RIAUPOS.CO - Bicara tentang perdebatan mengenai siapa yang paling berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi sejatinya bukan isu baru. Diskursus ini telah lama bergulir mulai dari ruang-ruang akademik, rekomendasi kebijakan para teknokrat, hingga langkah konstitusional melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, hingga kini, perdebatan tersebut tetap relevan untuk dikaji, terutama dalam konteks praktik pembuktian di peradilan.
Jika ditarik secara kronologis, salah satu titik penting dalam perdebatan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 23 Oktober 2012. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya dapat berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam pembuktian perkara korupsi, tetapi juga memiliki ruang untuk menggali dan membuktikan sendiri kerugian keuangan negara di luar temuan kedua lembaga tersebut. (Mahkamah Konstitusi, 2012)
Mahkamah bahkan membuka kemungkinan yang lebih luas: KPK dapat menghadirkan ahli independen, memanfaatkan data dari inspektorat jenderal, atau bekerja sama dengan berbagai institusi lain yang memiliki fungsi audit dan pengawasan. Termasuk di dalamnya adalah kantor akuntan publik maupun auditor internal perusahaan, sepanjang mampu menghadirkan kebenaran materiil dalam proses pembuktian.
Implikasi dari putusan ini cukup signifikan. Penuntut umum tidak lagi terikat secara eksklusif pada hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK. Sebaliknya, pembuktian juga dapat dilakukan berdasarkan sumber yang kredibel dari BPKP, inspektorat, hingga auditor independen. Bahkan, dalam batas tertentu, aparat penegak hukum dimungkinkan melakukan konstruksi perhitungan sendiri, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan metodologis.
Baca Juga: Bibit yang Tumbuh di Panipahan, Ketika Perjuangan Bersama Menjadi Kunci Perdamaian
Dinamika Penghitungan Kerugian Negara
Meskipun demikian, dengan berlakunya KUHP nasional memunculkan kembali perdebatan mengenai otoritas lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal ini tidak terlepas dari rumusan Penjelasan Pasal 603 yang menyatakan bahwa frasa “merugikan keuangan negara” didasarkan pada hasil pemeriksaan “lembaga audit keuangan”. (Hukumonline, 12/3/2025)
Secara normatif, penggunaan frasa “lembaga audit keuangan” menimbulkan persoalan interpretasi karena tidak dirumuskan secara limitatif dan eksplisit. Kondisi ini berpotensi melahirkan multitafsir, yang dalam perspektif hukum pidana bertentangan dengan azas fundamental, yakni lex certa (rumusan harus jelas dan tidak ambigu), lex scripta (harus dinyatakan secara tertulis), dan lex stricta (tidak membuka ruang analogi yang memperluas norma). (Ashari Setya Marwah Adli, 2025)
Dalam konteks tersebut, sebagian kalangan cenderung menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “lembaga audit keuangan” merujuk secara eksklusif pada Badan Pemeriksa Keuangan. Argumentasi ini didasarkan pada legitimasi konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 23E Ayat (1) UUD NRI 1945 yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Selain itu, penguatan kewenangan tersebut juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya Pasal 2 juncto Pasal 10 ayat (1), yang menegaskan bahwa BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara.
Perumusan norma dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional tersebut tidak hanya menyisakan ruang interpretasi yang luas, tetapi juga berpotensi menimbulkan disharmoni dengan praktik pembuktian yang selama ini berkembang, terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka ruang pembuktian kerugian negara di luar satu institusi audit tertentu.
Baca Juga: Krisis Pembentukan Karakter Mahasiswa Hukum: Analogi Menuju Indonesia Emas 2045
Penegasan oleh MK
Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangan hukumnya dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan merupakan satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan audit dan menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada 2 Maret 2026.
Kalau kita melihat pertimbangan MK dijelaskan bahwa frasa ‘merugikan keuangan negara’ dalam Pasal 603 mengacu pada hasil pemeriksaan dari lembaga negara audit keuangan. Definisi kerugian negara sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa: “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
MK menekankan bahwa kerugian negara terjadi apabila ada pengurangan, kehilangan, kerusakan, atau penggunaan uang atau aset negara tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini merujuk pada putusan nomor 25/PUU-XIV/2016 yang dibacakan pada 25 Januari 2017. Putusan tersebut menguraikan konsepsi kerugian negara di Indonesia sebagai delik materiil. Artinya, suatu perbuatan dapat dianggap merugikan keuangan negara jika kerugian tersebut benar-benar nyata atau aktual dan jumlahnya sudah dapat dihitung berdasarkan temuan instansi atau lembaga yang berwenang.
Kalau kita baca, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara pada hakikatnya memberikan penguatan terhadap aspek kepastian hukum (legal certainty), kejelasan norma (clarity of norms), serta penegasan atribusi kewenangan lembaga negara. Penegasan tersebut menjadi penting dalam rangka menghindari fragmentasi otoritas dan potensi overlapping jurisdiction dalam praktik audit kerugian keuangan negara.
Dengan adanya penegasan kelembagaan terkait otoritas penghitungan kerugian keuangan negara, diharapkan tercipta harmonisasi dalam praktik penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Kepastian kewenangan ini juga berkontribusi terhadap penguatan sistem pengelolaan dan perlindungan keuangan negara sebagai instrumen strategis pembangunan, sehingga tujuan penegakan berupa keadilan dan kemanfaatan dapat tercapai.
Baca Juga: Urgensi KTP Asli Pemilik saat Pembayaran PKB
Menjaga Independensi BPK
Dengan semakin tegasnya eksistensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka seluruh proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi secara institusional terpusat dan bersumber pada BPK. Kondisi ini tidak hanya menciptakan konsolidasi otoritas, tetapi juga menghadirkan tantangan struktural yang harus direspons secara adaptif oleh BPK. Penguatan peran tersebut perlu diterjemahkan sebagai dorongan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, baik dari aspek sumber daya manusia, metodologi audit, maupun tata kelola internal.
Dalam konteks penegakan hukum, optimalisasi independensi dan sinergi antarlembaga menjadi krusial guna memastikan bahwa audit investigatif terhadap kerugian keuangan negara dapat dilaksanakan secara tepat waktu, akurat, dan kredibel. Hasil audit tersebut pada gilirannya menjadi instrumen penting bagi Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, dalam membangun konstruksi pembuktian yang kuat di persidangan.
Di sisi lain, sentralisasi kewenangan ini juga menimbulkan tantangan operasional yang signifikan, terutama terkait dengan kesiapan dan ketersediaan auditor BPK dalam memenuhi kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dari seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan strategi penguatan kapasitas yang terukur, termasuk melalui distribusi auditor yang proporsional, peningkatan kompetensi teknis, serta pemanfaatan teknologi audit berbasis digital guna menjawab tingginya permintaan layanan audit investigatif.
Dengan demikian, reformasi kelembagaan BPK tidak cukup dimaknai sebatas penegasan kewenangan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan harus diikuti dengan penguatan kapasitas internal organisasi, peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam proses audit, serta institusionalisasi budaya integritas yang berkelanjutan. Upaya tersebut menjadi krusial untuk menjamin bahwa setiap proses dan output penghitungan kerugian keuangan negara tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga memperoleh legitimasi publik. Pada akhirnya, hal ini diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap penguatan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana korupsi di Indonesia.***
Editor : Arif Oktafian