Pernikahan bukan hanya perkara cinta dan janji dua insan. Ia adalah institusi sosial dan ibadah yang sarat makna, melibatkan keluarga, masyarakat, bahkan negara. Karena itu, pernikahan tidak cukup hanya sah menurut agama, tetapi juga perlu tercatat secara resmi di mata hukum. Kesadaran inilah yang sedang digaungkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS). Namun, membumikan gerakan ini tidaklah mudah. Masih banyak tantangan yang berkelindan dengan tradisi, keterbatasan ekonomi, serta minimnya pemahaman masyarakat.
Jika kita menengok realitas sosial hari ini, nikah siri masih cukup marak terjadi. Alasan yang sering mengemuka antara lain biaya pencatatan dianggap mahal, proses administrasi yang dianggap berbelit, atau bahkan sekadar ingin “jalan pintas” tanpa melibatkan pihak berwenang. Ironisnya, pilihan ini justru membuka jalan bagi lahirnya problem besar di kemudian hari, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tanpa pencatatan resmi. Mereka sering kali kehilangan hak-hak dasar, baik hak perdata maupun perlindungan sosial.
Di sinilah urgensi GAS hadir. Kementerian Agama berupaya mengedukasi masyarakat agar memahami bahwa pencatatan nikah bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan hukum bagi keluarga. Tanpa pencatatan, pernikahan hanya sah menurut agama, tetapi rapuh secara hukum negara. Konsekuensinya, anak bisa kehilangan hak waris, istri sulit menuntut nafkah atau perlindungan, bahkan perceraian bisa menimbulkan masalah hukum berlarut-larut.
Antara Adat, Syariat, dan Hukum Negara
Di tengah masyarakat kita, pernikahan sering kali dipengaruhi oleh adat dan budaya. Misalnya, ada tradisi menikahkan anak di usia sangat muda demi menjaga kehormatan keluarga, atau karena faktor ekonomi. Dalam pandangan adat, hal itu sah-sah saja. Begitu pula secara syariat Islam, akad nikah yang memenuhi rukun dan syarat sudah dianggap sah. Namun, di titik inilah sering terjadi kesalahpahaman: sah menurut agama dianggap cukup, padahal sah secara negara tetap dibutuhkan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia sudah menegaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama, tetapi memiliki kekuatan hukum hanya jika dicatatkan. Hal ini sesuai pula dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang menekankan pencatatan sebagai kewajiban negara. Jadi, pencatatan nikah adalah jembatan yang menghubungkan antara syariat, adat, dan hukum positif. Tanpa jembatan itu, keluarga mudah terjebak dalam problem sosial dan hukum.
Kita bisa melihat contoh kasus nyata. Banyak anak hasil pernikahan siri yang kesulitan mengurus akta kelahiran karena orang tuanya tidak memiliki buku nikah resmi. Akibatnya, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan sosial menjadi terhambat. Bahkan di pengadilan agama, perkara itsbat nikah (penetapan sahnya nikah siri agar diakui negara) semakin meningkat dari tahun ke tahun. Semua ini menambah beban administrasi sekaligus menunjukkan lemahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan nikah.
Ancaman bagi Generasi Bangsa
Mengabaikan pencatatan nikah bukan hanya persoalan pribadi, melainkan ancaman bagi generasi bangsa. Anak-anak dari pernikahan siri rentan mengalami diskriminasi. Mereka bisa terjebak dalam lingkaran kemiskinan struktural karena akses pendidikan dan hak-hak sipil tidak terpenuhi. Dalam jangka panjang, hal ini melemahkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Lebih jauh, nikah siri juga membuka celah bagi praktik poligami sembunyi-sembunyi, perkawinan anak, bahkan perdagangan manusia berkedok pernikahan. Semua ini menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan hukum yang serius. Jika negara tidak hadir dengan regulasi dan masyarakat tidak sadar akan bahayanya, maka pernikahan yang sejatinya menjadi pintu keberkahan justru berubah menjadi sumber masalah sosial.
Maka, GAS bukan sekadar program seremonial. Ia adalah ikhtiar strategis untuk memastikan bahwa setiap pernikahan tercatat, setiap anak terlindungi, dan setiap keluarga memiliki kepastian hukum. Dengan begitu, pernikahan menjadi benar-benar sakinah, mawaddah, wa rahmah, tidak hanya di hadapan Allah, tetapi juga di mata negara.
Kementerian Agama sebagai pelaksana urusan pernikahan sudah berupaya maksimal. Layanan pencatatan nikah kini lebih mudah diakses, biaya juga relatif terjangkau.***
Oleh : Alek Saputra Penghulu KUA Kecamatan Kuantan Mudik dan Ketua III MKA LAMR Kuantan Singingi