Waktu terus berotasi sesuai zamannya, dalam beberapa tahun terakhir, wajah kurban berubah mengikuti perkembangan zaman. Melalui telepon genggam, seseorang kini dapat membeli hewan kurban, memilih lokasi penyembelihan, menyaksikan dokumentasi prosesnya, bahkan mendistribusikan daging hingga ke daerah terpencil tanpa pernah bertemu langsung dengan hewan yang dikurbankan.
Digitalisasi kurban merupakan kenyataan baru dalam masyarakat modern. Berbagai lembaga filantropi, marketplace, hingga startup keagamaan menawarkan layanan kurban berbasis aplikasi dengan slogan praktis, cepat, dan tepat sasaran. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana teknologi berhasil menghadirkan efisiensi dalam pelaksanaan ibadah.
Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah kurban di era digital masih menjaga ruh ibadah sebagaimana yang diajarkan syariat? Ataukah kurban perlahan bergeser menjadi sekadar transaksi ekonomi dan formalitas tahunan?
Baca Juga: Rangsang di Tepi Selat yang Tak Pernah Tidur
Pertanyaan ini penting karena kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, melainkan simbol ketundukan manusia kepada Allah SWT dan manifestasi solidaritas sosial dalam Islam.
Kurban dan Makna Pengorbanan
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS. al-Kautsar: 2). Ayat ini menunjukkan, kurban memiliki dimensi spiritual yang sangat dalam. Kurban bukan sekadar ritual fisik, tetapi latihan penghambaan, keikhlasan, dan pengorbanan sebagaimana dicontohkan Nabi Ibrahim AS.
Baca Juga: Sapi Kuantan dan Kemandirian Kurban Riau
Imam Syafi’i memandang kurban sebagai sunnah muakkadah bagi muslim yang mampu. Dalam al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa ibadah qurban merupakan syiar Islam yang sangat dianjurkan dan tidak sepatutnya ditinggalkan oleh orang yang memiliki kemampuan finansial.
Pandangan Imam Syafi’i kemudian diperkuat oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’. Ia menyebut kurban sebagai bagian dari syiar keagamaan yang tampak (sya’air al-Islam) karena menghadirkan dimensi ibadah sekaligus kemanfaatan sosial bagi masyarakat.
Karena itu, kurban sejatinya bukan hanya urusan individu dengan Tuhan, tetapi juga membangun ikatan sosial melalui berbagi kepada fakir miskin dan masyarakat luas.
Digitalisasi dan Perubahan Cara Beribadah
Perkembangan teknologi digital mengubah pola hubungan manusia dengan ibadah. Banyak masyarakat modern hidup di kota besar dengan keterbatasan waktu, ruang, dan akses terhadap pasar ternak. Dalam kondisi demikian, layanan qurban digital dianggap sebagai solusi praktis.
Dari sudut pandang fikih, praktik ini pada dasarnya dibolehkan karena menggunakan mekanisme wakalah atau perwakilan. Seseorang menyerahkan dana kepada lembaga tertentu untuk membeli dan menyembelihkan hewan atas namanya.
Dalam Mazhab Syafi’i, wakalah dalam kurban dibenarkan. Imam Zakaria al-Anshari dalam Asnal Mathalib menjelaskan bahwa seseorang boleh mewakilkan pembelian maupun penyembelihan hewan qurban kepada pihak lain selama syarat dan rukunnya terpenuhi.
Artinya, penggunaan aplikasi digital atau platform daring tidak otomatis bertentangan dengan syariat. Selama hewan memenuhi syarat, penyembelihan dilakukan pada waktunya, dan niat berasal dari shahibul qurban, maka ibadah tetap sah.
Pandangan serupa juga ditemukan dalam mazhab Hanafi dan Hanbali yang membolehkan perwakilan dalam pelaksanaan qurban. Bahkan sebagian ulama Hanbali memperbolehkan distribusi qurban ke wilayah yang lebih membutuhkan demi kemaslahatan umat.
Namun persoalannya bukan semata-mata sah atau tidak sah. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana menjaga makna qurban di tengah budaya digital yang cenderung instan dan serba praktis.
Salah satu tantangan terbesar kurban modern adalah komersialisasi ibadah. Hari ini kurban dipasarkan dengan strategi yang hampir menyerupai promosi produk konsumsi. Ada paket hemat, promo cashback, diskon akhir pekan, hingga konten visual yang lebih menonjolkan aspek pemasaran daripada edukasi ibadah.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana logika pasar mulai masuk ke ruang-ruang ritual keagamaan. Kurban yang semestinya sarat nilai pengorbanan berpotensi berubah menjadi sekadar transaksi finansial tahunan.
Ulama kontemporer asal Mesir, Syekh Yusuf al-Qaradawi, pernah mengingatkan bahwa modernisasi dalam ibadah boleh dilakukan selama tidak menghilangkan maqashid syariah atau tujuan utama syariat. Dalam konteks qurban, tujuan tersebut bukan hanya menyembelih hewan, tetapi menghadirkan ketakwaan, solidaritas sosial, dan syiar Islam.
Pandangan serupa juga disampaikan Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Ia menegaskan bahwa qurban memiliki dimensi ta’abbudi yang tidak boleh direduksi menjadi sekadar aktivitas administratif atau ekonomi.
Karena itu, digitalisasi harus diposisikan sebagai sarana, bukan tujuan. Kemudahan teknologi tidak boleh menghilangkan keterlibatan spiritual umat dalam ibadah kurban.***
Oleh: Dosen UNISAI Samalanga, Tgk Khaidir
Editor : Bayu Saputra