan pajaknya.
Untuk memberi kepastian hukum bidang perpajakan disektor emas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan atau Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan atau Batu Permata dan atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan atau Pengusaha Emas Batangan, mulai berlaku sejak 27 Desember 2023.
Terdapat hal yang sangat menarik dalam PMK ini, di mana pasal 13 PMK-48 tahun 2023 menyebutkan bahwa pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang melakukan penyerahan emas perhiasan dan atau jasa yang terkait, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanpa melihat jumlah peredaran usaha sudah melebihi Rp4,8 miliar rupiah atau belum. Aturan ini menimbulkan konsekuensi bagi seluruh pabrikan atau pedagang emas, di mana mereka harus sudah dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan pemungutan PPh maupun PPN dalam transaksi penjualannya sesuai dengan ketentuan.
Dalam PMK ini, terhadap transaksi penjualan emas perhiasan, pabrikan atau pedagang emas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 % dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir atau kepada wajib pajak yang telah dikenai PPh final UMKM menurut PP-55 tahun 2022 serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22.
Pabrikan emas perhiasan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP juga diwajibkan memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 % dari harga jual, untuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada pabrikan lainnya dan pedagang emas serta 1,65 % dari harga jual, untuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada konsumen akhir.
Bagi pedagang emas perhiasan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 % dari harga jual, untuk penyerahan emas perhiasan kepada pedagang lainnya dan konsumen akhir, dalam hal pedagang memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas perhiasan dan atau dokumen tertentu atas impor emas perhiasan dimaksud, serta 1,65 % dari harga jual, untuk penyerahan emas perhiasan kepada pedagang lainnya dan konsumen akhir, dalam hal pedagang emas tidak memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas perhiasan dan atau dokumen tertentu atas impor emas perhiasan dimaksud. Untuk penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan dipungut PPN dengan tarif 0 %.
Untuk transaksi penjualan emas batangan, pabrikan atau pedagang emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 % dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM dan wajib pajak yang memiliki SKB pemungutan PPh Pasal 22, atau Bank Indonesia, atau melalui pasar fisik emas digital sesuai dengan ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi. Untuk pemungutan PPN selain kepentingan cadangan devisa negara, pabrikan dan pedagang emas batangan memungut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dengan adanya PMK-48 tahun 2023 diharapkan dapat meningkatkan potensi penerimaan negara dari sektor pajak dalam APBN, yang pada akhirnya dapat digunakan dalam membiayai program-program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.***
*Siaran Pers Bappebti tanggal 27 Desember 2025
**Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
Oleh: Adhitia Mulyadi, Penyuluh Pajak Kanwil Riau
Editor : Arif Oktafian