Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ikhtiar Membangun Antikorupsi dari Pinggiran

Redaksi • Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:10 WIB

 

Mukhtarodin
Mukhtarodin

Korupsi selama ini kerap dibayangkan sebagai praktik yang tumbuh subur di pusat-pusat kekuasaan. Di kota besar, di institusi negara, dan dalam pusaran anggaran bernilai fantastis. Namun, realitas mutakhir menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi justru menemukan denyut harapan dari wilayah pinggiran.

Dari desa, unit pemerintahan paling dasar, lahir ikhtiar nyata membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas. Desa Insit, Kabupaten Kepulauan Meranti, menjadi contoh penting bagaimana semangat antikorupsi dapat tumbuh dari akar rumput.

Prestasi Desa Insit sebagai desa antikorupsi peringkat empat tingkat Provinsi Riau, sekaligus satu-satunya desa yang mewakili Kabupaten Kepulauan Meranti, bukan sekadar pencapaian administratif. Lebih dari itu, capaian tersebut mencerminkan perubahan paradigma dalam pengelolaan pemerintahan desa: dari sekadar menjalankan prosedur, menuju upaya sadar membangun sistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan.

Di bawah kepemimpinan Pj Kepala Desa Safrizal SPd, Desa Insit menunjukkan bahwa komitmen moral dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik pemerintahan yang terukur.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memperoleh kewenangan luas dalam mengatur urusan pemerintahan dan mengelola keuangan melalui Dana Desa. Kebijakan ini membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan, namun sekaligus menghadirkan risiko baru berupa penyalahgunaan kewenangan jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat (UU Nomor 6 Tahun 2014).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa sektor desa termasuk dalam wilayah rawan korupsi, terutama pada aspek perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pelaporan keuangan (KPK, Laporan Monitoring Dana Desa, 2021).

Oleh karena itu, KPK mendorong pembentukan Desa Antikorupsi sebagai bagian dari strategi pencegahan, dengan menitikberatkan pada penguatan tata kelola, transparansi, dan partisipasi masyarakat (KPK, 2022). Dalam konteks ini, Desa Insit tidak sekadar mengikuti program, tetapi menjadikannya sebagai pijakan perubahan budaya pemerintahan desa.

Salah satu indikator utama desa antikorupsi adalah keterbukaan informasi publik. Desa Insit berupaya memenuhi prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Praktik transparansi di Desa Insit diwujudkan melalui publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara terbuka, baik melalui papan informasi desa maupun forum musyawarah desa.

Masyarakat diberikan ruang untuk mengetahui sumber pendapatan desa, alokasi belanja, hingga realisasi program pembangunan. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk menutup ruang manipulasi dan memperkuat kontrol publik (OECD, 2017).

Selain transparansi, Desa Insit juga memperkuat fungsi kelembagaan desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sesuai amanat Pasal 55 UU Desa, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dalam praktiknya, BPD di Desa Insit tidak hanya berperan simbolik, melainkan menjadi mitra kritis pemerintah desa. Model relasi semacam ini sejalan dengan prinsip checks and balances dalam pemerintahan lokal, yang bertujuan mencegah pemusatan kekuasaan pada satu aktor (UNDP, 2016). Dengan pengawasan internal yang berjalan, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini.

Tidak dapat dipungkiri, keberhasilan Desa Insit sangat dipengaruhi oleh faktor kepemimpinan. Pj Kepala Desa Safrizal SPd mempraktikkan kepemimpinan yang menekankan keteladanan dan integritas.

Dalam kajian administrasi publik, kepemimpinan berintegritas (ethical leadership) dipandang sebagai faktor kunci dalam membangun organisasi publik yang bersih (Brown & Treviño, 2006).

Penghargaan berupa bonus umrah dari Gubernur Riau kepada Safrizal SPd memiliki makna simbolik yang kuat. Apresiasi tersebut bukan hanya penghormatan personal, tetapi juga pesan moral bahwa negara memberi tempat terhormat bagi pemimpin desa yang menjaga integritas. KPK sendiri menegaskan bahwa insentif moral dan sosial bagi aparatur berintegritas merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi (KPK, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, 2020).

Desa Insit juga menunjukkan bahwa antikorupsi tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah desa. Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen kunci. Warga desa dilibatkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes), pengawasan kegiatan, hingga evaluasi program.

Dalam teori pembangunan partisipatif, keterlibatan masyarakat berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang efektif (Arnstein, 1969). Modal sosial berupa kepercayaan, norma bersama, dan budaya saling mengawasi (mutual accountability) menjadi benteng non-formal terhadap praktik korupsi (Putnam, 1993). Nilai-nilai lokal seperti gotong royong dan musyawarah di Desa Insit memperkuat sistem formal yang telah dibangun.

Sebagai satu-satunya wakil Kabupaten Kepulauan Meranti dalam ajang desa antikorupsi tingkat Provinsi Riau, Desa Insit memiliki nilai strategis. Wilayah kepulauan dengan tantangan geografis sering dihadapkan pada keterbatasan akses pengawasan dan informasi. Prestasi Desa Insit membantah anggapan bahwa desa di wilayah terpencil tidak mampu membangun tata kelola yang baik.

Model Desa Insit dapat menjadi best practice bagi desa-desa lain di Riau, tentu dengan penyesuaian konteks lokal. Prinsip dasarnya-transparansi anggaran, penguatan kelembagaan, kepemimpinan berintegritas, dan partisipasi masyarakat, bersifat universal dan sejalan dengan kerangka pencegahan korupsi yang dikembangkan KPK (KPK, 2022).

Tantangan terbesar ke depan adalah memastikan bahwa desa antikorupsi tidak berhenti sebagai label atau prestasi sesaat. Pergantian kepemimpinan desa, dinamika politik lokal, dan tekanan ekonomi dapat menjadi ujian serius bagi keberlanjutan nilai antikorupsi.

Oleh karena itu, pelembagaan system-melalui regulasi desa, standar operasional prosedur, dan penguatan kapasitas aparatur, menjadi keharusan (North, 1990). Desa Insit telah memulai langkah penting tersebut. Namun, menjaga integritas adalah proses panjang yang membutuhkan konsistensi dan komitmen kolektif.

Desa Insit semestinya tidak hanya diposisikan sebagai simbol keberhasilan, tetapi sebagai ruang pembelajaran bagi desa lain. Replikasi praktik baik, poendampingan berkelanjutan, dan penguatan berkelanjutan, dan penguatan kapasitas aparatur desa perlu terus dilakukan agar program antikorupsi tidak kehilangan ruhnya.

Dari sudut pandang akademik, pengalaman desa Insit menegaskan bahwa pencegahan korupsi paling efektif adalah yang bersifat preventif dan kultural penindakan hukum memang diperlukan, tetapi tanpa perubahan sistem dan nilai , korupsi akan terus menemukan celah baru (Dwiyanto, 2018).

Desa Insit memberi pelajaran penting bahwa perubahan dapat dimulai dari pinggiran. Dari desa, dari musyawarah yang terbuka, dari pengelolaan anggaran yang jujur dan dari kesadaran bersama bahwa kekuasaan publik adalah amanah. Jika desa mampu membangun integritas, maka harapan terhadap pemerintah yang bersih di tingkat yang lebih luas bukanlah angan-angan. Tahniah buat warga desa Insit.***

Oleh: Warga Desa Insit, Mukhtarodin

Editor : Bayu Saputra
#opini #Opini riau pos