Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Krisis Pembentukan Karakter Mahasiswa Hukum: Analogi Menuju Indonesia Emas 2045

Tim Redaksi • Sabtu, 18 April 2026 | 10:33 WIB
Oleh: Ricky Marpaung   (Analis Madya Bidang Polhukam Asah Kebijakan Indonesia)
Oleh: Ricky Marpaung (Analis Madya Bidang Polhukam Asah Kebijakan Indonesia)

 

Sorotan tajam kembali mengemuka tertuju kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Hal ini menjadi alarm keras bagi institusi universitas khususnya Universitas Indonesia. Tindakan yang mengarah kepada kekerasan seksual tidak dibenarkan sama sekali. Mengingat tindakan itu tidak pantas dilakukan oleh ke-16 oknum tersebut. Terlebih ini mencoreng nama universitas yang menyandang nama bangsa dan negara Indonesia. Di samping itu, seperti juga kita ketahui telah terjadi kekerasan seksual ini kepada 20 mahasiswi dan 7 dosen sejak tahun 2025. 


Perbuatan tidak senohoh berbau kekerasan seksual nonverbal di media sosial milik oknum tersebut menyalahi Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pada pasal 14 UU TPKS mengenai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Pada pasal tersebut, pelaku dapat dipidana penjara dan/atau denda atas tindakan mengirim konten, bernuansa seksual, atau merekam/menyebarkan konten intim tanpa persetujuan. 

Selanjutnya, Pasal 5 UU TPKS (Pelecehan Seksual Nonfisik dapat digunakan jika pelecehan dilakukan melalui chat, komentar, atau panggilan dengan kata-kata/isyarat yang merendahkan, meskipun tidak selalu menggunakan teknologi. Diperlengkapi pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Baca Juga: Urgensi KTP Asli Pemilik saat Pembayaran PKB

Utamanya, pada pasal 12 sebagai tindakan merendahkan, menghina, atau pelecehan seksual, verbal, visual, maupun fisik. Regulasi PP Nomor 55 Tahun 2024 mencakup 26 bentuk kekerasan dan berlaku bagi seluruh warga kampus. 

Sementara berkaitan dengan hal ini, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dimana melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. Mengacu kepada  UU TPKS menekankan pada perlindungan korban dengan prinsip persetujuan (consent). Selain pidana pokok, pelaku dapat dikenakan pidana tambahan seperti restitusi (ganti rugi) kepada korban. 

Dari sisi korban, mereka berhak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Dilain hal, Himpunan Mahasiswa Tambang atau HMT Institut Teknologi Bandung juga tengah disorot dalam video potongan lirik lagu ‘Erika’ yang dianggap melecehkan kaum perempuan tersebar luas di media sosial. Kasus ini masih dalam penelusuran terhadap adanya potensi pelecehan seksual di kampus.

Baca Juga: Belajar dari Tragedi: Menata Ulang Tugas Sekolah yang Aman, Etis dan Bermakna

Introspeksi Pembentukan Diri

Jika kita mengarah proses pembentukan karakter diri, teori Lawrence Kohlberg (Teori Perkembangan Moral) adalah karakter dibentuk melalui tahapan penalaran moral yang berkembang, mulai dari tingkat prakonvensional (orientasi pada hukuman/kepatuhan), konvensional (orientasi pada norma kelompok), hingga pasca-konvensional (prinsip etika universal). 

Selain itu, Ki Hajar Dewantara juga menerapkan prinsip di bidang pendidikan yang sudah kita terima dan mandarah daging sejak di bangku sekolah. Pembentukan karakter (budi pekerti) adalah bersatunya pikiran, perasaan, dan kehendak atau kemauan yang menimbulkan tenaga. Karakter dibentuk melalui pendidikan yang menuntun kodrat anak dengan semboyan Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, dan Tut Wuri Handayani.

Berkaitan dengan hal itu, sikap seorang mahasiswa tidak mencerminkan perilaku moral yang baik dan benar sesuai pembentukan karakter oleh pelopor pendidikan kita, Ki Hajar Dewantara. Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi ada tiga pilar utama tanggung jawab pada civitas akademika, yaitu  pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat. 

Terkhusus pada fokus pengabdian masyarakat dimana penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh civitas akademika (dosen dan mahasiswa) untuk membantu memecahkan masalah riil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Poin ini sangat penting kepada nilai-nilai moral dan karakter seorang mahasiswa secara kolektif kolegial. Apalagi, mahasiswa tidak hanya dituntut untuk belajar, tetapi menerapkan sikap dan karakter yang mencerminkan fondasi adab dan harmonis tanpa adanya kekerasan atau konflik berkepanjangan.

Solusi bagi Universitas

Universitas Indonesia telah mengusut adanya indikasi kekerasan seksual dengan membentuk Satgas PPKS UI di lingkup universitas. Adapun Badan Perwakilan Mahasiswa atau BPH FH UI menegaskan bahwa telah mencabut status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI dari16 pelaku yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 yang terindikasi melakukan pelecehan dalam grup pesan singkat tersebut. 

Pencabutan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang Pencabutan Status Anggota Aktif IKM FH UI yang disebut sebagai konsekuensi atas pelanggaran Peraturan Dasar IKM FH UI. 

Selain itu, adapun tuntutan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-UI juga menyampaikan 5 tuntutan mereka. Pertama, mendesak Dewan Guru Besar (DGB) UI agar segera menggelar sidang etik untuk mengadili 16 pelaku secara transparan dan akuntabel. 

Kedua, mendesak DGB UI agar mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Rektor UI untuk menghentikan status kemahasiswaan pelaku secara permanen atau adanya usul drop out (DO). Ketiga, menuntut Rektor UI segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap atau DO terhadap 16 pelaku sesuai dengan Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2024. 

Keempat, mendesak Rektor UI untuk segera mengusut secara tuntas keseluruhan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia baik yang belum terselesaikan hingga seluruh kasus yang mengarah kepada tindakan kekerasan seksual. Terakhir, melakukan pemembekuan dan pencabutan seluruh organisasi para pelaku dalam seluruh struktur IKM UI secara permanen.

Rektor Universitas Indonesia, Herry Hermansyah juga telah mendalami dan menelusuri pelanggaran kekera­san seksual di lingkungan kampus. Herry menjelaskan akan sigap memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur.

Lebih lanjut, Rektor UI juga berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman serta bebas dari kekerasan seksual bagi seluruh civitas akademika. Kasus tindak pidana kekerasan seksual di UI dan pelecehan seksual yang terjadi juga di ITB menjadi tamparan keras untuk institusi universitas untuk berbenah diri bahwa sejatinya kampus merupakan ekosistem intelektual secara akademis dan nonakademis tanpa mengorbankan martabat serta harga diri setiap orang. 

Terlebih, kita sebagai kaum intelektual wajib mengedepankan moralitas dan karakter sejati seorang mahasiswa dan tentu bagi seluruh elemen masyarakat terutama mendorong Generasi Emas 2045 dengan penuh asa dan harapan.***

Oleh:Praktisi Hukum dari PERADI, Ricky Marpaung

Editor : Bayu Saputra
#mahasiswa #kekerasan seksual #fakultas hukum #fh uir