Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Riau Risau, Ketika Ditelanjangi atas Nama Pemberantasan Korupsi

Redaksi • Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:00 WIB

 

Mardianto Manan
Mardianto Manan

Oleh: Mardianto Manan

Apa yang terjadi di Riau hari ini bukan sekadar rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan rumah dinas atau rumah pribadi pejabat daerah. Ini adalah krisis kepercayaan, bukan hanya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerahnya, tetapi juga kepercayaan daerah terhadap pusat dan lembaga penegak hukum nasional.

Masyarakat Riau tidak pernah menolak pemberantasan korupsi. Namun publik berhak mempertanyakan cara negara menegakkan hukum. Dalam negara hukum demokratis, hukum tidak cukup hanya benar secara normatif, tetapi juga harus dijalankan secara etis, proporsional, dan transparan.

Penggeledahan ruang privat pejabat daerah—termasuk Penjabat Kepala Daerah—yang dilakukan tanpa penjelasan terbuka mengenai status hukum, tahapan perkara, maupun dasar pengembangan kasus, telah menimbulkan kegelisahan luas. Asas praduga tak bersalah dan hak privasi seolah menjadi korban pertama dalam proses ini.
Padahal, menurut Prof Jimly Asshiddiqie, guru besar hukum tata negara, 'Negara hukum bukan hanya menuntut kepatuhan pada undang-undang, tetapi juga kepatuhan pada prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.'

Ketika prosedur hukum dijalankan tanpa penjelasan yang memadai kepada publik, maka yang rusak bukan hanya individu, melainkan legitimasi hukum itu sendiri.
Ketiadaan komunikasi hukum yang jelas memunculkan persepsi bahwa penggeledahan telah bergeser dari instrumen penegakan hukum menjadi pertunjukan kekuasaan. Dalam konteks ini, publik wajar bertanya: apakah tindakan masif ini murni penegakan hukum, atau bagian dari upaya membangun kesan bahwa hukum tidak tebang pilih, terutama pasca-penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka?

Menurut Prof Saldi Isra, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, 'Penegakan hukum yang adil bukan ditentukan oleh seberapa banyak orang yang diperiksa, melainkan oleh kualitas prosedur dan keterbukaan prosesnya.' Jika penegakan hukum dijalankan dengan logika kuantitas dan kejut-kejutan, maka keadilan berubah menjadi sekadar statistik.

Situasi ini juga kembali membuka luka lama relasi pusat dan daerah. Otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah seolah kehilangan ruhnya. Daerah diberi tanggung jawab besar, tetapi tidak diberi penghormatan yang setara dalam proses politik dan hukum.

Prof Mahfud MD pernah mengingatkan bahwa 'Otonomi daerah bukanlah hadiah dari pusat, melainkan amanat konstitusi untuk mencegah pemusatan kekuasaan.' Ketika aparat pusat dengan mudah masuk dan mengacak-acak ruang privat pejabat daerah tanpa komunikasi yang layak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum pidana, tetapi prinsip desentralisasi itu sendiri.

Ironi semakin terasa ketika publik membandingkan perlakuan terhadap pejabat daerah dengan banyaknya kasus besar di tingkat pusat yang berjalan lamban, mengendap, bahkan menguap tanpa kejelasan. Ketimpangan ini melahirkan kesan bahwa hukum lebih tajam ke daerah, namun tumpul ke pusat.

Jika pola ini terus dibiarkan, maka dampaknya tidak sederhana. Kepercayaan daerah terhadap negara bisa runtuh, dan ketika kepercayaan runtuh, stabilitas pemerintahan serta kohesi kebangsaan ikut terancam.

Negara hukum yang sehat bukan negara yang gemar menggeledah, melainkan negara yang mampu menjelaskan, membatasi diri, dan menghormati martabat warganya. Penegakan hukum yang kuat harus berjalan seiring dengan etika kekuasaan.

Riau tidak menolak hukum. Riau hanya menolak diperlakukan seolah-olah tidak bermartabat. Dan bila daerah terus ditelanjangi atas nama penegakan hukum, maka publik berhak bertanya: apakah otonomi daerah benar-benar hidup, atau hanya slogan yang tersisa di lembaran undang-undang?


Dr Mardianto Manan, Anggota Majelis Forum Komunikasi Masyarakat Riau

Editor : Edwar Yaman
#Korupsi #Mardianto Manan #pemberantasan korupsi #riau risau